• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Darurat Covid-19, OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu 18 Maret 2020 melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal. Langkah ini sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.

Surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020.

“Status darurat dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan RUPS, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Untuk merespons hal tersebut OJK memutuskan: Pertama, batas waktu penyampaian laporan, yakni (a) Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

(b) Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan

(c) Laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Kedua, batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).

Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Keempat, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka: (a) Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020; (b) Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020;

(c) Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020; dan (d) Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT Bank Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir untuk menghindari kerumunan dan cukup diwakili oleh proxy-nya,” pungkas Anto Prabowo.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisLaporan KeuanganojkRUPS

Related Posts

Pemerintah Siapkan 13 Ribu Dapur MBG, Papua dan NTT Jadi Prioritas Awal

Pemerintah Siapkan 13 Ribu Dapur MBG, Papua dan NTT Jadi Prioritas Awal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sekitar 112 juta masyarakat Indonesia masih mengalami kekurangan gizi. Data tersebut...

Sudaryono Tolak Temui Mitra dan Pemilik Dapur MBG di Ruang Kerja

Sudaryono Tolak Temui Mitra dan Pemilik Dapur MBG di Ruang Kerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Sudaryono, menegaskan dirinya tidak akan menerima pertemuan dengan mitra, pengelola dapur,...

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Buronan Internasional usai Didakwa Rusia

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Buronan Internasional usai Didakwa Rusia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dinas Keamanan Federal Rusia atau FSB mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel...

Kuasa Hukum Tegaskan Rumah Ruben Onsu Belum Masuk Tahap Lelang

Kuasa Hukum Tegaskan Rumah Ruben Onsu Belum Masuk Tahap Lelang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kubu Ruben Onsu membantah kabar yang menyebut rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, akan dilelang oleh...

Orang Tua Kini Bisa Cek Menu MBG Anak Lewat Portal Baru BGN

Orang Tua Kini Bisa Cek Menu MBG Anak Lewat Portal Baru BGN

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Gizi Nasional atau BGN tengah menyiapkan sistem baru yang memungkinkan orang tua memantau menu Makan Bergizi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ronaldo Debut Akting, Bintangi Serial Sepak Bola Produksi Matthew Vaughn

FAA Perintahkan Inspeksi Boeing 737 MAX usai Temukan Masalah pada Kursi Penumpang

July 28, 2026
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

July 28, 2026
SMARTFREN Run 2026 Kelola 2,19 Ton Sampah Tanpa Kirim ke TPA

SMARTFREN Run 2026 Kelola 2,19 Ton Sampah Tanpa Kirim ke TPA

July 28, 2026
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Depot Air Isi Ulang

July 28, 2026
Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

Kasus Hotman Paris Berakhir Damai, PWI Cabut Laporan Polisi

July 29, 2026
Pemerintah Siapkan 13 Ribu Dapur MBG, Papua dan NTT Jadi Prioritas Awal

Pemerintah Siapkan 13 Ribu Dapur MBG, Papua dan NTT Jadi Prioritas Awal

July 29, 2026
Kementerian ESDM menyebut proyek LNG Abadi Masela menjadi bukti pemerataan pembangunan dari Indonesia Timur sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

ESDM Sebut LNG Abadi Masela Bukti Pembangunan Indonesia Berpusat dari Timur

July 29, 2026
Mau Pelihara Kucing? Simak Karakter Munchkin, Ragdoll, dan British Shorthair

Mau Pelihara Kucing? Simak Karakter Munchkin, Ragdoll, dan British Shorthair

July 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved