• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Vape Disalahgunakan untuk Narkoba, DPR Siap Kaji Larangan

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
April 10, 2026
in Nasional
0
Pasca Gencatan Senjata, IRGC Atur Ulang Rute Kapal di Selat Hormuz

JAKARTA, Cobisnis.com – Larangan vape ruu narkotika dpr bnn menjadi wacana baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, usulan ini mulai dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam revisi regulasi.

Anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa usulan dari Badan Narkotika Nasional perlu dikaji lebih lanjut. Selain itu, masukan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Menurutnya, sejumlah negara juga telah lebih dulu melarang peredaran vape. Sementara itu, langkah tersebut dinilai didasarkan pada kajian yang mendalam terkait potensi risiko yang ditimbulkan.

Usulan pelarangan ini muncul sebagai langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, regulasi baru dinilai perlu menyesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini.

Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang menjadi perhatian serius. Selain itu, ditemukan adanya liquid yang mengandung narkotika sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.

DPR menilai bahwa langkah BNN merupakan bentuk antisipasi terhadap ancaman baru dalam peredaran narkoba. Sementara itu, pendekatan pencegahan dinilai lebih efektif untuk melindungi generasi muda.

Di sisi lain, penjual vape juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, penting memastikan produk yang dijual tidak mengandung zat berbahaya.

Ke depan, revisi undang-undang diharapkan mampu menjawab tantangan baru dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, regulasi yang adaptif dinilai penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: bnnDPR RIlarangan vapenarkobapenyalahgunaan narkotikarokok elektrikruu narkotika

Related Posts

Jasveen Sangha Dijatuhi Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba Matthew Perry

Jasveen Sangha Dijatuhi Hukuman Berat dalam Kasus Narkoba Matthew Perry

by Zahra Zahwa
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jasveen Sangha, yang dikenal dengan julukan “Ketamine Queen”, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara federal di United...

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Soroti Penyalahgunaan Narkotika

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Soroti Penyalahgunaan Narkotika

by Hidayat Taufik
April 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan vape di Indonesia. Lembaga ini menilai vape sering disalahgunakan untuk konsumsi...

DPR Kritik Sistem Pendidikan Polri, Durasi Bintara Terlalu Singkat

DPR Kritik Sistem Pendidikan Polri, Durasi Bintara Terlalu Singkat

by Hidayat Taufik
April 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — DPR menyoroti sistem pendidikan di lingkungan Polri dalam rapat bersama pejabat pendidikan kepolisian. Dalam rapat itu, anggota...

Catat, Libur Panjang di Awal April 2026 Bertepatan dengan Jumat Agung dan Paskah

Di Hadapan DPR RI, Amsal: Saya Hanya Pekerja Kreatif, Kenapa Dipenjara?

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tangis Amsal Christy Sitepu pecah saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI...

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

by Hidayat Taufik
March 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah. Sidang ini dihadiri oleh...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tren Side Hustle Meningkat, Prudential Ingatkan Pentingnya Finansial Sehat

Prestige by Prudential Hadirkan Layanan Premium Personal untuk Nasabah Prioritas

April 9, 2026
Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Proses Masih Berlangsung

Kementerian PU Digeledah Kejati DKI, Proses Masih Berlangsung

April 9, 2026
Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

April 9, 2026
Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

April 9, 2026
Serangga Penyerbuk

Serangga Penyerbuk Dilepas, Harapan Baru untuk Masa Depan Sawit Indonesia

April 10, 2026
Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

April 10, 2026
Tarif Kapal di Jalur Minyak Dunia Disorot, Trump Tekan Iran Hentikan Praktik

Tarif Kapal di Jalur Minyak Dunia Disorot, Trump Tekan Iran Hentikan Praktik

April 10, 2026
Catat! Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dalam Waktu WIB

Catat! Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dalam Waktu WIB

April 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved