• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 5, 2026
in Nasional
0
THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Dipotong Pajak, Usulan Bebas PPh Masih Dikaji

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR tanpa potongan pajak, pekerja swasta tetap dikenai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR yang diterima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku saat ini. Ia juga menyebut usulan dari sejumlah kalangan buruh agar THR dibebaskan dari pajak masih dalam tahap pembahasan.

“Usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut,” kata Yassierli usai menghadiri konferensi pers di Jakarta.

THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja yang termasuk objek pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam skema tersebut, tarif dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER A mencakup TK/0, TK/1, dan K/0.
Kategori TER B meliputi TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
Sementara TER C diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status K/3.

Besaran tarif dalam skema tersebut berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta pada 2026 mencapai sekitar Rp124 triliun.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: ASNcobisnis.comketentuanPPhSektor swastaTHR kenakan pajakTHR tanpa potongan pajakYassierli

Related Posts

Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Jawa Barat kembali membeberkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus video bermuatan asusila yang menyeret nama Lisa...

BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

by Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat perannya sebagai sahabat finansial, sosial, dan spiritual masyarakat. Hal ini...

Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ratusan santri di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dilaporkan mengalami dugaan keracunan usai menyantap makanan dari...

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

Ukraina Serang Kilang Minyak Rusia 2026 Usai AS Longgarkan Sanksi

by Zahra Zahwa
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ukraina melancarkan serangan drone ke fasilitas minyak Rusia pada Sabtu dini hari. Namun, serangan ini terjadi hanya...

Eileen Gu Puncaki Karier 2026, Kini Lawan Kritik dan “Musuh”

Eileen Gu Puncaki Karier 2026, Kini Lawan Kritik dan “Musuh”

by Zahra Zahwa
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Eileen Gu berada di puncak kariernya sebagai atlet ski gaya bebas dunia. Namun, ia kini juga fokus...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

April 19, 2026
FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

April 19, 2026
Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

Hari Bumi 2026 Diperingati 22 April: Simak Tema, Makna, dan Cara Menjaga Lingkungan

April 18, 2026
PDC dan Upaya Menghadirkan Kemandirian Bagi Penyandang Disabilitas

PDC dan Upaya Menghadirkan Kemandirian Bagi Penyandang Disabilitas

April 20, 2026
Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

April 20, 2026
BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

April 20, 2026
Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved