• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Karhutla Meluas di 9 Polda, 72 Orang Jadi Tersangka

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 24, 2026
in Nasional
0
Karhutla Meluas di 9 Polda, 72 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia. Kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah, mulai dari Sumatra hingga Kalimantan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla. Laporan itu ditangani Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Penyelidikan dilakukan setelah petugas menemukan titik panas atau hotspot di sejumlah lokasi. Titik tersebut kemudian dicek hingga ditemukan adanya kebakaran di lapangan.

Polisi menduga sebagian besar kebakaran dilakukan secara sengaja. Lahan disebut dibakar untuk membuka area perkebunan dengan biaya operasional yang lebih murah.

Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi. Polda Sumatra Selatan menyusul dengan 17 tersangka dari 15 laporan polisi.

Sementara itu, Polda Jambi menetapkan delapan tersangka dari 17 laporan polisi. Polda Kalimantan Tengah menetapkan 11 tersangka dari delapan laporan polisi, sedangkan Polda Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing masing menetapkan dua dan satu tersangka.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol solar, dua jeriken solar berkapasitas 10 liter, dua botol Pertalite, dan satu botol minyak tanah.

Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

Irhamni mengatakan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan. Menurutnya, metode pembakaran dipilih karena dianggap lebih ekonomis untuk kegiatan berkebun.

Polri menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan yang luar biasa karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat demi kepentingan pribadi. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Perkebunan, Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan pidana terkait karhutla.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: CobisnisKarhutlaKebakaran HutanKebakaran Lahanlingkunganpolri

Related Posts

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Persita vs Persija, Shin Tae-yong Waspadai Royco

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persija Jakarta mewaspadai pergerakan pemain sayap Persita Tangerang bernomor punggung tujuh, Royco, menjelang pertemuan kedua tim pada...

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Trump Ancam Hukuman Mati bagi Pembocor Rahasia

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam hukuman mati bagi pegawai pemerintah yang membocorkan informasi rahasia kepada media,...

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Sekjen PBB ke Indonesia, Ini Daftar Jalan Terdampak

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada 17–19 Oktober 2026, dengan sejumlah ruas...

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Lukisan Purba Berusia 45.000 Tahun Terancam Karhutla

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah lukisan manusia purba berusia lebih dari 45.000 tahun di kawasan karst Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Sulawesi Selatan,...

AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Indonesia Tolak Kedubes Kolombia di Yerusalem

by Desti Dwi Natasya
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia bersama sejumlah negara Arab dan Islam mengecam keras keputusan Kolombia membuka kedutaan besarnya di Yerusalem, yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

Prabowo Panggil Menteri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?

October 17, 2026
Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

Gunung Arjuno-Welirang Dilalap Api, Petugas Berjuang Padamkan Kebakaran

October 17, 2026
Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

October 17, 2026
Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

Nusron Wahid Absen Lagi, KPK Ungkap Keberadaannya di Malaysia

October 17, 2026
Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

Gaet Wisman Australia, Kemenpar Selenggarakan Wisata Edukasi Kenalkan Jakarta

October 17, 2026
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani

Kemenpar: WISH 2026, Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Pariwisata

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Paus Leo Telepon Putin dari RS, Desak Gencatan Senjata

October 17, 2026
Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

Nadiem Makarim Minta MA Batalkan Putusan Banding

October 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved