JAKARTA,Cobisnis.com – Pernyataan Tidak Keberatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 yang telah disampaikan kepada RUA AJB Bumiputera 1912 pada (10/2) yang mana dalam program RPK tersebut ada pengurangan Benefit hampir separuh dari hak pemegang polis. Rencana pembayaran klaim dengan pengurangan nilai manfaat (PNM) itupun di tolak oleh Ikatan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Tim Biru.
Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia, Diding S Anwar mengatakan sebuah preseden buruk lembaga negara tidak taat asas. Salah satu risiko fatal keputusan OJK dalam surat pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK dinilai menyalahi Undang-undang.
“Masyarakat Pempol AJB Bumiputera 1912 mendapat pengurangan benefit haknya, serta membuat suasana kurang kondusif. Kekeliruan membuat pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 siapa yang bertanggung Jawab?”, ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Kamis (23/2/2023).
Pada dasarnya, terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, yakni: Asas lex superior derogat legi inferiori; Asas lex specialis derogat legi generali; Asas lex posterior derogat legi priori.”, ungkapnya.
UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK BAB VII Asuransi Usaha Bersama sebagaimana tindak lanjut amanah putusan Mahkamah Konstitusi Pemerintah dan DPR RI diminta membuat UU Usaha Bersama satu-satunya Usaha Bersama di Indonesia yakni AJB Bumiputera 1912, apakah ini artinya Lex Spesialis ?.
“Berdasarkan hierarki yang telah disebutkan di atas, maka materi muatan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Begitu juga materi muatan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD 1945”, jelas Diding.
Solusi Darurat penyelamatan AJB Bumiputera harusnya OJK prioritas terlebih dahulu buat Aturan Turunan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK BAB VII Asuransi Usaha Bersama, Lex Spesialis AJBB 1912.
“OJK harus ralat pernyataan tidak keberatan menjadi keberatan atas RPK AJBB 1912. Sebagai dasar pertimbangan belum ada acuan dasar hukum POJK yg baru setelah UU No 4 tahun 2023”, tegas Diding.
Menurutnya, tindakan koreksi apa atas kesalahan yang harus dilakukan & siapa yang harus minta maaf kepada masyarakat serta menerima sanksi atas kecerobohan itu melanggar Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
“Hati Hati tidak terulang preseden kurang baik, OJK sebagai Lembaga Independen mempunyai fungsi tugas wewenang mengatur dan mengawasi serta melindungi masyarakat konsumen, patut memberikan keteladanan salah satunya Taat Asas”, ujarnya.
Kesehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912, kita tahu bahwa Usaha Bersama (mutual) AJB Bumiputera 1912 satu satunya perusahaan berbentuk usaha bersama di Indonesia, selama 111 Tahun baru memiliki payung Hukum UU No 4 / 2023 Tentang P2SK (BAB VII Asuransi Usaha Bersama khusus hanya bagi AJBB 1912 atau Lex Specialis Derogat Legi Generali.
“Karena Usaha Bersama ini berbeda jauh dengan PT (dhi Usaha Bersama semua pemegang polisnya seluruhnya anggota pemilik perusahaan, dari anggota, oleh anggota untuk anggota). Dengan demikian parameter kesehatan keuangan tidak bisa sama persis dengan PT”, lanjutnya.
Harus diatur sesuai UU usaha bersama yg berlaku tersebut diatas, dan didalamnya perlu adanya prioritas utama keberpihak kepada masyarakat pempol sebagai anggota pemilik perusahaan”,
Diding menjelaskan, dalam aturan turunan yang mengatur kesehatan keuangan Usaha Bersama (Mutual) AJB Bumiputera 1912 tersebut, beberapa bahan pertimbangan parameter antara lain Penyehatan keuangan yang dapat diterapkan agar tetap demi kesehatan perusahaan usaha bersama dan berpihak kepada masyarakat pemegang polis antara lain Transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana nasabah.
“Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan laporan keuangan secara rutin dan terbuka kepada pemegang polis. Memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan dana nasabah”.
Produk-produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai manfaat dan risiko dari produk tersebut. Memberikan pelayanan yang prima kepada pemegang polis dengan cara menjaga kualitas pelayanan dan memberikan solusi yang cepat dan tepat apabila terjadi klaim. Melakukan edukasi finansial kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat dan pentingnya memiliki asuransi.
Ruang Lingkup dan Prinsip UBER di UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK (BAB VII) pasal 53 menyebutkan Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa dalam menjalankan usahanya Tidak menerbitkan saham, Tidak memiliki modal disetor, Memiliki Ekuitas, Dimiliki oleh Anggota, Memiliki kekayaan.
“Sebaiknya tidak serta merta siapapun dengan mudahnya keluar kata-kata “Demutualisasi” barang lama yang diangkat lagi, bukankah artinya tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dimana letak sepesialisnya BAB VII Asuransi Usaha Bersama untuk AJB Bumiputera 1912 berdasarkan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.”, pungkasnya.