• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Dugaan 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Pemerintah Bertindak

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 2, 2026
in News
0
Dugaan 8 WNI Jadi Tentara Rusia, Pemerintah Bertindak

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah menindaklanjuti informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut.

Saat ini, pemerintah masih melakukan proses verifikasi untuk memastikan kebenarannya.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Informasi mengenai dugaan perekrutan delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU).

FISU mengklaim telah menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam jajaran militer Rusia.

Delapan nama yang tercantum dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Menurut informasi FISU, para WNI tersebut diduga mendapatkan tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi.

Mereka juga disebut dijanjikan pekerjaan non-tempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah fasilitas sosial.

FISU menyebut modus tawaran pekerjaan tersebut digunakan untuk menarik warga asing sebelum kemudian diarahkan untuk mengikuti dinas militer.

Yusril menjelaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah akan melihat persoalan ini dari aspek perlindungan WNI dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban.

Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.

Selain aspek perlindungan, pemerintah juga akan mempertimbangkan konsekuensi hukum bagi WNI yang secara sadar masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa memperoleh izin Presiden.

Yusril menyebut aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Aturan itu mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya, termasuk apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan.

Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan fakta melalui proses verifikasi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.

Ia menambahkan, bergabungnya seseorang dengan militer asing tidak secara otomatis membuat kewarganegaraannya hilang.

Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan tetap harus diproses melalui mekanisme administratif yang berlaku.

Salah satunya melalui Keputusan Menteri Hukum mengenai status kehilangan kewarganegaraan.

“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comHukum KewarganegaraanpemerintahTentara RusiaUkrainawniYusril

Related Posts

: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon

Park Shin Hye Melahirkan Anak Kedua

by Desti Dwi Natasya
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pasangan aktor Park Shin Hye dan Choi Tae Joon tengah berbahagia setelah menyambut kelahiran anak kedua mereka....

Tim renang Indonesia lolos final nomor 4x100m medley relay Asian Games 2026. Erick Thohir meminta perenang tampil maksimal dan membidik emas.

Tim Renang Indonesia Tembus Final Asian Games

by Desti Dwi Natasya
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim renang Indonesia berhasil melaju ke final nomor men’s 4x100m medley relay Asian Games 2026 yang berlangsung...

Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.

Produk Lokal Kurasi Kemendag Hadir di Platform Digital

by Rizki Meirino
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan Pilihan BuSan, produk lokal yang dikurasi langsung...

ASABRI menyalurkan dukungan pendidikan Rp98 juta kepada 28 anak peserta berprestasi melalui Program GENERASI 2026.

ASABRI Salurkan Rp98 Juta untuk Pendidikan

by Rizki Meirino
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan manfaat bagi peserta dan keluarga melalui Program Tanggung Jawab...

Mitsubishi kembali memasarkan L200 di Eropa dan Inggris setelah lima tahun absen, dengan mesin diesel biturbo 2,4 liter dan pilihan 4WD.

Mitsubishi L200 Kembali ke Pasar Eropa

by Desti Dwi Natasya
September 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mitsubishi kembali membawa pikap L200 ke pasar Eropa dan Inggris setelah lima tahun absen. Model yang menjadi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

Jantung Sehat hingga Tingkat Seluler, Mengapa Mitokondria Penting?

September 22, 2026
Gibran Dorong Pandji Pragiwaksono Tetap Berkarya dan Menyampaikan Kritik Konstruktif

Waduh, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Status Wapres Dipertanyakan

September 22, 2026
IFG Life Bayarkan Klaim Rp9,4 Triliun

IFG Life Bayarkan Klaim Rp9,4 Triliun

September 21, 2026
Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

Kasihan, Manajer Kopdes Masih Nganggur Kena PHP

September 22, 2026
Minyak Dunia Tembus US$104, Mendag Khawatir Surplus Dagang Tergerus

Minyak Dunia Tembus US$104, Mendag Khawatir Surplus Dagang Tergerus

September 22, 2026
: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon

Park Shin Hye Melahirkan Anak Kedua

September 22, 2026
Tim renang Indonesia lolos final nomor 4x100m medley relay Asian Games 2026. Erick Thohir meminta perenang tampil maksimal dan membidik emas.

Tim Renang Indonesia Tembus Final Asian Games

September 22, 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menjadi platform digital pertama yang menampilkan produk lokal kurasi Kemendag melalui kolaborasi #BeliLokal.

Produk Lokal Kurasi Kemendag Hadir di Platform Digital

September 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved