• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Diminta Hati-Hati dalam Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri

M Andhanu by M Andhanu
August 3, 2021
in Nasional
0
Kejagung: 800 Rekening Efek yang Diblokir Bakal Dipisahkan Satu per Satu

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA, Cobisnis.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Sebabnya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi polemik abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri yang diduga serampangan.

“Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan,” kata Eva dalam webinar berjudul Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum, di Jakarta, baru-baru ini. UU no

Menurut dia, barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.

“Nah, di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita. Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang sehingga dapat diketahui dengan pasti barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana.

“Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja. Padahal penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekedar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita,” ujar Eva.

“Sehingga jika diketahui ada barang milik pihak ketiga yang kemudian tersita, maka seharusnya harus dikembalikan segera ke pemiliknya, ini kaitannya dengan the rights of property dalam HAM yaitu hak untuk memiliki sesuatu dan menggunakannya, termasuk pula hak untuk membeli maupun menjual sesuatu.”

Eva pun mengkritisi penggunaan Pasal 45 KUHAP yang menjadi dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Kata dia, pelelangan bisa dilakukan sekali atas izin hakim namun juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya.

“Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi),” ujarnya.

Sementara kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang menilai penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan kejaksaan terselip sebuah agenda.

“Saya melihat terdapat suatu agenda, baik yang disadari atau yang tidak disadari oleh penyidik Kejaksaan, seperti ada euforia ingin mengejar target di publik. ‘Oh, kami sudah menyita banyak, sebanyak banyaknya, bahkan dengan pongahnya mereka menyebut tidak perlu dicari untuk biaya atau untuk menutup biaya negara atas kerugian yang dikumpulkan,” kata Palmer.

Ia pun menilai bahwa penegakan hukum kejaksaan itu tidak lagi bisa memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan. Menurutnya, yang pertama dilanggar oleh penyidik adalah penyitaan aset para kliennya itu dengan melibatkan atau dengan sepengetahuan dari pemilik rekening.

“Bahkan sampai sekarang, sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib! Kejaksaan ternyata hanya minta persetujuan oleh OJK. Cara seperti ini jelas melanggar KUHP. Tidak patut itu dilakukan, ini membuktikan bahwa jaksa telah mendegradasi pikiran obyektifnya,” ujarnya.

Palmer menambahkan, bahwa pasal 19 undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jelas dan gamblang menyebut barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan.

“Kemudian jaksa memaksa untuk dirampas itu sudah jelas ada pelanggaran lagi. Di kejaksaan terjadi pelanggaran, di pengadilan terjadi pelanggaran. Karena ini kan perkara pidana, kebenaran harus tetap menjadi kebenaran materil. Tidak boleh kebenaran itu disabotase,” tegasnya.

“Ini agak janggal dan luar biasa pertontonkan dan sangat tidak mendidik karena ada banyak fakta yang disembunyikan menurut saya dan bahkan telah merusak sistem peradilan. Perlu dicatat, sepanjang ada gugatan perdata dan ada keberatan dari pihak ketiga itu terdapat dalam salah satu Surat Edaran Jaksa Agung di tahun 1985, bahkan sudah diperbaharui lagi di tahun-tahun berikutnya. Jadi Jaksa tidak boleh melakukan eksekusi ini sepanjang masih ada gugatan.”

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: asabriAsetCobisniskasus jiwasrayakejaksaan agung

Related Posts

Jamkrindo Raih Penghargaan atas Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan

Jamkrindo Raih Penghargaan atas Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan

by Rizki Meirino
October 8, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo meraih penghargaan Cybersecurity Award untuk kategori Financial Services dalam ajang The...

Harry Kane dikabarkan akan memperpanjang kontrak di Bayern Munich, membuat peluang mengejar rekor gol Alan Shearer di Liga Inggris semakin kecil.

Rekor Shearer Terancam, Kane Pilih Bertahan

by Desti Dwi Natasya
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rekor gol Alan Shearer sebagai pencetak gol terbanyak sepanjang masa Liga Inggris berpeluang tetap bertahan setelah Harry...

Marc Marquez kembali ke Mandalika dengan misi mengakhiri catatan buruk dan memburu kemenangan perdana di MotoGP Indonesia 2026.

Marc Marquez Bidik Kemenangan Mandalika

by Desti Dwi Natasya
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Marc Marquez kembali menghadapi tantangan di MotoGP Indonesia 2026 dengan misi mengakhiri catatan buruknya di Sirkuit Internasional...

Houthi memperingatkan serangan lebih luas terhadap infrastruktur Arab Saudi jika konflik Yaman terus meningkat dan negara asing ikut terlibat.

Houthi Ancam Serang Infrastruktur Arab Saudi

by Desti Dwi Natasya
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kelompok Houthi Yaman memperingatkan akan memperluas serangan terhadap infrastruktur Arab Saudi jika konflik terus meningkat, termasuk kemungkinan...

Riset sunscreen adaptif ParagonCorp masuk 10 besar riset terapan di IFSCC Congress 2026, Perth, Australia, bersama tiga penelitian lainnya.

Sunscreen Adaptif ParagonCorp Tembus 10 Besar IFSCC

by Rizki Meirino
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Riset sunscreen adaptif ParagonCorp masuk jajaran 10 besar riset terapan pada 36th IFSCC Congress 2026 yang berlangsung...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Hilirisasi Tembaga Menguat

Dua Smelter PTFI Kembali Operasi, Hilirisasi Tembaga Menguat

October 8, 2026
Panasonic Gobel dan UNSADA Perkuat Kompetensi SDM Industri Tata Udara

Panasonic Gobel dan UNSADA Perkuat Kompetensi SDM Industri Tata Udara

October 8, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
Pembinaan Atlet Muda Mulai Berbuah, BNI Dorong Bulu Tangkis Naik Kelas

Pembinaan Atlet Muda Mulai Berbuah, BNI Dorong Bulu Tangkis Naik Kelas

October 8, 2026
Jamkrindo Raih Penghargaan atas Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan

Jamkrindo Raih Penghargaan atas Keunggulan Keamanan Siber di Sektor Keuangan

October 8, 2026
Edamame - pexels/khezez

Ahli Gizi: Edamame Camilan Tinggi Protein untuk Turunkan Kolesterol

October 8, 2026
Presiden AS Donald Trump

Sebut Negosiasi Menunjukkan Kemajuan, Trump Tetap Enggan Capai Kesepakatan dengan Iran

October 8, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino menyampaikan penghormatan kepada Lionel Messi setelah sang megabintang mengakhiri karier internasional bersama Argentina.

Presiden FIFA Kirim Pesan untuk Messi

October 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved