• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, July 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Didimax kembali menggelar kegiatan donor darah dan cek kesehatan gratis sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial...

Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

by Hidayat Taufik
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Atlet panjat tebing Indonesia, Desak Made Rita Kusuma Dewi, mengungkap cerita di balik keberhasilannya meraih medali emas...

Rahasia Pemulihan Atlet Elite, Kenali Metode 4R Setelah Berolahraga

Rahasia Pemulihan Atlet Elite, Kenali Metode 4R Setelah Berolahraga

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemulihan tubuh setelah berolahraga menjadi salah satu aspek penting yang kerap diabaikan, padahal satu jam pertama setelah...

Home Credit Permudah Belanja di Jakarta Fair 2026 dengan Cicilan Fleksibel

Home Credit Permudah Belanja di Jakarta Fair 2026 dengan Cicilan Fleksibel

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Home Credit Indonesia kembali berpartisipasi dalam Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026 yang berlangsung pada 11 Juni...

Ancelotti Bongkar Kelebihan Haaland yang Membuat Bek Selalu Kewalahan

Ancelotti Bongkar Kelebihan Haaland yang Membuat Bek Selalu Kewalahan

by Hidayat Taufik
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, mengungkap rahasia di balik ketajaman Erling Haaland setelah Norwegia menyingkirkan Brasil pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

July 6, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

Didimax Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Bandung

July 6, 2026
Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

Usai Rebut Emas Dunia, Desak Made Ungkap Minimnya Dukungan Sebelum Berangkat

July 6, 2026
Rahasia Pemulihan Atlet Elite, Kenali Metode 4R Setelah Berolahraga

Rahasia Pemulihan Atlet Elite, Kenali Metode 4R Setelah Berolahraga

July 6, 2026
Home Credit Permudah Belanja di Jakarta Fair 2026 dengan Cicilan Fleksibel

Home Credit Permudah Belanja di Jakarta Fair 2026 dengan Cicilan Fleksibel

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved