• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pelaku Industri Kripto Minta Evaluasi Pajak dari Pemerintah

Saeful Imam by Saeful Imam
January 8, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Pelaku Industri Kripto Minta Evaluasi Pajak dari Pemerintah

pajak kripto minta ditinjau ulang

JAKARTA, Cobisnis.com – Para pelaku industri kripto sedang mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap besaran pungutan pajak kripto saat ini. Mereka berpendapat bahwa ukuran pajak dan pungutan yang diterapkan saat ini dapat memberikan tekanan berlebih pada kinerja industri kripto dalam negeri. Oscar Darmawan, CEO Indodax, menyampaikan bahwa transaksi kripto saat ini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen di platform Bappebti.

Selain itu, ada pungutan sebesar 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring kripto. “Banyaknya jenis pajak ini membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi merugikan perkembangan industri kripto di Indonesia,” ujar Oscar dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Oscar menyatakan bahwa pungutan-pungutan ini berpotensi membebani finansial para investor kripto dan berdampak pada para pelaku industri kripto di dalam negeri. “Pajak yang diterapkan pada industri kripto saat ini tidak seimbang jika dibandingkan dengan pajak yang dikenakan pada industri saham, yang totalnya hanya 0,1 persen,” tambahnya. Oscar juga menyoroti bahwa platform trading kripto asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya membayar pajak dalam jumlah besar, namun pajak tersebut tidak tertagih oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Oscar menyampaikan kekhawatirannya bahwa kondisi ini dapat mendorong investor kripto dalam negeri beralih ke platform kripto asing, karena adanya potensi transaksi dengan biaya yang lebih murah. “Kita khawatir peraturan pajak yang pada awalnya baik ini malah mengakibatkan capital outflow dari industri kripto di Indonesia,” paparnya.

Maka dari itu, Oscar berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran pungutan pajak kripto ini, terutama mengingat momentum Halving Day pada tahun 2024 yang diperkirakan akan meningkatkan transaksi kripto. “Banyak yang menanti Halving Day ini karena harga Bitcoin dan aset kripto lainnya sering mengalami kenaikan yang signifikan,” jelasnya. Pemerintah telah memberlakukan pajak kripto sejak Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: bisnis kriptoevaluasi pajak kriptopajak bisnis kripto

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
BIGBANG

Harga Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Tembus Rp6,5 Juta

August 29, 2026
Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

Petugas Haji 2027 Dibuka, Segini Honor dan Fasilitas yang Didapat

August 29, 2026
Ilustrasi jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Pluit. Foto: Dok. CMNP

Exit Tol Jembatan Tiga Ditutup hingga 2027

August 29, 2026
Donald Trump

Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved