• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

PSG Tahan Bayern 1-1 dan Lolos ke Final Liga Champions 2026

PSG Tahan Bayern 1-1 dan Lolos ke Final Liga Champions 2026

by Hidayat Taufik
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Paris Saint-Germain sukses melangkah ke final Liga Champions 2025/2026 setelah bermain imbang 1-1 melawan Bayern Munich di...

WHO Pantau Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, 3 Orang Meninggal

Taman Safari Siap Ikuti Lelang Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

by Desti Dwi Natasya
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Taman Safari Indonesia (TSI) menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses lelang pengelolaan Kebun Binatang Bandung. Langkah ini disebut sebagai...

WHO Pantau Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, 3 Orang Meninggal

16 Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumsel

by Desti Dwi Natasya
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kecelakaan maut melibatkan bus antarlintas Sumatera (ALS) dan truk tangki terjadi di wilayah Karang Jaya, Kabupaten Musi...

DPR Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Indonesia

DPR Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Indonesia

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Komisi XIII DPR, Meity Rahmatia, menilai Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak....

Allianz Arena Siap Meledak: Bayern vs PSG Rebut Tiket Final Liga Champions 2026

Allianz Arena Siap Meledak: Bayern vs PSG Rebut Tiket Final Liga Champions 2026

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Bayern Munich bersiap menjalani laga penting melawan Paris Saint-Germain pada leg kedua semifinal Liga Champions. Pertandingan ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geely Bidik Pasar Australia, Siap Tantang Dominasi BYD dan Chery

Geely Bidik Pasar Australia, Siap Tantang Dominasi BYD dan Chery

May 6, 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

May 6, 2026
Sumber Daya Genetik (SDG)

Harapan Baru Petani Sawit, Sumber Daya Genetik Baru dari Tanzania Dilepas di Kebun Tanah Besih

May 6, 2026
Tanzania

Dubes Tanzania Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Pelepasan Sumber Daya Genetik Sawit

May 6, 2026
PSG Tahan Bayern 1-1 dan Lolos ke Final Liga Champions 2026

PSG Tahan Bayern 1-1 dan Lolos ke Final Liga Champions 2026

May 7, 2026
WHO Pantau Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, 3 Orang Meninggal

Taman Safari Siap Ikuti Lelang Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

May 6, 2026
WHO Pantau Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, 3 Orang Meninggal

16 Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki di Sumsel

May 6, 2026
RUU Transfer Pricing Diusulkan Jadi Solusi Sengketa Pajak Perusahaan Multinasional di Indonesia

RUU Transfer Pricing Diusulkan Jadi Solusi Sengketa Pajak Perusahaan Multinasional di Indonesia

May 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved