• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

Sambut Lebaran 1447 H, BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Antisipasi Lonjakan Transaksi

Sambut Lebaran 1447 H, BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Antisipasi Lonjakan Transaksi

by Dwi Natasya
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyiapkan strategi digital-first untuk menghadapi peningkatan aktivitas transaksi masyarakat selama Ramadan...

Ramadan Jadi Momentum Emas, Ini Rahasia Pertumbuhan Pesat 5 Brand di Tokopedia & TikTok Shop

Ramadan Jadi Momentum Emas, Ini Rahasia Pertumbuhan Pesat 5 Brand di Tokopedia & TikTok Shop

by Dwi Natasya
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bulan Ramadan kembali menjadi periode krusial bagi pelaku usaha untuk mendorong performa bisnis. Tokopedia dan TikTok Shop...

Inflasi Medis Naik Tajam, Ini Pentingnya Peninjauan Premi Asuransi Secara Berkala

Inflasi Medis Naik Tajam, Ini Pentingnya Peninjauan Premi Asuransi Secara Berkala

by Dwi Natasya
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Industri asuransi kesehatan, baik di Indonesia maupun global, tengah menghadapi tantangan besar. Dinamika ekonomi, perubahan kebutuhan masyarakat,...

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

by Hidayat Taufik
March 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor kepolisian bagi masyarakat yang akan melakukan...

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

Pasca Wafatnya Khamenei, Siapa Calon Pemimpin Baru Iran dan Ke Mana Arah Konflik?

by Desti Dwi Natasya
March 2, 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran mengumumkan masa transisi kepemimpinan menyusul wafatnya Pemimpin Tertinggi, Ali Khamenei. Untuk sementara, kewenangan tertinggi negara...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Sambut Lebaran 1447 H, BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Antisipasi Lonjakan Transaksi

Sambut Lebaran 1447 H, BSI Perkuat BYOND dan E-Channel Antisipasi Lonjakan Transaksi

March 2, 2026
Ramadan Jadi Momentum Emas, Ini Rahasia Pertumbuhan Pesat 5 Brand di Tokopedia & TikTok Shop

Ramadan Jadi Momentum Emas, Ini Rahasia Pertumbuhan Pesat 5 Brand di Tokopedia & TikTok Shop

March 2, 2026
Inflasi Medis Naik Tajam, Ini Pentingnya Peninjauan Premi Asuransi Secara Berkala

Inflasi Medis Naik Tajam, Ini Pentingnya Peninjauan Premi Asuransi Secara Berkala

March 2, 2026
Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

Mudik Lebaran 2026 Lebih Aman! Motor Bisa Dititipkan Gratis di Kantor Polisi

March 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved