• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Nasional
0
THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR tanpa potongan pajak, pekerja swasta tetap dikenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini. Ia juga menyebut usulan dari sejumlah kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak masih dalam tahap pembahasan.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Jakarta.

THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang termasuk objek pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam skema tersebut, tarif dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A mencakup TK/0, TK/1, dan K/0.
Kategori TER B meliputi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
Sementara TER C diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status K/3.

Besaran tarif dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download lava firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: ASNcobisnis.comketentuanPPhSektor swastaTHR kenakan pajakTHR tanpa potongan pajakYassierli

Related Posts

Pemerintah diminta memberi kepastian produksi tambang dan penugasan pasokan sejak dini untuk menjaga kebutuhan batu bara pembangkit listrik pada 2027.

Pemerintah Diminta Pastikan Produksi Tambang

by Rizki Meirino
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah perlu memberikan kepastian lebih awal kepada perusahaan tambang terkait rencana produksi dan penugasan pasokan untuk kebutuhan...

Pentingnya Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Serta Peningkatan PAD Kabupaten Dairi

Pentingnya Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Serta Peningkatan PAD Kabupaten Dairi

by Rizki Meirino
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Investasi dinilai memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Selain mendorong aktivitas ekonomi, investasi juga...

Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan Dokumen dan Elektronik

Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan Dokumen dan Elektronik

by Hidayat Taufik
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di tiga ruang direktur jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Gempa NTT, 94 Pengungsi Meninggal di Lokasi Pengungsian

Gempa NTT, 94 Pengungsi Meninggal di Lokasi Pengungsian

by Hidayat Taufik
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 94 pengungsi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia...

ASABRI memperkuat kinerja berkelanjutan melalui berbagai program TJSL berbasis SDGs untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dan masyarakat.

ASABRI Perkuat Kinerja Berkelanjutan Lewat TJSL

by Rizki Meirino
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ASABRI (Persero) terus memperkuat kinerja berkelanjutan melalui berbagai Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Budiman Bayu Bantah Kesaksian Orlando soal 5 Amplop Berisi Uang

Budiman Bayu Bantah Kesaksian Orlando soal 5 Amplop Berisi Uang

September 16, 2026
AIA Hadirkan AIA SILABUS di Universitas Indonesia untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

AIA Hadirkan AIA SILABUS di Universitas Indonesia untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda

September 16, 2026
Kebakaran Dekat Soetta, Lima Gudang di Kosambi Dilalap Api

Kebakaran Dekat Soetta, Lima Gudang di Kosambi Dilalap Api

September 16, 2026
Bahlil Ungkap Antrean BBM di Sulsel, Stok Nasional Disebut Masih Aman

Bahlil Ungkap Antrean BBM di Sulsel, Stok Nasional Disebut Masih Aman

September 16, 2026
Pemerintah diminta memberi kepastian produksi tambang dan penugasan pasokan sejak dini untuk menjaga kebutuhan batu bara pembangkit listrik pada 2027.

Pemerintah Diminta Pastikan Produksi Tambang

September 17, 2026
Pentingnya Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Serta Peningkatan PAD Kabupaten Dairi

Pentingnya Investasi Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Serta Peningkatan PAD Kabupaten Dairi

September 17, 2026
Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan Dokumen dan Elektronik

Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Amankan Dokumen dan Elektronik

September 17, 2026
Kuning Telur - pexels/Ron Lach

Benarkah Kuning Telur Sebabkan Masalah Kesehatan Jantung?

September 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved