• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, September 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 13, 2025
in News
0
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Hukum Tersangka Kuat

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penolakan ini menegaskan bahwa status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah menurut hukum. Putusan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Nadiem sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL mempertimbangkan permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur hukum acara pidana. Langkah penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti agar tindak pidana dapat terungkap dan tersangka ditetapkan secara sah. Putusan hakim menekankan prosedur ini telah dijalankan secara legal.

Hakim I Ketut Darpawan menegaskan Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Bukti ini menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Dengan pertimbangan tersebut, tindakan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dianggap sah menurut hukum.

Tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formal. Mereka menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025. Penahanan Nadiem juga dilakukan bersamaan dengan tanggal tersebut, yang dianggap menyalahi prosedur.

Selain itu, kuasa hukum menekankan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diterbitkan lebih dulu, dan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP belum disertakan. Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan kubu Nadiem terhadap prosedur yang dilakukan Kejagung.

Dalam permohonannya, tim Nadiem juga menegaskan bahwa mantan menteri tersebut tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop Chromebook. Mereka menekankan bahwa dugaan korupsi ini lebih terkait pengelolaan proyek, bukan keuntungan pribadi.

Tim kuasa hukum Nadiem meminta agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. Langkah ini diajukan untuk memastikan hak tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Ahli hukum yang dihadirkan kedua belah pihak turut dipertimbangkan hakim. Chairul Huda dari UMJ mewakili kubu Nadiem, sementara Suparji Ahmad dari UAI mewakili Kejagung. Pertimbangan ahli ini memperkuat legalitas keputusan hakim terkait prosedur penyidikan dan penetapan tersangka.

Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nadiem tetap berjalan sesuai prosedur. Status tersangka sah, dan pengadilan akan melanjutkan proses hukum jika kasus ini masuk tahap penuntutan. Keputusan hakim menjadi dasar kejelasan hukum dan kepastian prosedural dalam kasus digitalisasi pendidikan.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: Cobisniskejaksaan agungKorupsi LaptopNadiem MakarimPebisnismudaPraperadilan

Related Posts

Nico Paz Diproyeksikan Mengisi Nomor 10 Argentina Setelah Era Messi Berakhir

Nico Paz Diproyeksikan Mengisi Nomor 10 Argentina Setelah Era Messi Berakhir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lionel Messi telah memutuskan pensiun dari timnas Argentina setelah lebih dari 17 tahun mengenakan nomor punggung 10....

MAP Group Dipanggil Kemendag Usai Konsumen Keluhkan Promo Buy 1 Get 1 Free

MAP Group Dipanggil Kemendag Usai Konsumen Keluhkan Promo Buy 1 Get 1 Free

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perdagangan atau Kemendag memanggil PT MAPCLUB Digital Asia dan PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk untuk meminta...

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Pesawat dari 30% Jadi Maksimal 40%

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Pesawat dari 30% Jadi Maksimal 40%

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40%...

Polisi Ungkap Modus Karyawan Kuras Rp1,28 Miliar dari Akun TikTok Vilmei

Polisi Ungkap Modus Karyawan Kuras Rp1,28 Miliar dari Akun TikTok Vilmei

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi mengungkap dugaan modus penggelapan uang senilai Rp1,28 miliar milik kreator konten TikTok Vilmei. Aksi tersebut diduga...

Menhan Israel Tegaskan Rencana Pengosongan Gaza Masih Berjalan

Menhan Israel Tegaskan Rencana Pengosongan Gaza Masih Berjalan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengatakan pemerintahnya masih mendorong pengurangan jumlah warga Palestina di Jalur Gaza. Ia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MAP Group Dipanggil Kemendag Usai Konsumen Keluhkan Promo Buy 1 Get 1 Free

MAP Group Dipanggil Kemendag Usai Konsumen Keluhkan Promo Buy 1 Get 1 Free

September 3, 2026
Muhadjir Effendy menyebut penyelenggaraan Haji 2024 semakin membaik dan menegaskan pemerintah wajib mematuhi MoU Indonesia-Arab Saudi.

Muhadjir Sebut Haji 2024 Semakin Membaik

September 3, 2026
Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

Pakar: Banyak Perempuan Kompeten Ikut Seleksi KPU dan Bawaslu

September 3, 2026
Karhutla Kalimantan Ancam Flora dan Satwa Endemik Indonesia

Karhutla Kalimantan Ancam Flora dan Satwa Endemik Indonesia

September 3, 2026
Jalan Kaki 45 Menit dapat Menurunkan Risiko Serangan Jantung

Setelah usia 40, Cobalah 3 Kebiasaan Pagi Ini untuk Kesehatan yang Lebih Baik

September 3, 2026
Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango

Pupuk Kaltim Dorong Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kumango

September 3, 2026
XLSMART Peringati Hari Pelanggan Nasional di Bandung

XLSMART Peringati Hari Pelanggan Nasional di Bandung

September 3, 2026
Bank Mandiri Nilai Memasuki Semester 2-2026, Perekonomian Indonesia tetap Resilien

Bank Mandiri Nilai Memasuki Semester 2-2026, Perekonomian Indonesia tetap Resilien

September 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved