• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar

Gilang Praditya by Gilang Praditya
July 4, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Grab Kena Sanksi KPPU Sebesar Rp30 Miliar

Cobisnis.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 14 dan 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pemberian sanksi ini karena dua perusahaan ini angkutan sewa khusus untuk penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Makassar, Medan, dan Surabaya. Akhirnya Grab didenda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Dengan begitu total denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp30 miliar.

Dilansir dari keterangan resmi KPPU, Kamis (2/7/2020), untuk TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Dengan begitu, total denda yang dikenakan sebesar Rp19 miliar.

“Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d),” tulisnya.

KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antarkedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis tersebut menilai, perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.

Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

“Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” jelasnya.

Memerhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.(sumber:idxchanel)

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
online free course
Tags: Bisnis indonesiaCobisniscobisnis & bisnisgrab indonesia

Related Posts

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan digelar pada 9–11...

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagai puncak rangkaian Global Community Day (GCD) 2026, Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) bersama YCAB Foundation menyelenggarakan...

Auto Draft

Pemerintah Pasang Target Besar, Bawang Putih Lokal Diharapkan Kuasai Pasar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mulai memasukkan bawang putih ke dalam program swasembada pangan nasional. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi ketergantungan...

Korsel Minta Peran Trump di Negosiasi Damai dengan Korea Utara

Korsel Minta Peran Trump di Negosiasi Damai dengan Korea Utara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung meminta Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membantu mendorong proses perdamaian...

Deretan Nama Besar di Skuad Spanyol Piala Dunia 2026, Tapi Siapa yang Paling Bernilai?

Deretan Nama Besar di Skuad Spanyol Piala Dunia 2026, Tapi Siapa yang Paling Bernilai?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Spanyol menjadi salah satu kandidat kuat juara Piala Dunia 2026 dengan skuad bertabur bintang. Nilai pasar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

BGN Setop Program MBG Selama Libur Sekolah 2026, SPPG Tidak Terima Insentif

June 19, 2026
Survei Global 2026: Indonesia Jadi Negara dengan Kepercayaan Tertinggi terhadap Kehidupan Setelah Kematian

Survei Global 2026: Indonesia Jadi Negara dengan Kepercayaan Tertinggi terhadap Kehidupan Setelah Kematian

June 20, 2026
Pasar Global Reli, Namun Trader Peringatkan Risiko Koreksi Masih Besar

Pasar Global Reli, Namun Trader Peringatkan Risiko Koreksi Masih Besar

June 20, 2026
AS Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Australia 2-0

AS Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Australia 2-0

June 20, 2026
Italia Batal Kirim Menlu ke AS Usai Trump-Meloni Berselisih

Italia Batal Kirim Menlu ke AS Usai Trump-Meloni Berselisih

June 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved