JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya menegaskan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya tetap terkendali di tengah munculnya berbagai isu mengenai aksi demonstrasi selama Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya bersama Direktorat Reserse Siber terus melakukan langkah antisipatif untuk menekan penyebaran konten provokatif maupun informasi bohong (hoaks) di media sosial.
Dalam kurun Juni hingga Agustus 2026, tim gabungan telah menindak 30 konten yang mengandung unsur provokasi, termasuk sejumlah unggahan yang mengaitkan situasi dengan isu Agustus. Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan 28 orang. Sebanyak 10 orang menjalani proses hukum, sementara 18 lainnya diberikan pembinaan dan edukasi.
Iman menuturkan, upaya yang dilakukan kepolisian tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Untuk memperkuat langkah pencegahan, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri telah membentuk tim preventive strike dan preemptive education. Tim tersebut bertugas mengantisipasi penyebaran informasi yang berpotensi memicu gangguan terhadap stabilitas keamanan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan situasi kamtibmas di wilayah DKI Jakarta hingga kini tetap kondusif. Berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari peribadatan, kegiatan belajar mengajar, operasional pusat perbelanjaan, hingga layanan transportasi umum dan arus lalu lintas, masih berlangsung normal.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Warga diimbau memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepolisian menegaskan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengandung unsur provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.













