• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Nasional
0
THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR tanpa potongan pajak, pekerja swasta tetap dikenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini. Ia juga menyebut usulan dari sejumlah kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak masih dalam tahap pembahasan.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Jakarta.

THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang termasuk objek pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam skema tersebut, tarif dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A mencakup TK/0, TK/1, dan K/0.
Kategori TER B meliputi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
Sementara TER C diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status K/3.

Besaran tarif dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: ASNcobisnis.comketentuanPPhSektor swastaTHR kenakan pajakTHR tanpa potongan pajakYassierli

Related Posts

Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

by Desti Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat suara terkait kritik Majelis Ulama Indonesia mengenai metode pemusnahan ikan sapu-sapu. Pemerintah...

Jelang Rilis, Spesifikasi Oppo Find X9s Mulai Terungkap

Jelang Rilis, Spesifikasi Oppo Find X9s Mulai Terungkap

by Desti Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Oppo bersiap meramaikan pasar flagship dengan meluncurkan seri terbarunya pada 21 April mendatang. Tidak hanya menghadirkan model utama,...

Israel Selidiki Insiden Tentara Hancurkan Patung Yesus di Lebanon

Israel Selidiki Insiden Tentara Hancurkan Patung Yesus di Lebanon

by Desti Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Militer Israel mengonfirmasi keaslian foto yang menunjukkan seorang tentaranya merusak patung Yesus di Lebanon selatan. Insiden ini terjadi...

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Seret Kakak Idol Kpop, Jisoo Ikut Disorot

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Seret Kakak Idol Kpop, Jisoo Ikut Disorot

by Desti Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan keluarga idol Kpop tengah viral di media sosial. Perbincangan ini mencuat setelah...

Prudential Syariah Gelar Halalbihalal Eksklusif, Dorong Edukasi Deteksi Dini Kanker

Prudential Syariah Gelar Halalbihalal Eksklusif, Dorong Edukasi Deteksi Dini Kanker

by Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Prudential Sharia Life Assurance menggelar customer gathering dan halalbihalal eksklusif sebagai bentuk apresiasi kepada Peserta, khususnya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

April 19, 2026
Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

April 18, 2026
Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

April 20, 2026
Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Pramono Anung Tanggapi Kritik MUI soal Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

April 20, 2026
Jelang Rilis, Spesifikasi Oppo Find X9s Mulai Terungkap

Jelang Rilis, Spesifikasi Oppo Find X9s Mulai Terungkap

April 20, 2026
Lonjakan Harga Solar BP Capai Rp 25.560 per Liter, Apa Dampaknya?

Lonjakan Harga Solar BP Capai Rp 25.560 per Liter, Apa Dampaknya?

April 20, 2026
Israel Selidiki Insiden Tentara Hancurkan Patung Yesus di Lebanon

Israel Selidiki Insiden Tentara Hancurkan Patung Yesus di Lebanon

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved