• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
October 25, 2025
in Nasional
0
UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberlakuan aturan mengenai umrah mandiri yang kini diakui secara resmi dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri. Ada lima poin utama dalam pasal tersebut, yaitu:

1. Beragama Islam.

2. Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi yang terdaftar melalui sistem informasi Kementerian.

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara pihak penyedia dan jemaah, serta dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan kepada Menteri.

Revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan besar. Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang akan berfungsi sebagai one stop service untuk seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta selama pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Perubahan ini juga diharapkan mampu menyesuaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah secara mandiri.

Dengan adanya undang-undang baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan jemaah Indonesia.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comIbadah hajiPasal 86 ayat (1)Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahUmrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

Related Posts

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Pangeran Harry dan Meghan Dikabarkan Akan Kembali Tinggal di Inggris

by Zahra Zahwa
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pangeran Harry dan Meghan Markle berencana kembali tinggal di Inggris. Keduanya disebut akan pindah dari Amerika Serikat...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Siapkan “Operasi Ekonomi Terbesar” untuk Menghancurkan Iran

by Zahra Zahwa
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengubah strategi menghadapi Iran. Kali ini, Trump mengandalkan tekanan ekonomi untuk...

Asap Karhutla Menyeberang ke Malaysia, 108 Sekolah Terhenti

Asap Karhutla Menyeberang ke Malaysia, 108 Sekolah Terhenti

by Hidayat Taufik
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 108 sekolah di Serian, Sarawak, Malaysia, terpaksa menghentikan kegiatan belajar tatap muka sementara waktu akibat kabut...

Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Columbia House Akan Tutup Setelah Tujuh Dekade di Industri Musik

by Zahra Zahwa
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Columbia House, perusahaan pelopor layanan langganan musik, akan menghentikan operasionalnya setelah tujuh dekade. Situs perusahaan sempat memuat...

Ruteng Diguncang Gempa Susulan M6,0, Satu Warga Tewas

Ruteng Diguncang Gempa Susulan M6,0, Satu Warga Tewas

by Hidayat Taufik
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gempa bumi susulan dengan magnitudo (M) 6,0 kembali mengguncang Kabupaten Manggarai, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

August 19, 2026
Polisi Ungkap Pria Bugil di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

Polisi Ungkap Pria Bugil di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

August 19, 2026
Klaim Dinasti Tang Tidak Pernah Ada Menyebar di Internet China

Pangeran Harry dan Meghan Dikabarkan Akan Kembali Tinggal di Inggris

August 20, 2026
Wanita Bekerja Depan Laptop - pexels/Jenius Resume

Studi: Kebiasaan Ini Tanpa disadari Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

August 20, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Siapkan “Operasi Ekonomi Terbesar” untuk Menghancurkan Iran

August 20, 2026
Asap Karhutla Menyeberang ke Malaysia, 108 Sekolah Terhenti

Asap Karhutla Menyeberang ke Malaysia, 108 Sekolah Terhenti

August 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved