• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

OJK: 40 Perusahaan Pembiayaan belum Penuhi Ekuitas Rp100 Miliar

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
March 11, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis – Berdasarkan database Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 40 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar sampai dengan Februari 2020.

“Padahal, Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar,” kata Kepala Departemen Industri Keuangan Non-Bank 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu 13 Maret 2020.

Apa sanksi yang akan diberikan OJK jika masih ada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ekuitas RP100 miliar ini? Pasal 87 POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019. 

Namun demikian, berdasarkan Pasal 111 POJK 35/2018, dinyatakan bahwa bagi perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan minimum sebagaimana Pasal 87 tersebut, maka perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan “Rencana Pemenuhan” paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

Selain itu, berdasarkan Pasal 114 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (6) dan ayat (11) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Pada bulan Januari 2020, OJK telah menyampaikan surat penepatan pelanggaran ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018 kepada seluruh perusahaan pebiayaan yang belum memenuhi ketentuan memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. “Perusahaan diminta untuk menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak tanggal penetapan surat,” dia menambahkan.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian rencana pemenuhan, masih terdapat 18 Perusahaan yang belum menyampaikan rencana pemenuhan sehingga dikenakan sanksi peringatan pertama.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisEkuitasojkPerusahaan Pembiayaan

Related Posts

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Meta Dinyatakan Langgar Hukum, Terancam Denda Rp3.500 Triliun

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Meta Platforms dinyatakan melanggar hukum perlindungan konsumen oleh juri di New Mexico, Amerika Serikat, terkait pernyataan perusahaan...

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah pertandingan UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 berlangsung pada Minggu (27/9/2026) atau Senin (28/9/2026) dini hari...

Harga Cabai Rawit Merah Naik 2,8%, Nyaris Sentuh Rp100 Ribu

Harga Cabai Rawit Merah Naik 2,8%, Nyaris Sentuh Rp100 Ribu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga cabai rawit merah kembali naik dan semakin mendekati Rp100 ribu per kilogram. Berdasarkan data Pusat Informasi...

Mercedes-Benz Kaji Penutupan Dua Pabrik di Jerman

Mengenal Apple Music Hall, Venue Konser Baru di London

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Apple membuka Apple Music Hall, tempat pertunjukan musik live baru di Battersea Power Station, London, Inggris, pada...

Mercedes-Benz Kaji Penutupan Dua Pabrik di Jerman

vivo X Fold 6 Segera Rilis Global, Ini Spesifikasinya

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – vivo X Fold 6 diperkirakan segera memasuki pasar global setelah sebelumnya diperkenalkan di China pada Juni 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Meta Dinyatakan Langgar Hukum, Terancam Denda Rp3.500 Triliun

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Blue Fire Papandayan Muncul, Kunjungan Wisatawan Menurun

September 28, 2026
CitraRaya Jambi Hadirkan Wonderland, Fasilitas Wisata Baru

CitraRaya Jambi Hadirkan Wonderland, Fasilitas Wisata Baru

September 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved