JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya memiliki dasar hukum melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).
Muzani mengatakan, bentuk TAP MPR saat ini menjadi pilihan yang menguat dalam pembahasan mengenai regulasi PPHN. Sebelumnya, terdapat dua alternatif lain yang sempat dibicarakan, yaitu melakukan amendemen terhadap UUD 1945 atau mengaturnya melalui undang-undang.
“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR,” kata Muzani dalam jumpa pers di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dia menerangkan, amendemen UUD 1945 menjadi salah satu opsi karena pengaturan melalui undang-undang berada dalam ranah pembentukan regulasi yang melibatkan pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, rencana menjadikan TAP MPR sebagai landasan PPHN tidak terlepas dari persoalan kewenangan konstitusional. Setelah perubahan UUD 1945 pada 2002, kewenangan MPR dalam menetapkan TAP mengalami pembatasan.
Dengan kondisi tersebut, penerapan PPHN melalui TAP MPR dinilai membutuhkan amendemen terbatas terhadap UUD 1945 agar memiliki pijakan konstitusional yang kuat.
Muzani menegaskan, pembahasan PPHN belum sepenuhnya tertutup. MPR tetap akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan yang telah disusun.
Dia menilai PPHN merupakan pedoman pembangunan nasional yang bersifat jangka panjang dan melampaui kepentingan satu periode pemerintahan.
“Meskipun ini adalah rancangan yang bersifat final, kami tetap membuka diri kepada masyarakat karena kami merasa bahwa pandangan dan pikiran masyarakat harus tetap kami dengarkan setelah ini sudah menjadi draf yang utuh menurut kami,” katanya.
MPR masih akan menghimpun berbagai pandangan publik sebelum menentukan langkah berikutnya. Masukan tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan bentuk hukum yang paling tepat untuk mengatur PPHN.













