• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, June 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Darurat Covid-19, OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan dan RUPS

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu 18 Maret 2020 melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal. Langkah ini sebagai upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus Corona di Indonesia.

Surat OJK kepada Pelaku Industri Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona ditetapkan Pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020.

“Status darurat dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan RUPS, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan secara tepat waktu,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Untuk merespons hal tersebut OJK memutuskan: Pertama, batas waktu penyampaian laporan, yakni (a) Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

(b) Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan

(c) Laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek, diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Kedua, batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang selama 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 tahun 2014).

Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Keempat, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka: (a) Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020; (b) Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020;

(c) Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020; dan (d) Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT Bank Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir untuk menghindari kerumunan dan cukup diwakili oleh proxy-nya,” pungkas Anto Prabowo.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisLaporan KeuanganojkRUPS

Related Posts

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan digelar pada 9–11...

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Citi Indonesia bersama YCAB Foundation menggelar lokakarya literasi keuangan inklusif bertajuk #SmartMoneyTalksABLE dalam rangka Global Community Day...

Auto Draft

Pemerintah Pasang Target Besar, Bawang Putih Lokal Diharapkan Kuasai Pasar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mulai memasukkan bawang putih ke dalam program swasembada pangan nasional. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi ketergantungan...

Korsel Minta Peran Trump di Negosiasi Damai dengan Korea Utara

Korsel Minta Peran Trump di Negosiasi Damai dengan Korea Utara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung meminta Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membantu mendorong proses perdamaian...

Deretan Nama Besar di Skuad Spanyol Piala Dunia 2026, Tapi Siapa yang Paling Bernilai?

Deretan Nama Besar di Skuad Spanyol Piala Dunia 2026, Tapi Siapa yang Paling Bernilai?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Spanyol menjadi salah satu kandidat kuat juara Piala Dunia 2026 dengan skuad bertabur bintang. Nilai pasar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Kemenperin Dorong Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Lewat Halal Indo 2026

Kemenperin Dorong Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Lewat Halal Indo 2026

June 18, 2026
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp120,9 Triliun hingga Mei 2026

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp120,9 Triliun hingga Mei 2026

June 18, 2026
Mengapa Elon Musk Memindahkan Fokus AI dari Taiwan ke Korea Selatan?

Saingan McDonald’s Hadapi Kebangkrutan, Ini Penyebabnya

June 18, 2026
Petani Antisipasi Musim Kemarau 2026, Pemerintah Perkuat Dukungan Produksi Pangan

Petani Antisipasi Musim Kemarau 2026, Pemerintah Perkuat Dukungan Produksi Pangan

June 19, 2026
Mengapa Australia Punya Unta Terbanyak di Dunia? Ini Penjelasannya

Dilraba Dilmurat Kembali ke Karpet Merah Setelah 605 Hari Absen

June 19, 2026
Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka

June 19, 2026
Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Penjualan Tiket Mulai Dibuka

Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Penjualan Tiket Mulai Dibuka

June 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved