• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, April 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pelaku Industri Kripto Minta Evaluasi Pajak dari Pemerintah

Saeful Imam by Saeful Imam
January 8, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Pelaku Industri Kripto Minta Evaluasi Pajak dari Pemerintah

pajak kripto minta ditinjau ulang

JAKARTA, Cobisnis.com – Para pelaku industri kripto sedang mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap besaran pungutan pajak kripto saat ini. Mereka berpendapat bahwa ukuran pajak dan pungutan yang diterapkan saat ini dapat memberikan tekanan berlebih pada kinerja industri kripto dalam negeri. Oscar Darmawan, CEO Indodax, menyampaikan bahwa transaksi kripto saat ini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen di platform Bappebti.

Selain itu, ada pungutan sebesar 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring kripto. “Banyaknya jenis pajak ini membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi merugikan perkembangan industri kripto di Indonesia,” ujar Oscar dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Oscar menyatakan bahwa pungutan-pungutan ini berpotensi membebani finansial para investor kripto dan berdampak pada para pelaku industri kripto di dalam negeri. “Pajak yang diterapkan pada industri kripto saat ini tidak seimbang jika dibandingkan dengan pajak yang dikenakan pada industri saham, yang totalnya hanya 0,1 persen,” tambahnya. Oscar juga menyoroti bahwa platform trading kripto asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya membayar pajak dalam jumlah besar, namun pajak tersebut tidak tertagih oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Oscar menyampaikan kekhawatirannya bahwa kondisi ini dapat mendorong investor kripto dalam negeri beralih ke platform kripto asing, karena adanya potensi transaksi dengan biaya yang lebih murah. “Kita khawatir peraturan pajak yang pada awalnya baik ini malah mengakibatkan capital outflow dari industri kripto di Indonesia,” paparnya.

Maka dari itu, Oscar berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran pungutan pajak kripto ini, terutama mengingat momentum Halving Day pada tahun 2024 yang diperkirakan akan meningkatkan transaksi kripto. “Banyak yang menanti Halving Day ini karena harga Bitcoin dan aset kripto lainnya sering mengalami kenaikan yang signifikan,” jelasnya. Pemerintah telah memberlakukan pajak kripto sejak Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: bisnis kriptoevaluasi pajak kriptopajak bisnis kripto

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Purbaya Angkat Bicara soal Wacana Potong Gaji Menteri, Angka 25% Muncul

April 6, 2026
Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

Maskapai Dapat Lampu Hijau untuk Naikkan Biaya BBM hingga 38%, Tiket Berpotensi Ikut Naik

April 6, 2026
Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

Airlangga Sebut Kenaikan Harga Avtur Berdampak Langsung ke Tarif Tiket Pesawat

April 6, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved