• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi Dimulai, 40.962 Peserta Ikuti Magang Nasional Batch 2

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 29, 2026
in Nasional
0
Resmi Dimulai, 40.962 Peserta Ikuti Magang Nasional Batch 2

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menjalankan program Magang Nasional batch 2 angkatan II. Sebanyak 40.962 peserta dinyatakan lolos seleksi dan akan menjalani program selama enam bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada lulusan baru perguruan tinggi untuk memperoleh pengalaman langsung di lingkungan kerja.

Peserta juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan melalui pengalaman di kementerian, lembaga, maupun sektor industri.

“Program magang nasional hadir untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak bangsa untuk belajar, menambah pengalaman, skill, kompetensi, dan portofolio. Inilah salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan talenta-talenta unggul di masa yang akan datang,” ujar Yassierli, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (29/9/2026).

Dengan dimulainya batch 2 angkatan II, jumlah peserta Magang Nasional angkatan II secara keseluruhan kini mencapai 87.122 orang.

Pemerintah selanjutnya menyiapkan Magang Nasional batch 3 pada akhir 2026. Program tersebut ditargetkan membawa jumlah peserta angkatan II menjadi 150.000 orang.

Yassierli menegaskan program Magang Nasional ditujukan untuk meningkatkan kompetensi peserta, bukan menggantikan tenaga kerja reguler di perusahaan.

Karena itu, Kemenaker akan melakukan pengawasan terhadap hak dan beban kerja peserta selama mengikuti program. Peserta juga tidak diperbolehkan menjalani jam kerja berlebihan maupun bekerja pada shift malam.

“Pemagangan ini skemanya adalah peningkatan kompetensi, bukan untuk menggantikan pekerja yang ada. Pengawasannya ketat, peserta magang tidak boleh dibebani jam kerja berlebih, tidak boleh bekerja pada shift malam, dan seluruh tugas yang diberikan harus sesuai dengan koridor pembelajaran,” kata Yassierli.

Peserta diminta memanfaatkan masa magang untuk memperluas pengalaman, mengembangkan kemampuan diri, serta memperkuat portofolio. Hal tersebut dinilai penting di tengah persaingan pasar kerja yang semakin ketat.

“Formula sukses magang itu adalah learn, belajar cepat, contribute, dan be different. Saya sering mengatakan be different, karena perusahaan itu mau merekrut kita kalau adik-adik memberikan nilai tambah (giving value), memberikan significant value kepada perusahaan,” kata Yassierli.

Selain memperoleh uang saku yang nilainya setara upah minimum kabupaten/kota, peserta Magang Nasional mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 6/2026.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta yang berasal dari bantuan pemerintah berupa uang saku atau imbalan sejenis.

Fasilitas tersebut juga mencakup iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang pemerintah. Selain itu, penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang pemerintah kepada peserta magang juga termasuk dalam fasilitas tersebut.

Untuk mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, peserta memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, peserta merupakan bagian dari program yang diatur dalam peraturan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi.

Ketiga, peserta tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
udemy free download
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: BPJS Ketenagakerjaancobisnis.comFresh GraduatekemenakerMagang NasionalPMK 6/2026PPh 21 DTPprogram magang

Related Posts

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menyiapkan dana pensiun sejak dini menjadi langkah penting agar kebutuhan hidup tetap terpenuhi setelah seseorang berhenti bekerja....

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Biaya hidup yang terus meningkat membuat banyak orang kesulitan menyisihkan penghasilan untuk tabungan. Namun, metode pengelolaan uang...

Prancis Dilanda Kerusuhan, Trump Sebut Imigrasi Hancurkan Negara

Prancis Dilanda Kerusuhan, Trump Sebut Imigrasi Hancurkan Negara

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyalahkan imigrasi atas kerusuhan yang melanda Prancis setelah demonstrasi pada Sabtu (17/10/2026)....

Serangan Udara Saudi Sasar Yaman Utara, 9 Orang Dilaporkan Tewas

Serangan Udara Saudi Sasar Yaman Utara, 9 Orang Dilaporkan Tewas

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dugaan serangan udara Arab Saudi di wilayah utara Yaman dilaporkan menewaskan sedikitnya sembilan orang dan melukai 16...

Bakom Buka Daftar Hasil Kerja Prabowo-Gibran Selama Dua Tahun

Bakom Buka Daftar Hasil Kerja Prabowo-Gibran Selama Dua Tahun

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki usia dua tahun pada 20 Oktober...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

Ribuan Warga Tangsel Meriahkan Milad ke-18 Masjid Bani Umar

October 18, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

Demo Besar di Prancis Memanas, Balai Kota Terbakar dan Toko Dijarah

October 18, 2026
Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

Penjarahan dan Pembakaran Meluas di Prancis, 1.800 Orang Ditangkap

October 18, 2026
Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

October 19, 2026
Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

Konflik Memanas, Harga Minyak Brent Tertahan di Level US$109

October 19, 2026
6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

6 Trik Menabung ala Jepang agar Tabungan Makin Cepat Terkumpul

October 19, 2026
IHSG Makin Terpuruk, Anjlok 5,20% dalam Sehari pada 19 Oktober 2026

IHSG Makin Terpuruk, Anjlok 5,20% dalam Sehari pada 19 Oktober 2026

October 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved