• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, April 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Mengerikan! PPATK Ungkap Lebih dari 3 Juta Warga Kecanduan Judi Online dengan Perputaran Uang Rp500 Triliun

Saeful Imam by Saeful Imam
November 27, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Mengerikan! PPATK Ungkap Lebih dari 3 Juta Warga Kecanduan Judi Online dengan Perputaran Uang Rp500 Triliun

Judi online sebabkan perceraian

JAKARTA, Cobisnis.com – Terselubungnya judi online semakin menggelayuti masyarakat Indonesia. PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terus mengawasi fenomena judi online ini.

“Hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan terkait judi online, menunjukkan total transaksi yang dianalisis dari 2017 hingga kini telah mencapai lebih dari Rp 500 triliun,” ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam pernyataannya pada Sabtu (25/11/2023).

PPATK mencatat, dari tahun 2022 hingga 2023, ada sekitar 3.295.310 masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online dengan total deposit mencapai Rp 34,51 triliun.

Selama tahun 2023, PPATK berhasil melakukan pembekuan sementara terhadap 1.322 entitas, termasuk 3.236 rekening, dengan total saldo yang dibekukan mencapai Rp 138 miliar.

Uang yang berputar meliputi taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar bandar, serta transaksi yang diduga terlibat dalam pencucian uang oleh jaringan bandar. PPATK mencatat bahwa aktivitas transaksi judi semakin meningkat setiap tahunnya, menandakan rendahnya pemahaman keuangan di kalangan masyarakat. Hal ini mendorong banyak generasi muda tergoda dengan janji kekayaan instan melalui permainan ini.

Modus operandi yang masih terdeteksi adalah penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk digunakan sebagai tempat penampungan dana perjudian.

PPATK mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan rekening pribadi kepada orang lain yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal. Juga, diimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau melalui media lain karena dalam hukum Indonesia, judi dapat dipidana. “Sebagian dana hasil judi online disalurkan ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan palsu,” tambahnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: candu judi onlinejudi onlinewni kecanduan judi online

Related Posts

Kecanduan Judol, Anak di Lahat Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dimutilasi

Kecanduan Judol, Anak di Lahat Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dimutilasi

by Desti Dwi Natasya
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus anak bunuh ibu di Lahat menggegerkan warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Sumatra Selatan. Oleh...

Ini Tanda-tanda Awal Kecanduan Judi Online Menurut Psikiater

Ini Tanda-tanda Awal Kecanduan Judi Online Menurut Psikiater

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang dokter spesialis psikiatri adiksi menjelaskan bahwa salah satu tanda seseorang mulai kecanduan judi online adalah menghabiskan...

Barcode Judol Nempel di Warkop Jaksel, Dua Orang Diamankan

Barcode Judol Nempel di Warkop Jaksel, Dua Orang Diamankan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap dua pria yang menempelkan barcode berisi tautan judi online di sebuah warung kopi kawasan Pesanggrahan,...

Judi Online

Pemberantasan Judi Online Jalan di Tempat, Ini Alasannya

by Hidayat Taufik
January 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Kondisi...

Meutya Hafid

Meutya Hafid Disorot Publik, Dinilai Gagal Atasi Judi Online

by Hidayat Taufik
January 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Kondisi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BCA Syariah

BCA Syariah dan Bank Aladin Perkuat Transaksi Money Market Antarbank Melalui Kerja Sama SiPA

April 24, 2026
Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

April 24, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Kurs Rupiah Melemah, Kadin Tekankan Ekspor sebagai Solusi Utama

Kurs Rupiah Melemah, Kadin Tekankan Ekspor sebagai Solusi Utama

April 24, 2026
Bank Jakarta

Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI

April 25, 2026
Kenali Agnes Aditya Rahajeng, Juara Baru Puteri Indonesia 2026

Kenali Agnes Aditya Rahajeng, Juara Baru Puteri Indonesia 2026

April 25, 2026
Peran Strategis Srikandi BTN dalam Mendorong Masa Depan Perusahaan

Peran Strategis Srikandi BTN dalam Mendorong Masa Depan Perusahaan

April 25, 2026
RI Desak Investigasi Usai Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon 2026

RI Desak Investigasi Usai Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon 2026

April 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved