• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Darurat Covid-19, OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu 18 Maret 2020 melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal. Langkah ini sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.

Surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020.

“Status darurat dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan RUPS, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Untuk merespons hal tersebut OJK memutuskan: Pertama, batas waktu penyampaian laporan, yakni (a) Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

(b) Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan

(c) Laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Kedua, batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).

Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Keempat, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka: (a) Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020; (b) Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020;

(c) Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020; dan (d) Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT Bank Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir untuk menghindari kerumunan dan cukup diwakili oleh proxy-nya,” pungkas Anto Prabowo.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisLaporan KeuanganojkRUPS

Related Posts

ANTAM Jadi Title Partner JAKMW 2026, Ekosistem Emas hingga K-Pop Hadir dalam Satu Panggung

ANTAM Jadi Title Partner JAKMW 2026, Ekosistem Emas hingga K-Pop Hadir dalam Satu Panggung

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - MCorp resmi membuka rangkaian ANTAM Presents The 14th Annual Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW 2026) pada Rabu...

Kenaikan BBM Nonsubsidi Pertamina Resmi Berlaku, Konsumen Diesel Perlu Tahu Ini

Kenaikan BBM Nonsubsidi Pertamina Resmi Berlaku, Konsumen Diesel Perlu Tahu Ini

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pertamina kembali menaikkan harga BBM nonsubsidi mulai Senin (4/5/2026). Tiga produk yang naik adalah Pertamax Turbo,...

Dari Rp 60 Ribu ke Rp 75 Ribu, Harga Telur Ayam di Aceh Naik Imbas Pakan Mahal

Dari Rp 60 Ribu ke Rp 75 Ribu, Harga Telur Ayam di Aceh Naik Imbas Pakan Mahal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga telur ayam di Aceh mengalami kenaikan dalam sebulan terakhir seiring melonjaknya harga pakan ternak. Para peternak...

Purbaya Tanggapi Isu Defisit APBN di Atas 3 Persen, Keputusan di Tangan Presiden

Kabar Menkeu Purbaya Masuk RS Beredar, Kemenkeu Langsung Bantah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masuk rumah sakit beredar liar di media sosial sejak akhir pekan...

Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (30/4) di zona merah dengan penurunan 2,03% ke level...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
Momentum Hardiknas, Bank Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan Pelajar

Momentum Hardiknas, Bank Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan Pelajar

May 3, 2026
4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

May 4, 2026
Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

May 4, 2026
ANTAM Jadi Title Partner JAKMW 2026, Ekosistem Emas hingga K-Pop Hadir dalam Satu Panggung

ANTAM Jadi Title Partner JAKMW 2026, Ekosistem Emas hingga K-Pop Hadir dalam Satu Panggung

May 4, 2026
Iran Ultimatum AS: Masuk Selat Hormuz, Siap Diserang

Iran Ultimatum AS: Masuk Selat Hormuz, Siap Diserang

May 4, 2026
Wabah Hantavirus di Laut Atlantik, Tiga Korban Tewas di Kapal Pesiar

Wabah Hantavirus di Laut Atlantik, Tiga Korban Tewas di Kapal Pesiar

May 4, 2026
Inter Milan Juara Serie A 2026, Cristian Chivu Cetak Sejarah

Inter Milan Juara Serie A 2026, Cristian Chivu Cetak Sejarah

May 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved