JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sejumlah satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Ketentuan mengenai pelaksanaan PJJ tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 yang diterbitkan pada 5 September 2026. Surat edaran itu berisi peningkatan kewaspadaan terhadap dampak abu vulkanik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan abu vulkanik merupakan material berukuran sangat kecil yang keluar saat gunung api mengalami erupsi. Material tersebut dapat berupa pecahan batuan, mineral, hingga partikel vulkanik lainnya yang terbawa oleh angin.
Paparan abu vulkanik perlu diwaspadai karena partikelnya dapat masuk ke saluran pernapasan dan menimbulkan gangguan kesehatan. Atas pertimbangan tersebut, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi salah satu dasar penerapan PJJ.
Kebijakan ini diterapkan pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SKB atau PKBM, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK. Penerapannya berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta.
“Ini adalah langkah antisipatif dalam melindungi anak-anak dari paparan abu vulkanik. Kesehatan anak menjadi prioritas kami, karena mereka termasuk ke dalam golongan rentan,” kata keterangan dalam akun resmi @dkijakarta, Minggu (6/9/26).
Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dengan baik. Sekolah juga perlu melakukan pendampingan serta pemantauan terhadap proses pembelajaran yang dilakukan dari rumah.
Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, pihak sekolah diminta menyiapkan solusi atau alternatif agar kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung.
Selain kebijakan PJJ, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan sebaran abu vulkanik. Koordinasi dengan pemerintah pusat dan berbagai instansi terkait terus dilakukan untuk memantau kondisi tersebut.
“Sebaran dari permukaan hingga ketinggian 20 ribu ft teramati ke arah Timur Laut-selatan. Mencakup sebagian DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat serta perairan sekitarnya,” ujar Pramono.
Masyarakat juga diminta memperoleh informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui sumber resmi. Pemerintah mengimbau warga tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu, sejumlah langkah perlindungan perlu dilakukan, terutama ketika beraktivitas di luar rumah. Penggunaan masker menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko menghirup partikel abu vulkanik.
“Bila wilayahnya mulai terdampak abu vulkanik, lakukan 5M, yaitu memakai masker, menutup pintu, jendela, serta sumber air. Membatasi aktivitas di luar ruangan. Membersihkan abu dengan membasahi terlebih dahulu,” katanya.
Masyarakat juga dianjurkan mengurangi kegiatan di luar ruangan apabila konsentrasi abu vulkanik meningkat. Pintu dan jendela rumah serta sumber air sebaiknya ditutup untuk mencegah masuknya abu.
Penerapan PJJ di Jakarta tetap diarahkan agar hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan tidak terganggu. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 7 September 2026 dan akan diterapkan sampai terdapat pemberitahuan lebih lanjut. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran sesuai perkembangan kondisi abu vulkanik.












