• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 13, 2025
in News
0
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penolakan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum. Putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL mempertimbangkan permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Langkah penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti agar tindak pidana dapat terungkap dan tersangka ditetapkan secara sah. Putusan hakim menekankan prosedur ini telah dijalankan secara legal.

Hakim I Ketut Darpawan menegaskan Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Bukti ini menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Dengan pertimbangan tersebut, tindakan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum.

Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formal. Mereka menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025. Penahanan Nadiem juga dilakukan bersamaan dengan tanggal tersebut, yang dianggap menyalahi prosedur.

Selain itu, kuasa hukum menekankan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diterbitkan lebih dulu, dan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP belum disertakan. Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan kubu Nadiem terhadap prosedur yang dilakukan Kejagung.

Dalam permohonannya, tim Nadiem juga menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Mereka menekankan bahwa dugaan korupsi ini lebih terkait pengelolaan proyek, bukan keuntungan pribadi.

Tim kuasa hukum Nadiem meminta agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. Langkah ini diajukan untuk memastikan hak tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Ahli hukum yang dihadirkan kedua belah pihak turut dipertimbangkan hakim. Chairul Huda dari UMJ mewakili kubu Nadiem, sementara Suparji Ahmad dari UAI mewakili Kejagung. Pertimbangan ahli ini memperkuat legalitas keputusan hakim terkait prosedur penyidikan dan penetapan tersangka.

Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan sesuai prosedur. Status tersangka sah, dan pengadilan akan melanjutkan proses hukum jika kasus ini masuk tahap penuntutan. Keputusan hakim menjadi dasar kejelasan hukum dan kepastian prosedural dalam kasus digitalisasi pendidikan.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: Cobisniskejaksaan agungKorupsi LaptopNadiem MakarimPebisnismudaPraperadilan

Related Posts

HUT ke-56, Jamkrindo Luncurkan Mobil PELITA untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

HUT ke-56, Jamkrindo Luncurkan Mobil PELITA untuk Jaga Kesehatan Mental Anak

by Rizki Meirino
July 18, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com – PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo meluncurkan Mobil Pelayanan Empati, Literasi, dan Tumbuh Anak (PELITA) sebagai sarana...

Hotman Paris: Mengaitkan Febrie Adriansyah dengan Blackout Sangat Dipaksakan

Hotman Paris: Mengaitkan Febrie Adriansyah dengan Blackout Sangat Dipaksakan

by Hidayat Taufik
July 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa...

Hotman Paris Sambangi Gedung Jampidsus, Kabar Jadi Kuasa Hukum Febrie Menguat

Hotman Paris Sambangi Gedung Jampidsus, Kabar Jadi Kuasa Hukum Febrie Menguat

by Hidayat Taufik
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terlihat mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,...

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan, Sebut Penyidik Tak Punya Bukti Kuat

Roy Suryo Yakin Menang Praperadilan, Sebut Penyidik Tak Punya Bukti Kuat

by Hidayat Taufik
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo,...

Bukan Cuma Jago di Lapangan Gaya Erling Haaland Juga Selalu Mencuri Perhatian

Bukan Cuma Jago di Lapangan Gaya Erling Haaland Juga Selalu Mencuri Perhatian

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Erling Haaland tidak hanya dikenal sebagai mesin gol di lapangan hijau. Penyerang asal Norwegia itu juga menjadi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Benarkah Kopi Hitam Tanpa Gula Sehat? Simak Penjelasan Ahli

Jangan Asal Simpan, Ini Alasan Makanan Panas Sebaiknya Tidak Masuk Kulkas

July 17, 2026
Perlukah Mencuci Pakaian Baru Sebelum dipakai? Ini Kata Ahlinya

Perlukah Mencuci Pakaian Baru Sebelum dipakai? Ini Kata Ahlinya

July 17, 2026
HP dengan Kamera Terbaik Tahun 2026 Akhirnya Terungkap

HP dengan Kamera Terbaik Tahun 2026 Akhirnya Terungkap

July 17, 2026
ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

ASABRI Raih Penghargaan ESG Communications di The 5th IDEAS 2026

July 17, 2026
8 Minuman Cola Lokal Yang Menyaingi Coca-Cola Di Berbagai Negara

8 Minuman Cola Lokal Yang Menyaingi Coca-Cola Di Berbagai Negara

July 18, 2026
8 Minuman Cola Lokal Yang Menyaingi Coca-Cola Di Berbagai Negara

Trump Tuduh China Bobol Data Pemilu AS, Kunjungan Xi Jinping Tetap Berlanjut

July 18, 2026
8 Minuman Cola Lokal Yang Menyaingi Coca-Cola Di Berbagai Negara

Jelang Final Argentina Vs Spanyol, Ini Tiga Hal Yang Dipelajari Dari Piala Dunia

July 18, 2026
Newcastle Mulai Negosiasi Datangkan Kiper Brighton Carl Rushworth

Tom Cruise Siap Tampil di Final Piala Dunia 2026, FIFA Janjikan Pertunjukan Spektakuler

July 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved