• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Nasional
0
THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR tanpa potongan pajak, pekerja swasta tetap dikenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini. Ia juga menyebut usulan dari sejumlah kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak masih dalam tahap pembahasan.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Jakarta.

THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang termasuk objek pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam skema tersebut, tarif dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A mencakup TK/0, TK/1, dan K/0.
Kategori TER B meliputi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
Sementara TER C diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status K/3.

Besaran tarif dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy course download free
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: ASNcobisnis.comketentuanPPhSektor swastaTHR kenakan pajakTHR tanpa potongan pajakYassierli

Related Posts

Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

by Hidayat Taufik
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya memiliki...

Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Kerajaan Bisnis Dolly Parton Tumbuh dari Appalachia dan Dollywood

by Zahra Zahwa
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dolly Parton tidak hanya dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu country. Ia juga membangun kerajaan bisnis yang...

Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Good Good Kehilangan Kerja Sama Callaway dan PGA Tour Usai Kontroversi Iklan

by Zahra Zahwa
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dampak kontroversi iklan golf terus meluas bagi perusahaan media golf Good Good. Dalam hitungan jam, Good Good...

Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Ice Station di Abu Dhabi Kembangkan Es Krim dengan Bahan Kurma

by Zahra Zahwa
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di balik pelabuhan Zayed, Abu Dhabi, sebuah kedai es krim menghadirkan inovasi berbahan kurma. Amira Al Dosari...

Netanyahu Jadikan Turki Sebagai Musuh Baru Israel Menjelang Pemilu 2026

Enam Bulan Konflik Iran, Perang Trump Berdampak hingga Ekonomi Global

by Zahra Zahwa
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Enam bulan setelah Amerika Serikat memulai perang dengan Iran, konflik tersebut belum menunjukkan penyelesaian. Presiden AS Donald...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

Prabowo Ungkap RI Tak Lama Lagi Tak Perlu Banyak Impor BBM

August 27, 2026
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

Komisi XI DPR Pilih Destry Damayanti Jadi Gubernur BI hingga 2031

August 27, 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran, Bidik Semifinal AVC Continental 2026

August 27, 2026
Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

August 28, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Kerajaan Bisnis Dolly Parton Tumbuh dari Appalachia dan Dollywood

August 28, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Good Good Kehilangan Kerja Sama Callaway dan PGA Tour Usai Kontroversi Iklan

August 28, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Ice Station di Abu Dhabi Kembangkan Es Krim dengan Bahan Kurma

August 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved