• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, June 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

Daftar Gaji Pelatih Timnas di Piala Dunia 2026: Ancelotti Ungguli Tuchel dan Nagelsmann

Daftar Gaji Pelatih Timnas di Piala Dunia 2026: Ancelotti Ungguli Tuchel dan Nagelsmann

by Hidayat Taufik
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Piala Dunia 2026 tidak hanya menghadirkan persaingan antar pemain terbaik dunia. Turnamen ini juga menunjukkan besarnya investasi...

Piala Dunia 2026: Ronaldo Sebut Messi Layak Diakui sebagai yang Terhebat

Piala Dunia 2026: Ronaldo Sebut Messi Layak Diakui sebagai yang Terhebat

by Hidayat Taufik
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Lionel Messi kembali menjadi sorotan di Piala Dunia 2026. Kapten Argentina itu tampil tajam saat menghadapi Aljazair...

El Nino 2026 Ancam Ketahanan Pangan Asia Tenggara dan Dorong Inflasi

El Nino 2026 Ancam Ketahanan Pangan Asia Tenggara dan Dorong Inflasi

by Hidayat Taufik
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Asia Tenggara menghadapi potensi tekanan ekonomi baru akibat kemungkinan munculnya El Nino dalam beberapa bulan ke depan....

Makan Buah Malam Hari Tetap Aman, Ini Tips agar Tubuh Tetap Nyaman

Makan Buah Malam Hari Tetap Aman, Ini Tips agar Tubuh Tetap Nyaman

by Hidayat Taufik
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mengonsumsi buah pada malam hari umumnya aman dilakukan. Namun, Anda tetap perlu memilih jenis buah dan mengatur...

Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Diperkirakan Stabil dalam 2 Bulan

Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Diperkirakan Stabil dalam 2 Bulan

by Desti Dwi Natasya
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembukaan kembali Selat Hormuz pada Jumat menjadi kabar positif bagi pasar energi global setelah sempat muncul kekhawatiran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
IFG Life Serahkan Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris Nasabah Bank Sulselbar

IFG Life Serahkan Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris Nasabah Bank Sulselbar

June 17, 2026
Empat Tahun Berjalan, Program Hutan Adopsi Tugu Insurance Berbuah Manfaat

Empat Tahun Berjalan, Program Hutan Adopsi Tugu Insurance Berbuah Manfaat

June 17, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Daftar Gaji Pelatih Timnas di Piala Dunia 2026: Ancelotti Ungguli Tuchel dan Nagelsmann

Daftar Gaji Pelatih Timnas di Piala Dunia 2026: Ancelotti Ungguli Tuchel dan Nagelsmann

June 18, 2026
Piala Dunia 2026: Ronaldo Sebut Messi Layak Diakui sebagai yang Terhebat

Piala Dunia 2026: Ronaldo Sebut Messi Layak Diakui sebagai yang Terhebat

June 18, 2026
El Nino 2026 Ancam Ketahanan Pangan Asia Tenggara dan Dorong Inflasi

El Nino 2026 Ancam Ketahanan Pangan Asia Tenggara dan Dorong Inflasi

June 18, 2026
Makan Buah Malam Hari Tetap Aman, Ini Tips agar Tubuh Tetap Nyaman

Makan Buah Malam Hari Tetap Aman, Ini Tips agar Tubuh Tetap Nyaman

June 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved