• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
October 25, 2025
in Nasional
0
UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberlakuan aturan mengenai umrah mandiri yang kini diakui secara resmi dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri. Ada lima poin utama dalam pasal tersebut, yaitu:

1. Beragama Islam.

2. Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi yang terdaftar melalui sistem informasi Kementerian.

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara pihak penyedia dan jemaah, serta dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan kepada Menteri.

Revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan besar. Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang akan berfungsi sebagai one stop service untuk seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta selama pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Perubahan ini juga diharapkan mampu menyesuaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah secara mandiri.

Dengan adanya undang-undang baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan jemaah Indonesia.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free online course
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comIbadah hajiPasal 86 ayat (1)Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahUmrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

Related Posts

Hasil Pemeriksaan Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun

Hasil Pemeriksaan Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo melalui proses ekshumasi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Sutrimo diketahui merupakan pria...

Kemnaker memanfaatkan AI untuk membantu verifikasi mitra dan peserta Program Magang Nasional, termasuk mendeteksi pola pendaftaran yang tidak lazim.

Kemnaker Gunakan AI Verifikasi Magang Nasional

by Desti Dwi Natasya
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu proses verifikasi Program Magang Nasional...

Bank Mandiri Kucurkan KUR Senilai Rp29,53 Triliun hingga Agustus 2026, Sebanyak 64,48% Mengalir ke Sektor Produksi

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun

by Rizki Meirino
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bank Mandiri telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp29,53 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penyaluran tersebut...

Lamine Yamal

Spanyol Hajar Kroasia, Yamal Cetak Brace

by Desti Dwi Natasya
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Spanyol meraih kemenangan telak 4-1 atas Kroasia pada Matchday 2 UEFA Nations League di Sevilla, Rabu (30/9/2026)...

Pemuda Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Dikabarkan Tewas

Pemuda Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Dikabarkan Tewas

by Hidayat Taufik
September 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Kabar duka datang dari keluarga Rendi, pemuda asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), yang dikabarkan meninggal dunia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transaksi Jumbo Saham BCA Capai Rp1,35 Triliun, Nama Haji Isam Ikut Mencuat

Transaksi Jumbo Saham BCA Capai Rp1,35 Triliun, Nama Haji Isam Ikut Mencuat

September 29, 2026
Makanan Terbuang Jadi Masalah Iklim, Emisinya Capai 10% Secara Global

Makanan Terbuang Jadi Masalah Iklim, Emisinya Capai 10% Secara Global

September 29, 2026
Gajah Sumatera Lisa melahirkan anak jantan di camp Elephant Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo. Anak gajah lahir sehat dengan berat 129 kg.

Gajah Lisa Lahirkan Anak Jantan di Tesso Nilo

September 29, 2026
DIDIMAX Raih Juara 1 Highest Exchange Traded Volume

DIDIMAX Raih Juara 1 Highest Exchange Traded Volume

September 29, 2026
Thailand memastikan tiket final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Vietnam 2-0. Chanathip Songkrasin menegaskan tim tetap fokus hingga final.

Thailand Lolos Final, Tetap Tancap Gas

September 30, 2026
Hasil Pemeriksaan Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun

Hasil Pemeriksaan Sutrimo: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun

September 30, 2026
Terungkap, Klaster Mewah Lapas Cibinong Berdiri Tanpa Izin

Terungkap, Klaster Mewah Lapas Cibinong Berdiri Tanpa Izin

September 30, 2026
Benjamin Netanyahu menyebut ada indikasi musuh Israel akan menyerang menjelang pemilu legislatif 27 Oktober. Yair Lapid meminta penjelasan keamanan.

Netanyahu Peringatkan Serangan Jelang Pemilu Israel

September 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved