• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, March 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Nasional
0
THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR tanpa potongan pajak, pekerja swasta tetap dikenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini. Ia juga menyebut usulan dari sejumlah kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak masih dalam tahap pembahasan.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Jakarta.

THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang termasuk objek pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam skema tersebut, tarif dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A mencakup TK/0, TK/1, dan K/0.
Kategori TER B meliputi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
Sementara TER C diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status K/3.

Besaran tarif dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: ASNcobisnis.comketentuanPPhSektor swastaTHR kenakan pajakTHR tanpa potongan pajakYassierli

Related Posts

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% pada Pekan Pertama Ramadan

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% pada Pekan Pertama Ramadan

by Dwi Natasya
March 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Transaksi ZISWAF di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk mengalami peningkatan selama periode Ramadan tahun ini. Pada...

Heboh Stok BBM RI Cuma 21 Hari, DPR: Itu Bukan Cadangan Nasional

Heboh Stok BBM RI Cuma 21 Hari, DPR: Itu Bukan Cadangan Nasional

by Hidayat Taufik
March 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia...

Sosok Jenderal Iran Esmail Qaani: Dituduh Pengkhianat di Lingkaran Dalam Khamenei

Sosok Jenderal Iran Esmail Qaani: Dituduh Pengkhianat di Lingkaran Dalam Khamenei

by Hidayat Taufik
March 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nama Jenderal Esmail Qaani kembali menjadi sorotan setelah serangan yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel ke Iran...

Penuhi Kebutuhan Ramadan, Indodana PayLater Hadirkan Solusi Belanja Cerdas, Hemat, dan Fleksibel

Penuhi Kebutuhan Ramadan, Indodana PayLater Hadirkan Solusi Belanja Cerdas, Hemat, dan Fleksibel

by Dwi Natasya
March 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Memasuki bulan suci Ramadan, tren konsumsi masyarakat menunjukkan peningkatan pada berbagai sektor. Mulai dari pemesanan tiket mudik...

Iran Keras ke AS: Tak Ada Negosiasi, Perang Berlanjut

Iran Keras ke AS: Tak Ada Negosiasi, Perang Berlanjut

by Hidayat Taufik
March 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Iran menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan perundingan dengan Amerika Serikat dan menegaskan kesiapan mereka untuk...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Sidang Chromebook Ungkap Fakta Harga Sesuai Pasar dan Jutaan Perangkat Masih Aktif

Sidang Chromebook Ungkap Fakta Harga Sesuai Pasar dan Jutaan Perangkat Masih Aktif

March 4, 2026
Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% pada Pekan Pertama Ramadan

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% pada Pekan Pertama Ramadan

March 5, 2026
Heboh Stok BBM RI Cuma 21 Hari, DPR: Itu Bukan Cadangan Nasional

Heboh Stok BBM RI Cuma 21 Hari, DPR: Itu Bukan Cadangan Nasional

March 5, 2026
Sosok Jenderal Iran Esmail Qaani: Dituduh Pengkhianat di Lingkaran Dalam Khamenei

Sosok Jenderal Iran Esmail Qaani: Dituduh Pengkhianat di Lingkaran Dalam Khamenei

March 5, 2026
ANTAM Gandeng Merdeka Group, Amankan Pasokan Emas Nasional 6 Ton per Tahun

ANTAM Gandeng Merdeka Group, Amankan Pasokan Emas Nasional 6 Ton per Tahun

March 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved