• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Dituding Jadi Penyebab Sritex Bangkrut, Mendag Budi Santoso Ungkap Regulasi Permendag 8/2024 untuk Lindungi Industri Tekstil Nasional

Saeful Imam by Saeful Imam
November 4, 2024
in Industri
0
Pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Utangnya Menggunung Capai Rp 25 Triliun

Utang PT Sritex menggunung

JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disusun untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas keluhan yang disampaikan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, yang menyatakan bahwa regulasi tersebut berkontribusi pada status pailit yang dialami Sritex.

Budi menjelaskan bahwa aturan dalam Permendag 8/2024 mengatur impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dengan mempertimbangkan syarat teknis yang ketat.

Selain itu, kuota impor pakaian jadi juga diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024, di mana produk TPT dan pakaian jadi dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan.

Polemik muncul ketika Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar kebijakan ini kembali mengikuti aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Menurut Agus, perubahan aturan berdampak kurang menguntungkan bagi industri tekstil domestik, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan akibat regulasi ini.

Meski demikian, Budi Santoso menegaskan bahwa tidak ada persoalan serius antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait kebijakan ini, menyebut bahwa perbedaan pandangan tersebut hanyalah kesalahpahaman komunikasi.

Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa pertemuan antara Kemenperin, Kemendag, dan Bea Cukai telah dilakukan di Bandung pada 31 Oktober 2024 untuk membahas lebih lanjut Permendag 8/2024. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya melindungi industri tekstil dalam negeri, tetapi juga memastikan keberlangsungan bisnis tekstil di Indonesia.

Sebelumnya, Iwan Lukminto menyatakan bahwa perubahan regulasi impor dalam Permendag 8/2024 telah memberikan tekanan berat pada industri tekstil, dengan banyak perusahaan, termasuk Sritex, yang terpaksa mengajukan pailit.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: bos sritexPermendag 8/2024Sritex

Related Posts

Bank DKI Dukung Penuh Langkah Kejaksaan Agung Terkait Kredit Macet Sritex

Bank DKI Dukung Penuh Langkah Kejaksaan Agung Terkait Kredit Macet Sritex

by M Andhanu
May 22, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manajemen Bank DKI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait pemberian fasilitas kredit...

EDM “AWAN” Resmi Melantai di BEI dengan Harga Perdana Rp 100 per  Saham

BEI Siapkan Proses Delisting Sritex

by Farida Ratnawati
March 1, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan...

Hormati Keputusan MA, Wamenaker Berharap Sritex Tetap Komitmen Hindari PHK

Hormati Keputusan MA, Wamenaker Berharap Sritex Tetap Komitmen Hindari PHK

by Farida Ratnawati
December 21, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai PT Sri...

Bos Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Normal meski Diputus Pailit

Penyelamatan Sritex Harus Beriringan dengan Pemberantasan Impor Ilegal

by Farida Ratnawati
November 6, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menekankan penyelamatan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) harus selaras dengan pemberantasan impor...

Bos Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Normal meski Diputus Pailit

Bos Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Normal meski Diputus Pailit

by Farida Ratnawati
October 29, 2024
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisaris Utama emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto memastikan kegiatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

September 8, 2026
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

September 8, 2026
Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

Kontroversi! Negara Ini Larang Hijab bagi Siswi di Sekolah

September 8, 2026
ABC Multifinance hadir di Mining Indonesia 2026 sebagai platform pembiayaan XCMG-GMT untuk memperkuat ekosistem alat berat dan mendukung transformasi hijau.

ABC Multifinance Hadir di Mining Indonesia 2026

September 9, 2026
Sesar Aktif di Surabaya Berpotensi Gempa M 6,7, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

Sesar Aktif di Surabaya Berpotensi Gempa M 6,7, BMKG Imbau Masyarakat Tenang

September 9, 2026
Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

Aturan Baru MBG, BGN Larang Susu Kental Manis dan Wajibkan Susu Hewani

September 9, 2026
Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Aksi WN China Bawa Emas 10,4 Kg Senilai Rp26 Miliar

September 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved