• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

H. Fuad by H. Fuad
August 21, 2021
in Nasional
0
Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebelum 17 Agustus 1945, negara Indonesia belum berdiri. Pemerintah (Indonesia) belum ada. Pada 17 Agustus 1945, sekelompok masyarakat Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, mendeklarasikan berdirinya negara Republik Indonesia yang merdeka, dari Sabang sampai Merauke.

Sekelompok masyarakat ini, yang mendapat kepercayaan dari seluruh rakyat (Indonesia), sepakat untuk membentuk pemerintah, berdasarkan butir-butir kesepakatan yang dituangkan di dalam produk hukum Undang-Undang Dasar (UUD), yang menjadi pegangan hukum bagi semua pihak, bagi rakyat dengan pemerintah yang dibentuknya, dan senantiasa harus ditaati.

Berarti, Kesepakatan sekelompok masyarakat yang dituangkan menjadi UUD tersebut pada dasarnya adalah Kontrak Sosial antar masyarakat. Sedangkan Pemerintah, yaitu presiden dan segenap pembantunya, adalah pihak yang ditunjuk untuk menjalankan kesepakatan Kontrak Sosial (UUD) antar masyarakat ini.

Untuk menyeimbangi kekuasaan presiden agar selalu berada dalam koridor kesepakatan Kontrak Sosial (UUD), Kontrak Sosial juga sepakat menunjuk Perwakilan Rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan golongan dan utusan daerah, yang sekarang (setelah amandemen UUD) menjadi Perwakilan Daerah.

DPR dan MPR mempunyai wewenang yang berbeda. DPR mengawasi jalannya pemerintahan antara lain pembentukan peraturan perundang-undang yang diperlukan negara. MPR berwenang antara lain memilih dan memberhentikan presiden. Seusai Kontrak Sosial (UUD) yang disepakati pada 17 Agustus 1945, yang mana wewenang MPR tersebut sekarang sudah diamputasi sendiri oleh MPR, melalui amandemen UUD (atau Kontrak Sosial).
Pertanyaannya, apakah amandemen UUD tersebut sah? Apakah MPR dapat mengubah Kontrak Sosial antar masyarakat yang disepakati pada 17 Agustus 1945 tanpa melibatkan masyarakat secara langsung? Apakah MPR sebagai perwakilan rakyat dapat menjelma menjadi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam mengubah Kontrak Sosial (UUD)?

MPR periode 1982 – 1987 yang dipimpin oleh Amir Machmud sebagai ketua MPR berpendapat bahwa MPR tidak berwenang mengubah Kontrak Sosial (UUD) tanpa melibatkan rakyat secara langsung dan sebagai pemiik Kedaulatan yang sebenarnya. Oleh karena itu, MPR mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR No IV/MPR/1983 tentang referendum.

Pasal 2 menyatakan “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum”. Presiden Soeharto sebagai mandataris MPR ketika itu menjalankan perintah MPR sepenuhnya dengan menerbitkan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum untuk perubahan UUD.

Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri, banyak pihak yang ingin mengubah dan menghancurkan Kontrak Sosial antar masyarakat tertanggal 17 Agustus 1945.

MPR pimpinan Harmoko periode 1 Oktober 1997 hingga 30 September 1999 mengeluarkan TAP MPR No VIII/MPR/1998 pada 13 November 1998 yang isinya mencabut TAP MPR tentang Referendum. Dengan demikian, UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum kehilangan dasar hukum, dan Presiden Habibie ketika itu “terpaksa” mencabut UU tersebut dengan menerbitkan UU No 6 Tahun 1998 tentang pencabutan UU No 5 tahun 1985.

Alasan pencabutan TAP MPR tentang referendum tersebut karena referendum melanggar hak MPR. Pertama, melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD bahwa Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. dan kedua, MPR mempunyai wewenang untuk mengubah UUD seperti tercantum pada Pasal 37 UUD. Referendum dianggap mengamputasi hak MPR tersebut.

Dampaknya, terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap isi Kontrak Sosial (UUD) tertanggal 17 Agustus 1945, di mana MPR bahkan mengamputasi sendiri secara suka rela wewenangnya sebagai wakil rakyat, sebagai “pemilik” kedaulatan rakyat. Di mana MPR tidak mempunyai wewenang lagi untuk memberhentikan presiden apabila dianggap melanggar kesepakatan Kontrak Sosial (UUD).

Hal ini juga berarti, MPR melanggar Kontrak Sosial tertanggal 17 Agustus 1945. MPR tidak menjalankan tugas yang diberikan kepadanya untuk menegakkan Kontrak Sosial (UUD), sehingga MPR tidak layak lagi menjadi pemegang kedaulatan rakyat.

Karena MPR saat ini hanya berfungsi sebagai pelaksana (tukang) lantik, pelaksana berhentikan presiden kalau diminta DPR, dan pelaksana mengubah UUD tanpa melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebenarnya.

Menurut pendapat saya, dan sekaligus sebagai pembuka diskusi publik, referendum untuk mengubah Kontrak Sosial (UUD) tidak melanggar hak MPR. Tidak melanggar Kontrak Sosial (UUD) 17 Agustus 1945. Karena, pertama MPR masih mempunyai wewenang untuk mengubah UUD sesuai Pasal 37. Tetapi, ada persyaratan tambahan, yaitu sebelum mengubah UUD rakyat harus tahu apa yang akan diubah dan memberi persetujuan atas topik yang mau diubah tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan Kontrak Sosial antar masyarakat.

Kedua, bertanya langsung kepada rakyat (referendum) sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya tidak melanggar Pasal 1 ayat 2 UUD yang mengatakan Kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena, “dilakukan sepenuhnya oleh MPR” bukan berarti terjadi pengalihan hak dari rakyat kepada MPR secara abosult dan permanen.

Oleh karena itu, untuk hal-hal penting yang menentukan nasib rakyat di masa depan seperti perubahan Kontrak Sosial (UUD), MPR bahkan harus melibatkan rakyat secara langsung tanpa melalui perwakilan, melainkan melalui referendum, termasuk kemungkinan referendum mosi tidak percaya baik terhadap eksekutif maupun kepada pimpinan DPR dan MPR.

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: CobisnismprRakyat

Related Posts

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

Eks Menkeu Sri Mulyani Dipercaya Bank Dunia Pimpin IDA22

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Independent Co Chair atau Ketua Bersama Independen untuk penggalangan...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Juanda

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Juanda

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Seorang penumpang pesawat rute Kuala...

BUMI Raup Laba Lebih Tinggi di Semester I 2026, Profitabilitas Terus Menguat

BUMI Raup Laba Lebih Tinggi di Semester I 2026, Profitabilitas Terus Menguat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Bumi Resources Tbk atau BUMI membukukan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan mencatat laba bersih...

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Status jaksa milik Febrie Adriansyah resmi diberhentikan sementara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Indonesia Segera Miliki Dua Pabrik Baterai EV, Fasilitas Karawang Siap Diresmikan

Indonesia Segera Miliki Dua Pabrik Baterai EV, Fasilitas Karawang Siap Diresmikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pabrik ekosistem baterai kendaraan listrik atau electric vehicle di Karawang, Jawa Barat, telah selesai dibangun. Pemerintah kini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
kinerja Astra Agro semester I 2026

Astra Agro Bukukan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada Semester I 2026

August 5, 2026
Halal Indo 2026

Halal Indo 2026 Dorong Sinergi Kreator dan Industri Perkuat Produk Halal Lokal

August 5, 2026
Cristiano Ronaldo Siap Gelar Pernikahan Mewah? Daftar Tamu Bertabur Bintang Dunia Terungkap

Cristiano Ronaldo Siap Gelar Pernikahan Mewah? Daftar Tamu Bertabur Bintang Dunia Terungkap

August 5, 2026
Tragis, Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal

Tragis, Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal

August 5, 2026
S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Polisi Florida Respons Laporan Terkait Siaran Langsung Perez Hilton di TikTok

August 5, 2026
S&P 500 Cetak Rekor Baru, Dow Jones Tembus 54.000 Poin untuk Pertama Kali

Pengujian Ungkap Model AI Anthropic dan OpenAI Tunjukkan Perilaku Berisiko

August 5, 2026
Liverpool Cody Gakpo Tottenham

Liverpool Tutup Pintu Transfer Cody Gakpo ke Tottenham Hotspur

August 5, 2026
Doh Kyung Soo

Blitzway Entertainment Siapkan Langkah Hukum untuk Lindungi Doh Kyung Soo

August 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved