• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

H. Fuad by H. Fuad
August 21, 2021
in Nasional
0
Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebelum 17 Agustus 1945, negara Indonesia belum berdiri. Pemerintah (Indonesia) belum ada. Pada 17 Agustus 1945, sekelompok masyarakat Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, mendeklarasikan berdirinya negara Republik Indonesia yang merdeka, dari Sabang sampai Merauke.

Sekelompok masyarakat ini, yang mendapat kepercayaan dari seluruh rakyat (Indonesia), sepakat untuk membentuk pemerintah, berdasarkan butir-butir kesepakatan yang dituangkan di dalam produk hukum Undang-Undang Dasar (UUD), yang menjadi pegangan hukum bagi semua pihak, bagi rakyat dengan pemerintah yang dibentuknya, dan senantiasa harus ditaati.

Berarti, Kesepakatan sekelompok masyarakat yang dituangkan menjadi UUD tersebut pada dasarnya adalah Kontrak Sosial antar masyarakat. Sedangkan Pemerintah, yaitu presiden dan segenap pembantunya, adalah pihak yang ditunjuk untuk menjalankan kesepakatan Kontrak Sosial (UUD) antar masyarakat ini.

Untuk menyeimbangi kekuasaan presiden agar selalu berada dalam koridor kesepakatan Kontrak Sosial (UUD), Kontrak Sosial juga sepakat menunjuk Perwakilan Rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan golongan dan utusan daerah, yang sekarang (setelah amandemen UUD) menjadi Perwakilan Daerah.

DPR dan MPR mempunyai wewenang yang berbeda. DPR mengawasi jalannya pemerintahan antara lain pembentukan peraturan perundang-undang yang diperlukan negara. MPR berwenang antara lain memilih dan memberhentikan presiden. Seusai Kontrak Sosial (UUD) yang disepakati pada 17 Agustus 1945, yang mana wewenang MPR tersebut sekarang sudah diamputasi sendiri oleh MPR, melalui amandemen UUD (atau Kontrak Sosial).
Pertanyaannya, apakah amandemen UUD tersebut sah? Apakah MPR dapat mengubah Kontrak Sosial antar masyarakat yang disepakati pada 17 Agustus 1945 tanpa melibatkan masyarakat secara langsung? Apakah MPR sebagai perwakilan rakyat dapat menjelma menjadi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam mengubah Kontrak Sosial (UUD)?

MPR periode 1982 – 1987 yang dipimpin oleh Amir Machmud sebagai ketua MPR berpendapat bahwa MPR tidak berwenang mengubah Kontrak Sosial (UUD) tanpa melibatkan rakyat secara langsung dan sebagai pemiik Kedaulatan yang sebenarnya. Oleh karena itu, MPR mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR No IV/MPR/1983 tentang referendum.

Pasal 2 menyatakan “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum”. Presiden Soeharto sebagai mandataris MPR ketika itu menjalankan perintah MPR sepenuhnya dengan menerbitkan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum untuk perubahan UUD.

Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri, banyak pihak yang ingin mengubah dan menghancurkan Kontrak Sosial antar masyarakat tertanggal 17 Agustus 1945.

MPR pimpinan Harmoko periode 1 Oktober 1997 hingga 30 September 1999 mengeluarkan TAP MPR No VIII/MPR/1998 pada 13 November 1998 yang isinya mencabut TAP MPR tentang Referendum. Dengan demikian, UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum kehilangan dasar hukum, dan Presiden Habibie ketika itu “terpaksa” mencabut UU tersebut dengan menerbitkan UU No 6 Tahun 1998 tentang pencabutan UU No 5 tahun 1985.

Alasan pencabutan TAP MPR tentang referendum tersebut karena referendum melanggar hak MPR. Pertama, melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD bahwa Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. dan kedua, MPR mempunyai wewenang untuk mengubah UUD seperti tercantum pada Pasal 37 UUD. Referendum dianggap mengamputasi hak MPR tersebut.

Dampaknya, terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap isi Kontrak Sosial (UUD) tertanggal 17 Agustus 1945, di mana MPR bahkan mengamputasi sendiri secara suka rela wewenangnya sebagai wakil rakyat, sebagai “pemilik” kedaulatan rakyat. Di mana MPR tidak mempunyai wewenang lagi untuk memberhentikan presiden apabila dianggap melanggar kesepakatan Kontrak Sosial (UUD).

Hal ini juga berarti, MPR melanggar Kontrak Sosial tertanggal 17 Agustus 1945. MPR tidak menjalankan tugas yang diberikan kepadanya untuk menegakkan Kontrak Sosial (UUD), sehingga MPR tidak layak lagi menjadi pemegang kedaulatan rakyat.

Karena MPR saat ini hanya berfungsi sebagai pelaksana (tukang) lantik, pelaksana berhentikan presiden kalau diminta DPR, dan pelaksana mengubah UUD tanpa melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebenarnya.

Menurut pendapat saya, dan sekaligus sebagai pembuka diskusi publik, referendum untuk mengubah Kontrak Sosial (UUD) tidak melanggar hak MPR. Tidak melanggar Kontrak Sosial (UUD) 17 Agustus 1945. Karena, pertama MPR masih mempunyai wewenang untuk mengubah UUD sesuai Pasal 37. Tetapi, ada persyaratan tambahan, yaitu sebelum mengubah UUD rakyat harus tahu apa yang akan diubah dan memberi persetujuan atas topik yang mau diubah tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan Kontrak Sosial antar masyarakat.

Kedua, bertanya langsung kepada rakyat (referendum) sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya tidak melanggar Pasal 1 ayat 2 UUD yang mengatakan Kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena, “dilakukan sepenuhnya oleh MPR” bukan berarti terjadi pengalihan hak dari rakyat kepada MPR secara abosult dan permanen.

Oleh karena itu, untuk hal-hal penting yang menentukan nasib rakyat di masa depan seperti perubahan Kontrak Sosial (UUD), MPR bahkan harus melibatkan rakyat secara langsung tanpa melalui perwakilan, melainkan melalui referendum, termasuk kemungkinan referendum mosi tidak percaya baik terhadap eksekutif maupun kepada pimpinan DPR dan MPR.

Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: CobisnismprRakyat

Related Posts

Rupiah Anjlok ke Rp17.529 per Dollar AS, Investor Mulai Khawatir Arah Ekonomi RI

Rupiah Anjlok ke Rp17.529 per Dollar AS, Investor Mulai Khawatir Arah Ekonomi RI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nilai tukar rupiah kembali tertekan pada penutupan perdagangan Selasa, 12 Mei 2026. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup...

Kisah Lima Sapi yang Hidup Sendiri di Pulau Terisolasi Selama Lebih dari Satu Abad

Kisah Lima Sapi yang Hidup Sendiri di Pulau Terisolasi Selama Lebih dari Satu Abad

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lima ekor sapi yang ditinggalkan di pulau terpencil pada 1871 ternyata mampu bertahan hidup lebih dari 130...

Waspada Hantavirus dari Tikus Liar, BRIN Ingatkan Pentingnya PHBS dan Disinfektan

Waspada Hantavirus dari Tikus Liar, BRIN Ingatkan Pentingnya PHBS dan Disinfektan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyebaran hantavirus kembali membuat masyarakat waspada setelah kasusnya ramai dibahas di berbagai negara. Peneliti Badan Riset dan...

Harga Telur Jatuh di Bawah HAP, Kementan Dorong Menu MBG Perbanyak Telur

Harga Telur Jatuh di Bawah HAP, Kementan Dorong Menu MBG Perbanyak Telur

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Pertanian meminta porsi telur dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG ditambah. Langkah ini dilakukan untuk...

Fakta Soal Helm Bekas Jatuh, Kapan Masih Aman dan Kapan Harus Diganti

Fakta Soal Helm Bekas Jatuh, Kapan Masih Aman dan Kapan Harus Diganti

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ada anggapan lama di kalangan pengendara motor bahwa helm yang pernah jatuh harus langsung diganti, sekecil apa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Raya

Bank Raya Tegaskan Komitmen ESG, Dorong Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

May 12, 2026
Jakarta Marketing Week 2026 Resmi Ditutup, ANTAM Tegaskan Komitmen Emas Nasional di Panggung Kota Global

Jakarta Marketing Week 2026 Resmi Ditutup, ANTAM Tegaskan Komitmen Emas Nasional di Panggung Kota Global

May 12, 2026
IPA Convex 2026

IPA Convex 2026: Perkuat Kolaborasi Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Energi Nasional

May 12, 2026
Lionel Messi Masuk Daftar Sementara Argentina untuk Piala Dunia 2026

Polri Sebut Syekh Ahmad Al Misry Diduga Miliki Dua Kewarganegaraan

May 12, 2026
Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

May 12, 2026
Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Stok Energi Nasional Aman

May 12, 2026
Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

May 12, 2026
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

May 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved