• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
lynda course free download
download samsung firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata, Beirut Ucapkan Terima Kasih

Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata, Beirut Ucapkan Terima Kasih

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Lebanon menyambut baik tercapainya kesepakatan gencatan senjata dengan Israel yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald...

Duel Sengit Berakhir Kekalahan, Indonesia U-17 Takluk dari Malaysia

Duel Sengit Berakhir Kekalahan, Indonesia U-17 Takluk dari Malaysia

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia U-17 harus mengakui keunggulan Malaysia usai menelan kekalahan tipis 0-1 pada laga Grup A Piala...

KAI Logistik Perluas Portofolio Layanan Bisnis melalui Angkutan CPO di Sumut

KAI Logistik Perluas Portofolio Layanan Bisnis melalui Angkutan CPO di Sumut

by Iwan Supriyatna
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - KAI Logistik, Anak usaha KAI terus memperkuat portofolio bisnis di seluruh segmen usaha termasuk segmen bisnis B2B...

BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

by Dwi Natasya
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan Indosat Ooredoo Hutchison menjajaki kolaborasi layanan keuangan digital. Kerja sama ini bertujuan...

EJ Sport Dukung BTN Jakarta International Marathon 2026 sebagai Official Sports Nutrition dan 10K Presenting Partner

EJ Sport Dukung BTN Jakarta International Marathon 2026 sebagai Official Sports Nutrition dan 10K Presenting Partner

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ej Sport, brand sports nutrition dari Kalbe Consumer Health, resmi berkolaborasi dalam BTN Jakarta International Marathon 2026...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

FIFA Antisipasi Iran Mundur, Siapkan Skema Pengganti di Piala Dunia 2026

April 16, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Cyber Breaker 2026 Season 3 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Talenta Siber

April 16, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

April 16, 2026
Lima Warga Sipil, Termasuk Anak-Anak, Jadi Korban Penembakan di Puncak Papua Tengah

Lima Warga Sipil, Termasuk Anak-Anak, Jadi Korban Penembakan di Puncak Papua Tengah

April 16, 2026
Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata, Beirut Ucapkan Terima Kasih

Israel dan Lebanon Sepakati Gencatan Senjata, Beirut Ucapkan Terima Kasih

April 17, 2026
Duel Sengit Berakhir Kekalahan, Indonesia U-17 Takluk dari Malaysia

Duel Sengit Berakhir Kekalahan, Indonesia U-17 Takluk dari Malaysia

April 17, 2026
Kolaborasi Layanan Keuangan Digital

Kolaborasi Layanan Keuangan Digital

April 16, 2026
KAI Logistik Perluas Portofolio Layanan Bisnis melalui Angkutan CPO di Sumut

KAI Logistik Perluas Portofolio Layanan Bisnis melalui Angkutan CPO di Sumut

April 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved