JAKARTA, Cobisnis.com – PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) secara resmi mengumumkan pengunduran diri Kim Dong Wook dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan. Pengunduran diri tersebut telah dinyatakan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini merupakan bagian dari Agenda 2 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 12 Desember 2025, dengan agenda penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, termasuk Komisaris Independen.
Keputusan RUPSLB tersebut dituangkan dalam Akta No. 15 tertanggal 15 Desember 2025 dan telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor AHU-AH.01.09-0368555 pada 18 Januari 2026.
Sehubungan dengan pengunduran diri Kim Dong Wook, Perseroan juga menetapkan Park Young Mock sebagai penggantinya yang kini menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Lippo General Insurance Tbk. Pengangkatan tersebut telah berlaku efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian informasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 9, Pasal 26, dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.













