• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pelaku UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Pontianak Mengenal Pasar Modal

Fathi by Fathi
May 29, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Pelaku UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Pontianak Mengenal Pasar Modal

PONTIANAK, Cobisnis.com – Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baperekraf Hanifah Makarim mengatakan, kurangnya minat pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk UMKM untuk masuk ke pasar modal karena adanya asumsi usaha kecil dan menengah tidak bisa mengakses bursa. Padahal, pelaku UMKM dengan modal tidak terlalu besar dapat masuk ke pasar modal.

Hal tersebut disampaikan Hanifah dalam acara Bincang Pasar Modal dengan tema “Pengenalan Pasar Modal Bagi Para Pelaku UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” yang berlangsung di Hotel Aston, Pontianak, Jumat (28/5/2021).

“Pasar modal ini bisa menjadi satu alternatif pembiayaan untuk mengembangkan usaha bapak ibu pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif. Mungkin selama ini belum dipahami oleh para pelaku usaha, bahwa selama ini kan berasumsi UMKM mana bisa masuk pasar modal. Tapi nyatanya pelaku usaha dengan modal yang tidak terlalu besar pun bisa masuk ke pasar modal,” kata Hanifah.

Oleh karenanya, dikatakan Hanifah, kegiatan ini bertujuan memperkenalkan dunia pasar modal secara garis besar kepada pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Harapan saya dengan adanya acara ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua, memberikan masukan wawasan baru bahwa pasar modal merupakan salah satu alternatif akses pembiayaan pariwisata dan ekonomi kreatif. Kita harus mulai dari sekarang, kalau kita tidak mulai tentunya kita tidak akan menuju ke sana,” ucapnya.

Saat ini terdapat berbagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku UMKM, salah satunya adalah dengan mengajak masyarakat atau publik untuk turut memiliki saham perusahaan melalui kesediaan pemegang saham mayoritas atau pendiri (go public) yaitu melalui skema Initial Public Offering (penawaran umum perdana saham).

IPO dilakukan melalui pasar modal, dengan fasilitator perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui pasar modal tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan perusahaan, seperti peningkatan modal kerja, membayar utang, investasi, kebutuhan akuisisi, dan sebagainya.

Dengan menjadi perusahaan publik maka nilai ekuitas perusahaan akan meningkat sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang lebih optimal.

Namun, menuju ke sana memang dibutuhkan persiapan dan persyaratan yang terencana. Di antaranya memiliki business plan yang baik dan laporan keuangan. Selain juga informasi legalitas dan lainnya. Pemerintah sendiri telah mempermudah persyaratan bagi UMKM untuk dapat melantai di lantai bursa.

Pakar Ekonomi Ki Saur Panjaitan XIII, menjelaskan bahwa bagi pelaku UMKM yang ingin melantai di pasar modal bisa datang ke Bursa Efek Indonesia. Akan ada incubator atau konsultan yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan tentang apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan perencanaan, laporan keuangan, persyaratannya.

“Incubator ini bapak dan ibu bisa tanyakan apa saja untuk melakukan pendampingan mengurus persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ki Saur Panjaitan.

Ia juga menyebut bahwa salah satu hal yang terpenting untuk melantai di pasar modal, pelaku UMKM harus memiliki prospektus yang jelas, seperti penawaran umum perdana saham, analisis dan pembahasan manajemen, hingga prospek usaha.

“Dalam pasar modal yang terpenting Anda memiliki prospektus. Jadi uang dijual adalah prospek yang meyakinkan masyarakat. Sebab, bicara pasar modal adalah bicara informasi yang dikemas dalam sebuah prospektus, sehingga orang akan tertarik memberi prospek ini dalam lembaran-lembaran itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Kalimantan Barat Taufan Febiola, mengimbau pelaku UMKM tidak takut untuk go public dalam mengembangkan usahanya.

“Kita sudah membuat papan perdagangan khusus buat para pelaku startup yaitu papan perdagangan akselerasi. Kalau bapak ibu cermati persyaratannya itu sangat mudah, bahkan syarat minimum aset saja yang diatur adalah maksimumnya, bukan minimumnya, maksimumnya Rp 250 miliar, artinya kalau cuman punya modal Rp 5 miliar, (bahkan) Rp 1 miliar bisa,” jelas Taufan.

“Selama usaha bapak ibu sudah beroperasi secara komersial, sudah mendapatkan pendapatan usaha, bukan laba,” pungkasnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: cobisnis & bisnisKemenparekrafPasar Modalumkm

Related Posts

uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya Sukses Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Lokal

uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya Sukses Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Lokal

by Dwi Natasya
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri mencatat hasil positif dari penyelenggaraan uRBan Iftar Fair 2026 di Surabaya. Kegiatan ini menjadi wadah pemberdayaan...

IHSG Dibuka Lagi, Investor Wajib Waspadai Deretan Agenda Penting Ini

IHSG Dibuka Lagi, Investor Wajib Waspadai Deretan Agenda Penting Ini

by Desti Dwi Natasya
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bursa saham Indonesia resmi kembali beroperasi pada Rabu (25/3/2026) setelah libur. Namun, pergerakan pasar diperkirakan tidak akan...

Momentum Mudik Lebaran Perkuat Ekonomi di Berbagai Daerah

Momentum Mudik Lebaran Perkuat Ekonomi di Berbagai Daerah

by Hidayat Taufik
March 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Tradisi mudik saat Idul Fitri dinilai sebagai fenomena ekonomi penting yang secara rutin mampu meningkatkan aktivitas ekonomi...

Siapa Friderica Widyasari Dewi? Ini Profil Ketua Baru OJK 2026–2031

Siapa Friderica Widyasari Dewi? Ini Profil Ketua Baru OJK 2026–2031

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Friderica Widyasari Dewi resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031....

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

Disiplin Pasar Diperketat, OJK Periksa 27 Kasus Dugaan Pelanggaran di Bursa

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 27 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di pasar modal Indonesia. Langkah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

March 30, 2026
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

Delegasi Indonesia Bahas Regulasi AI dalam Arbitrase Internasional di Paris

March 30, 2026
WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

WFH Satu Hari per Pekan Segera Diumumkan Pemerintah

March 30, 2026
Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Adalah Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif Indonesia

March 30, 2026
Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Telusuri Peran Pejabat Negara dalam Kasus Tambang Samin Tan

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved