• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kementerian ESDM Catat 2.741 Tambang Ilegal

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 26, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sebanyak 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.645 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah tambang batu bara.

Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui, PETI merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Mereka tentu akan mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dia menegaskan, pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi PETI.

“Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, kata Sunindyo, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” ujar Sunindyo.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dapat menimbulkan bencana, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkasnya.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPETITambang ilegal

Related Posts

Pendaki Asal Malaysia Dievakuasi dari Gunung Rinjani ke Bali

Veda Ega Siap Tampil di Moto3 Italia 2026

by Desti Dwi Natasya
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Moto3 Italia 2026 akan berlangsung pada 29-31 Mei 2026 di Autodromo Internazionale del Mugello. Seri ketujuh Moto3...

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 Menjadi Rp11,6 Triliun

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 Menjadi Rp11,6 Triliun

by Hidayat Taufik
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — FIFA menetapkan total hadiah Piala Dunia 2026 sebesar 655 juta dolar AS atau sekitar Rp11,66 triliun. Angka...

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Jadi 12.700 dalam Sepekan

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Jadi 12.700 dalam Sepekan

by Desti Dwi Natasya
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Singapore mencatat lonjakan kasus Covid-19 menjadi 12.700 kasus pada periode 10 hingga 16 Mei 2026, meningkat dibandingkan...

Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

by Hidayat Taufik
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Keluarga Muhammad Berlian mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Mereka meminta bantuan DPR untuk...

Pendaki Asal Malaysia Dievakuasi dari Gunung Rinjani ke Bali

Persija Resmi Berpisah dengan Mauricio Souza

by Desti Dwi Natasya
May 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persija Jakarta resmi mengakhiri kerja sama dengan pelatih Mauricio Souza setelah kontraknya berakhir pada akhir musim 2025/2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Youth Runner 2026 Dorong Atlet Muda di Labuan Bajo

IFG Youth Runner 2026 Dorong Atlet Muda di Labuan Bajo

May 26, 2026
Antrean Aktivasi IKD Membludak Jelang SPMB 2026, Dukcapil Diserbu Warga

Antrean Aktivasi IKD Membludak Jelang SPMB 2026, Dukcapil Diserbu Warga

May 26, 2026
Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

May 26, 2026
Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

Telkomsel Gandeng TVRI Siapkan Streaming Piala Dunia 2026 untuk Pengguna Indonesia

May 27, 2026
Pendaki Asal Malaysia Dievakuasi dari Gunung Rinjani ke Bali

Veda Ega Siap Tampil di Moto3 Italia 2026

May 27, 2026
FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 Menjadi Rp11,6 Triliun

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 Menjadi Rp11,6 Triliun

May 27, 2026
Kasus Covid-19 di Singapura Naik Jadi 12.700 dalam Sepekan

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Jadi 12.700 dalam Sepekan

May 27, 2026
Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

Ibu Terpidana Kasus Pembunuhan Juragan Mainan Pemalang Minta DPR Tinjau Vonis Seumur Hidup

May 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved