• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, September 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

Liverpool meraih kemenangan perdana musim ini setelah mengalahkan Ipswich Town 2-0 berkat dua gol Alexander Isak dari assist Cody Gakpo.

Liverpool Taklukkan Ipswich, Isak Jadi Bintang

by Desti Dwi Natasya
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Liverpool meraih tiga poin setelah menundukkan Ipswich Town 2-0 di Portman Road dalam lanjutan Premier League, Sabtu...

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

Suara Dentuman di Bandung, BMKG Ungkap Dugaan Penyebab

by Hidayat Taufik
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Warga di sejumlah wilayah Jawa Barat dibuat penasaran dengan suara dentuman yang terdengar pada Jumat (4/9/2026) malam...

Bocoran terbaru menyebut harga iPhone Ultra 256GB bisa mencapai Rp32,7 juta, sementara iPhone 18 Pro dan Pro Max juga diprediksi naik.

iPhone Ultra Diprediksi Tembus Rp32 Juta

by Desti Dwi Natasya
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple diperkirakan menghadirkan kejutan dalam acara peluncuran pada 9 September 2026 dengan memperkenalkan iPhone 18 Pro, iPhone...

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

by Zahra Zahwa
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Serena dan Venus Williams harus mengakhiri langkah mereka lebih cepat di US Open 2026. Duo kakak beradik...

Rusia Bantah Dokumen Ukraina Buktikan 8 WNI Gabung Militer

Rusia Bantah Dokumen Ukraina Buktikan 8 WNI Gabung Militer

by Hidayat Taufik
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kedutaan Besar Rusia di Indonesia membantah tudingan bahwa delapan warga negara Indonesia (WNI) telah bergabung dengan militer...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Amran Pecat 13 Pejabat Kementan karena Judi Online

Amran Pecat 13 Pejabat Kementan karena Judi Online

September 4, 2026
Manajemen Indosat Sapa Pelanggan di Harpelnas 2026

Manajemen Indosat Sapa Pelanggan di Harpelnas 2026

September 4, 2026
DMS+ memaparkan roadmap scale-up 2027 bertajuk Wider, Higher, Bigger melalui ekspansi platform, vertical movie, Creator Room, My Movie, dan IP Management.

DMS+ Siapkan Roadmap Scale-Up 2027 “Wider, Higher, Bigger”

September 4, 2026
Kemensos menjelaskan perubahan desil DTSEN yang dipengaruhi masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN dan telah dikoreksi melalui Volume 3.1.

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

September 4, 2026
Suhu gurun yang kian ekstrem membuat unta mengalami dehidrasi, gagal ginjal hingga kematian di sejumlah wilayah.

Unta Mulai Tumbang, Suhu Gurun Makin Ekstrem

September 5, 2026
Melalui "Jelajah Indonesia Wastra Nusantara", Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

Melalui “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara”, Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

September 5, 2026
Makan Telur - pexels/ROMAN ODINTSOV

Waktu Terbaik Makan Makanan Berprotein Waktu Sarapan atau Makan Malam?

September 5, 2026
Liverpool meraih kemenangan perdana musim ini setelah mengalahkan Ipswich Town 2-0 berkat dua gol Alexander Isak dari assist Cody Gakpo.

Liverpool Taklukkan Ipswich, Isak Jadi Bintang

September 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved