JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi mengungkap dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar yang berada dalam kawasan hutan di Bengkalis, Riau. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan YS, 58 tahun, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis sebagai pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara.
Penyelidikan bermula dari informasi mengenai titik api di wilayah Pematang Pudu pada Selasa, 14 Juli 2026. Bhabinkamtibmas kemudian melakukan penyelidikan dengan dukungan Kepolisian Sektor Mandau.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas di lokasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.
Polisi kemudian mengambil titik koordinat lokasi dan melakukan telaah terhadap status lahannya. Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
Lahan yang digarap diperkirakan memiliki luas sekitar 6 hektare. Dari area tersebut, sekitar 1,5 hektare telah dibersihkan dan ditemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.
YS disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.













