JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Luar Negeri RI berhasil memulangkan 1.203 warga negara Indonesia atau WNI dari pusat penipuan daring atau online scam di Myanmar. Proses pemulangan tersebut dilakukan sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah mengatakan pemulangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI. Mereka yang dipulangkan merupakan korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Heni menjelaskan, penanganan kasus tersebut tidak mudah karena sebagian besar lokasi pusat online scam berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar. Kondisi ini membuat proses penyelamatan dan pemulangan para korban menghadapi tantangan yang kompleks.
Berdasarkan pola yang ditemukan dalam berbagai kasus, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand. Pekerjaan yang ditawarkan biasanya berada di sektor konstruksi, perhotelan, atau bidang lainnya.
Namun, setelah tiba di Thailand, para korban justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar. Di lokasi tersebut, mereka kemudian dipaksa bekerja dalam jaringan online scam.
Para korban tidak hanya kehilangan kebebasan untuk menentukan pekerjaan. Mereka juga kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan pergerakan, intimidasi, hingga kekerasan selama berada dalam jaringan tersebut.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi. Tawaran kerja yang tidak melalui mekanisme resmi dapat meningkatkan risiko seseorang menjadi korban eksploitasi dan TPPO.
Heni meminta calon pekerja untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Jenis pekerjaan, negara tujuan, serta jalur penempatan juga perlu diperiksa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta menggunakan jalur penempatan resmi ketika hendak bekerja di luar negeri. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan calon pekerja mendapatkan perlindungan hukum dan tidak mudah terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Menurut Heni, pencegahan menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman eksploitasi dan TPPO di luar negeri. Kasus 1.203 WNI yang dipulangkan dari Myanmar menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan dengan iming iming gaji tinggi perlu diperiksa secara cermat sebelum diterima.













