JAKARTA, Cobisnis.com – Para pelaku industri kripto sedang mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap besaran pungutan pajak kripto saat ini. Mereka berpendapat bahwa ukuran pajak dan pungutan yang diterapkan saat ini dapat memberikan tekanan berlebih pada kinerja industri kripto dalam negeri. Oscar Darmawan, CEO Indodax, menyampaikan bahwa transaksi kripto saat ini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11 persen di platform Bappebti.
Selain itu, ada pungutan sebesar 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring kripto. “Banyaknya jenis pajak ini membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi merugikan perkembangan industri kripto di Indonesia,” ujar Oscar dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Oscar menyatakan bahwa pungutan-pungutan ini berpotensi membebani finansial para investor kripto dan berdampak pada para pelaku industri kripto di dalam negeri. “Pajak yang diterapkan pada industri kripto saat ini tidak seimbang jika dibandingkan dengan pajak yang dikenakan pada industri saham, yang totalnya hanya 0,1 persen,” tambahnya. Oscar juga menyoroti bahwa platform trading kripto asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya membayar pajak dalam jumlah besar, namun pajak tersebut tidak tertagih oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Oscar menyampaikan kekhawatirannya bahwa kondisi ini dapat mendorong investor kripto dalam negeri beralih ke platform kripto asing, karena adanya potensi transaksi dengan biaya yang lebih murah. “Kita khawatir peraturan pajak yang pada awalnya baik ini malah mengakibatkan capital outflow dari industri kripto di Indonesia,” paparnya.
Maka dari itu, Oscar berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran pungutan pajak kripto ini, terutama mengingat momentum Halving Day pada tahun 2024 yang diperkirakan akan meningkatkan transaksi kripto. “Banyak yang menanti Halving Day ini karena harga Bitcoin dan aset kripto lainnya sering mengalami kenaikan yang signifikan,” jelasnya. Pemerintah telah memberlakukan pajak kripto sejak Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.