JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini memasuki tahap penyelesaian.
Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan ditangani melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Langkah ini diambil setelah Pandji menjalani proses serta memenuhi sanksi adat di Toraja.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan proses restorative justice akan dilakukan setelah penyelesaian melalui mekanisme adat.
“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Mareka sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, di kutip dari beberapa sumber, Kamis (20/8/2026).
Menurut Deddy, perkara tersebut pada dasarnya telah selesai setelah Pandji menjalankan sanksi yang diputuskan dalam sidang adat.
“Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar dia.
Sebelumnya, Pandji menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa (10/2/2026).
Sidang tersebut digelar setelah muncul dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja dalam materi komedi yang pernah disampaikan Pandji di ruang publik.
Sidang adat dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku adat serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Dalam musyawarah tersebut, pernyataan Pandji dinilai telah menyinggung dan melukai martabat masyarakat Toraja.
Dalam kesempatan itu, Pandji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja. Ia juga mengakui bahwa materi yang disampaikannya dibuat dengan pemahaman yang belum cukup mengenai filosofi dan budaya Toraja.
“Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya,” ujar Pandji Pragiwaksono.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pandji dikenakan sanksi adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu berbeda.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan keseimbangan adat. Selain itu, pemberian hewan tersebut menjadi simbol penghormatan terhadap nilai-nilai budaya masyarakat Toraja.
Tokoh adat menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai hukuman. Mekanisme itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah adat serta mengingatkan masyarakat untuk menghormati nilai budaya yang berlaku.
“Sanksi ini adalah upaya menjaga marwah adat kita. Ini pengingat bagi siapa saja agar lebih bijak menghormati nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat,” kata Lewaran Rantelabi, Penasehat Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Toraja.












