• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Lahan Hutan 6 Hektare di Riau Terbakar, Polisi Temukan Bibit Sawit

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 30, 2026
in News
0
Lahan Hutan 6 Hektare di Riau Terbakar, Polisi Temukan Bibit Sawit

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi mengungkap dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar yang berada dalam kawasan hutan di Bengkalis, Riau. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan YS, 58 tahun, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis sebagai pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara.

Penyelidikan bermula dari informasi mengenai titik api di wilayah Pematang Pudu pada Selasa, 14 Juli 2026. Bhabinkamtibmas kemudian melakukan penyelidikan dengan dukungan Kepolisian Sektor Mandau.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas di lokasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Polisi kemudian mengambil titik koordinat lokasi dan melakukan telaah terhadap status lahannya. Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Lahan yang digarap diperkirakan memiliki luas sekitar 6 hektare. Dari area tersebut, sekitar 1,5 hektare telah dibersihkan dan ditemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.

YS disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
lynda course free download
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
Tags: BengkalisHutan ProduksiKarhutla RiauKebun sawitlingkungan

Related Posts

World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

World Cleanup Day 2026 Dorong Kebiasaan Pilah Sampah dari Rumah untuk Kota yang Lebih Bersih

by Rizki Meirino
September 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - World Cleanup Day (WCD) 2026 dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap persoalan sampah. Salah satu...

Jangan Asal Tanam, 4 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular

Jangan Asal Tanam, 4 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular

by Hidayat Taufik
September 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ular yang tiba-tiba muncul di halaman rumah bisa menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. Terlebih, sejumlah jenis ular memiliki...

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatera-Kalimantan

KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Karhutla di Sumatera-Kalimantan

by Hidayat Taufik
September 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penelusuran terhadap 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan...

Lari Tak Sekadar Kejar Jarak, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan

Lari Tak Sekadar Kejar Jarak, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan

by Hidayat Taufik
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lari sering dianggap sebagai olahraga yang berkaitan dengan pencapaian jarak, kecepatan, hingga waktu tempuh. Padahal, manfaatnya bagi...

Prabowo Perintahkan Tiga Terduga Pembakar Hutan Riau Dibawa ke Jakarta

Prabowo Perintahkan Tiga Terduga Pembakar Hutan Riau Dibawa ke Jakarta

by Hidayat Taufik
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan tiga orang yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Riau dibawa ke...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menengs dan Katabroto Dorong Banjar Jadi Kota Afiliat

Menengs dan Katabroto Dorong Banjar Jadi Kota Afiliat

September 21, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Hadiri Penutupan ASEAN Cup

September 21, 2026
Warga Gunung Sindur Berebut Air Kolam yang Berubah Merah, Dikira Obat

Warga Gunung Sindur Berebut Air Kolam yang Berubah Merah, Dikira Obat

September 21, 2026
IFG Life Bayarkan Klaim Rp9,4 Triliun

IFG Life Bayarkan Klaim Rp9,4 Triliun

September 21, 2026
Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

Rusia-Ukraina Kembali Saling Serang, Kemlu Pastikan WNI Selamat

September 21, 2026
Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

Pidato KH Hasan Sahal Jadi Perhatian, Pesan Kepemimpinan Jangan Dipahami sebagai Sindiran

September 21, 2026
Jakarta Bahas Penerbitan Obligasi, Zohran Mamdani Siap Kirim Tim Keuangan

Jakarta Bahas Penerbitan Obligasi, Zohran Mamdani Siap Kirim Tim Keuangan

September 21, 2026
Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat di Usia 50 Tahun

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat di Usia 50 Tahun

September 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved