• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, August 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

Hindari 7 Kalimat Ini Saat Berbicara dengan Orang yang Mengalami Depresi

Hindari 7 Kalimat Ini Saat Berbicara dengan Orang yang Mengalami Depresi

by Hidayat Taufik
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Memberikan dukungan kepada seseorang yang mengalami depresi berat membutuhkan empati dan perhatian. Niat baik tidak selalu menghasilkan...

Jet F-18 NATO Tembak Jatuh Drone di Wilayah Udara Rumania

Serangan Israel di Lebanon Selatan Jadi yang Terdarah Sejak Gencatan Senjata Juni

by Zahra Zahwa
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Serangan Israel di Lebanon selatan menewaskan sedikitnya 11 orang pada Minggu. Serangan tersebut menjadi yang paling mematikan...

Jet F-18 NATO Tembak Jatuh Drone di Wilayah Udara Rumania

Qatar Tolak Klaim Komandan Iran soal Penahanan Tiga Pilo

by Zahra Zahwa
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Qatar membantah klaim Iran yang menyebut negaranya menahan tiga pilot Iran selama berbulan-bulan. Iran sebelumnya mengklaim Qatar...

Jet F-18 NATO Tembak Jatuh Drone di Wilayah Udara Rumania

Selena Gomez Digugat Terkait Tuduhan Penipuan di Startup Wondermind

by Zahra Zahwa
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Selena Gomez menghadapi gugatan dari sejumlah investor startup kesehatan mental Wondermind. Para investor menuding Wondermind memberikan informasi...

Jet F-18 NATO Tembak Jatuh Drone di Wilayah Udara Rumania

Vishal Garg Ingin Kembali Jadi CEO Better.com Setelah Dicopot

by Zahra Zahwa
August 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Vishal Garg ingin kembali menjabat sebagai CEO Better Home & Finance setelah perusahaan mencopotnya. Garg mengaku merasa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Impact Investment Festival

Impact Investment Festival 2026 Perkuat Kolaborasi Regulator dan Pasar Modal untuk Dorong Impact Investing Indonesia

August 15, 2026
Indonesia Lama Dijajah Belanda, Mengapa Bahasanya Tak Banyak Dipakai?

Indonesia Lama Dijajah Belanda, Mengapa Bahasanya Tak Banyak Dipakai?

August 15, 2026
Abbas Araghchi

Menlu Iran Tegaskan Belum Ada Keputusan untuk Kembali Berunding dengan AS

August 15, 2026
Bahaya Makan Tengah Malam, Bisa Sebabkan Lonjakan Gula Darah

Bahaya Makan Tengah Malam, Bisa Sebabkan Lonjakan Gula Darah

August 15, 2026
Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan untuk Warga Flores Usai Gempa

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan untuk Warga Flores Usai Gempa

August 16, 2026
Hindari 7 Kalimat Ini Saat Berbicara dengan Orang yang Mengalami Depresi

Hindari 7 Kalimat Ini Saat Berbicara dengan Orang yang Mengalami Depresi

August 16, 2026
Jet F-18 NATO Tembak Jatuh Drone di Wilayah Udara Rumania

Serangan Israel di Lebanon Selatan Jadi yang Terdarah Sejak Gencatan Senjata Juni

August 16, 2026
Jet F-18 NATO Tembak Jatuh Drone di Wilayah Udara Rumania

Qatar Tolak Klaim Komandan Iran soal Penahanan Tiga Pilo

August 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved