JAKARTA, COBISNIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebesar 109 ton oleh PT Antam selama periode 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa keenam tersangka adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu malam (29/5/2024).
Keenam tersangka tersebut adalah TK yang menjabat sebagai GM pada periode 2010-2011, HN pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH pada periode 2017-2019, MAA pada periode 2019-2020, dan ID pada periode 2021-2022. Empat tersangka, yaitu HN, MA, dan ID, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan TK ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, HM dan AHA, tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam kasus lain.
Kuntadi menjelaskan bahwa keenam mantan GM UBPPLM PT Antam ini diduga menyalahgunakan kewenangan mereka. Mereka melakukan aktivitas manufaktur ilegal, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Antam. “Mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia Antam pada logam mulia milik swasta,” jelas Kuntadi.
Seharusnya, pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak dapat dilakukan tanpa izin atau kontrak kerja yang sah. PT Antam juga seharusnya menerima pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Menurut Kuntadi, keenam tersangka telah mencetak logam mulia dengan total berat mencapai 109 ton selama periode tersebut. Logam mulia ilegal ini diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.
Kuntadi menambahkan bahwa akibat penyebaran logam mulia ilegal ini, pangsa pasar logam mulia PT Antam tergerus, menyebabkan kerugian yang lebih besar. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Penyidik masih mendalami dugaan kerugian dalam kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut dampak dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Dengan terus berlanjutnya penyidikan, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam.