JAKARTA, Cobisnis.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp243,02 miliar klaim simpanan nasabah BPR/BPRS di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga 2026. Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, pembayaran tersebut merupakan bagian dari penanganan klaim terhadap empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya.
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, mengatakan pembayaran klaim tersebut mencapai 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Dari sisi rekening, LPS telah menyelesaikan pembayaran terhadap 31.437 rekening atau mencapai 99,53 persen.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan,” ujar Nuruddin dalam acara Temu Media Jawa Barat di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Sementara itu, simpanan yang tidak layak dibayar mencapai Rp1,58 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,3 miliar atau 0,53 persen disebabkan oleh kondisi bank yang dinilai tidak sehat.
Secara nasional, sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. LPS telah membayarkan Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun, sementara simpanan tidak layak bayar tercatat Rp1,58 miliar dari 315 rekening.
Nuruddin menjelaskan, simpanan tidak layak bayar secara nasional antara lain disebabkan oleh tingkat bunga yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS sebesar Rp0,51 miliar. Selain itu, terdapat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,07 miliar yang disebabkan oleh kondisi bank yang tidak sehat.
LPS menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya dapat dilakukan secara cepat dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau memahami ketentuan penjaminan agar simpanannya memenuhi prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyampaikan pentingnya Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mekanisme perlindungan dan resolusi pada sektor asuransi. Program tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan atas hak pemegang polis atau tertanggung apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
LPS telah menyusun Peta Jalan PPP 2023–2027 dan mulai melakukan sejumlah persiapan. Salah satu tahapannya adalah aktivasi PPP pada 2027 yang akan diawali dengan pengumpulan iuran, surveilans, dan data polis.
Dalam desain PPP, kepesertaan diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada tahap awal kepesertaan. Program tersebut hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu, dengan seluruh lini usaha dijamin kecuali asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
Implementasi Program Penjaminan Polis diharapkan semakin memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Melalui mekanisme penjaminan dan resolusi yang disiapkan, LPS akan mendukung penanganan perusahaan asuransi bermasalah secara tertib dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis.












