• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK: 40 Perusahaan Pembiayaan belum Penuhi Ekuitas Rp100 Miliar

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 11, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis – Berdasarkan database Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 40 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar sampai dengan Februari 2020.

“Padahal, Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar,” kata Kepala Departemen Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu 13 Maret 2020.

Apa sanksi yang akan diberikan OJK jika masih ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas RP100 miliar ini? Pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019. 

Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, dinyatakan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan “Rencana Pemenuhan” paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Pada bulan Januari 2020, OJK telah menyampaikan surat penepatan pelanggaran ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 kepada seluruh perusahaan pebiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. “Perusahaan diminta untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan surat,” dia menambahkan.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian rencana pemenuhan, masih terdapat 18 Perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemenuhan sehingga dikenakan sanksi peringatan pertama.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisEkuitasojkPerusahaan Pembiayaan

Related Posts

Di Balik Layar China Terus Menopang Iran Meski Dihantam Sanksi dan Konflik

Di Balik Layar China Terus Menopang Iran Meski Dihantam Sanksi dan Konflik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – China disebut memainkan peran kunci dalam menopang ekonomi Iran di tengah tekanan sanksi berat dan konflik yang...

Kelangkaan BBM di Bangladesh Picu Antrean Kendaraan Panjang di Sejumlah SPBU

Kelangkaan BBM di Bangladesh Picu Antrean Kendaraan Panjang di Sejumlah SPBU

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Krisis bahan bakar melanda Bangladesh setelah gangguan pasokan energi global memicu kelangkaan BBM di berbagai wilayah, terutama...

Jembatan Arab Saudi dan Bahrain Ditutup Akibat Serangan Drone di Tengah Situasi Memanas

Jembatan Arab Saudi dan Bahrain Ditutup Akibat Serangan Drone di Tengah Situasi Memanas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jembatan King Fahd yang menghubungkan Arab Saudi dan Bahrain resmi ditutup sementara menyusul meningkatnya ancaman keamanan di...

India Tingkatkan Pembelian Minyak Iran, Pengiriman Lewat Hormuz Masih Aman

India Tingkatkan Pembelian Minyak Iran, Pengiriman Lewat Hormuz Masih Aman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – India terus meningkatkan impor minyak dari Iran di tengah situasi geopolitik yang memanas di kawasan Timur Tengah....

Purbaya Ungkap Potensi Besar MBG dalam Mendorong Ekonomi RI, Ini Rinciannya

Purbaya Ungkap Potensi Besar MBG dalam Mendorong Ekonomi RI, Ini Rinciannya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memberi dorongan nyata bagi ekonomi Indonesia, terutama lewat penciptaan lapangan kerja...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

April 7, 2026
Kholidin Taklukkan Juara Paralimpiade, Panahan Indonesia Bersinar di 2026

Kholidin Taklukkan Juara Paralimpiade, Panahan Indonesia Bersinar di 2026

April 7, 2026
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Soroti Penyalahgunaan Narkotika

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Soroti Penyalahgunaan Narkotika

April 7, 2026
AIA Vitality Women’s 10K Kembali Hadir di 26 April, Tahun ini Peserta Diajak Lari di Taman Mini Indonesia Indah

AIA Vitality Women’s 10K Kembali Hadir di 26 April, Tahun ini Peserta Diajak Lari di Taman Mini Indonesia Indah

April 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved