• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
October 25, 2025
in Nasional
0
UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberlakuan aturan mengenai umrah mandiri yang kini diakui secara resmi dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri. Ada lima poin utama dalam pasal tersebut, yaitu:

1. Beragama Islam.

2. Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi yang terdaftar melalui sistem informasi Kementerian.

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara pihak penyedia dan jemaah, serta dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan kepada Menteri.

Revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan besar. Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang akan berfungsi sebagai one stop service untuk seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta selama pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Perubahan ini juga diharapkan mampu menyesuaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah secara mandiri.

Dengan adanya undang-undang baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan jemaah Indonesia.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: cobisnis.comIbadah hajiPasal 86 ayat (1)Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahUmrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

Related Posts

Protes Greenpeace di Bundaran HI soal Iklim, Bakom Beri Tanggapan

Protes Greenpeace di Bundaran HI soal Iklim, Bakom Beri Tanggapan

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026)....

Jadwal Haji 2027 Diumumkan Lebih Cepat, Komnas Haji: Baik untuk Persiapan Jemaah

Jadwal Haji 2027 Diumumkan Lebih Cepat, Komnas Haji: Baik untuk Persiapan Jemaah

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Nasional (Komnas) Haji menyambut baik keputusan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang merilis Rencana Perjalanan Haji...

Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Cirebon Alami Muntah

Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa di Cirebon Alami Muntah

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah siswa dari tiga sekolah di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari...

Kerugian Negara Tak Lagi Dikategorikan Korupsi? Ini Usulan Luhut

Kerugian Negara Tak Lagi Dikategorikan Korupsi? Ini Usulan Luhut

by Hidayat Taufik
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian terkait...

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah negara Eropa mendorong Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

October 20, 2026
Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Praktisi Pajak Dorong Insentif CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

October 20, 2026
Benjamin Netanyahu mengaku telah membahas rencana menggulingkan pemerintahan Iran bersama Donald Trump, di tengah ketegangan menjelang pemilu Israel.

Netanyahu Bahas Rencana Gulingkan Rezim Iran dengan Trump

October 21, 2026
BKSDA Jawa Tengah merekam seekor macan tutul Jawa di Cagar Alam Nusakambangan Barat saat pemantauan pada 12–15 Oktober 2026.

Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Nusakambangan

October 21, 2026
Jalan Kaki - pexels/studio cottonbro

Ahli: Tingkatkan Kesehatan Otak dan Hilangkan Stres dengan Jalan Kaki 20 Menit

October 21, 2026
Jual-Beli Saham BYAN Libatkan Dua Konglomerat, Ada Apa di Baliknya?

Jual-Beli Saham BYAN Libatkan Dua Konglomerat, Ada Apa di Baliknya?

October 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved