JAKARTA, Cobisnis.com – Kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara diusulkan memiliki kuota khusus untuk sektor kelistrikan mulai 2027. Pasokan batu bara ke smelter swasta dinilai perlu dikeluarkan dari perhitungan DMO agar kewajiban pasok dalam negeri benar-benar dapat menjamin kebutuhan pembangkit listrik.
Usulan tersebut berangkat dari komposisi DMO selama ini yang turut mencakup kebutuhan smelter. Pada 2025, alokasi DMO untuk smelter disebut mencapai sekitar 70 juta ton dari target DMO sebesar 239 juta ton atau hampir 30 persen.
[LEMBAGA] menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi karena pasokan batu bara ke smelter swasta tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti pasokan untuk pembangkit listrik. Dengan demikian, penjualan ke smelter dapat membuat tingkat kepatuhan DMO terlihat tinggi secara administratif, sementara kebutuhan batu bara pembangkit belum tentu sepenuhnya terpenuhi.
“DMO dibuat untuk menjamin kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan yang paling mendasar adalah listrik. Smelter swasta adalah entitas bisnis yang membeli batu bara di harga pasar,” ujar [NAMA NARASUMBER], [JABATAN] [LEMBAGA].
Pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah untuk mengarahkan pasokan DMO kepada kebutuhan pembangkit listrik. Pada Maret 2026, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan smelter tidak lagi menjadi penerima DMO pada tahun tersebut.
[LEMBAGA] menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui keputusan menteri mengenai DMO 2027. Langkah tersebut dinilai penting agar pemisahan antara kebutuhan kelistrikan dan kebutuhan smelter swasta dapat menjadi kebijakan yang konsisten.
Dari sisi regulasi, Pasal 157 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK tahap operasi produksi wajib memenuhi kebutuhan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri serta mengutamakan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Salah satu sektor yang disebut dalam aturan tersebut adalah penyediaan energi.
Urgensi penguatan pasokan batu bara untuk pembangkit juga terlihat dari persoalan pasokan yang terjadi pada pertengahan 2026. Pemerintah mencatat kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN mencapai sekitar 154 juta ton pada tahun tersebut, sementara pada Juni masih terdapat kebutuhan yang belum sepenuhnya terkontrak.
“Kami mengusulkan kuota DMO kelistrikan tersendiri untuk setiap perusahaan, dihitung dari kebutuhan PLTU. Kuota itu baru dianggap terpenuhi bila batu baranya benar-benar tiba di pembangkit, bukan sekadar tercatat terjual di dalam negeri,” kata [NAMA NARASUMBER].
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, [LEMBAGA] merekomendasikan tiga langkah. Pertama, keputusan menteri tentang DMO 2027 perlu menegaskan bahwa penjualan batu bara ke smelter swasta tidak dihitung sebagai pemenuhan DMO kelistrikan.
Kedua, kuota DMO kelistrikan setiap perusahaan diusulkan ditetapkan dalam RKAB 2027 dan diverifikasi berdasarkan realisasi pengiriman batu bara ke PLTU. Ketiga, pemerintah diusulkan mengumumkan realisasi DMO berdasarkan sektor secara berkala agar masyarakat dapat ikut memantau pelaksanaannya.
Dengan pemisahan kuota tersebut, DMO diharapkan dapat lebih terukur dalam menjamin kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik. Pasokan yang diwajibkan untuk pasar dalam negeri pun diharapkan benar-benar mendukung keandalan sistem kelistrikan nasional.












