• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, December 9, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar

Gilang Praditya by Gilang Praditya
July 4, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar

Cobisnis.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 14 dan 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemberian sanksi ini karena dua perusahaan ini angkutan sewa khusus untuk penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Makassar, Medan, dan Surabaya. Akhirnya Grab didenda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Dengan begitu total denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp30 miliar.

Dilansir dari keterangan resmi KPPU, Kamis (2/7/2020), untuk TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Dengan begitu, total denda yang dikenakan sebesar Rp19 miliar.

“Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d),” tulisnya.

KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis tersebut menilai, perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.

Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

“Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” jelasnya.

Memerhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.(sumber:idxchanel)

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: Bisnis indonesiaCobisniscobisnis & bisnisgrab indonesia

Related Posts

Bahlil Dapat Pujian Prabowo, Aksi Cepat Tangani Banjir Sumatra

Bahlil Dapat Pujian Prabowo, Aksi Cepat Tangani Banjir Sumatra

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan pujian terbuka kepada Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam...

Israel Musnahkan Ratusan Buaya di Tepi Barat Demi Keamanan

Israel Musnahkan Ratusan Buaya di Tepi Barat Demi Keamanan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Israel memusnahkan ratusan buaya di sebuah peternakan di kawasan Petza’el, Tepi Barat, Palestina, dengan dalih kekhawatiran terhadap...

Ini Alasan China Bisa Ngebut Bangun Pabrik dalam Waktu Singkat

Ini Alasan China Bisa Ngebut Bangun Pabrik dalam Waktu Singkat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – China kembali jadi sorotan dunia karena kemampuan industrinya yang bisa membangun pabrik dalam tempo sangat cepat. Dalam...

China Masih Jadi Negara dengan Pasar Pinjol Terbesar di Dunia

China Masih Jadi Negara dengan Pasar Pinjol Terbesar di Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – China saat ini tercatat sebagai negara dengan pasar pinjaman online terbesar di dunia. Skala penyaluran kredit digital...

Pasar Kerja China Lagi Seret, Anak Muda Jadi Korban Terbesar

Pasar Kerja China Lagi Seret, Anak Muda Jadi Korban Terbesar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 8, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anak muda di China saat ini menghadapi tantangan besar di pasar kerja meskipun negaranya masih berstatus sebagai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Rumah di China Turun, Banyak Proyek Jadi Kota Kosong

Harga Rumah di China Turun, Banyak Proyek Jadi Kota Kosong

December 8, 2025
Gerakan Beli Hutan Pandawara Mulai Jalan, Donasi Awal Rp1,5 M

Gerakan Beli Hutan Pandawara Mulai Jalan, Donasi Awal Rp1,5 M

December 8, 2025
Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

December 6, 2025
Deportasi

An Shaohong Dideportasi, KRYA dan LABA Cari Bos Baru

December 8, 2025
Jamkrindo Perkuat Dukungan untuk Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

Jamkrindo Perkuat Dukungan untuk Ekosistem Pelatihan Pidana Kerja Sosial

December 8, 2025
Bahlil Dapat Pujian Prabowo, Aksi Cepat Tangani Banjir Sumatra

Bahlil Dapat Pujian Prabowo, Aksi Cepat Tangani Banjir Sumatra

December 8, 2025
Israel Musnahkan Ratusan Buaya di Tepi Barat Demi Keamanan

Israel Musnahkan Ratusan Buaya di Tepi Barat Demi Keamanan

December 8, 2025
Kartu Natal Keluarga Kerajaan Tahun Ini Jadi Simbol Cinta

Kartu Natal Keluarga Kerajaan Tahun Ini Jadi Simbol Cinta

December 8, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved