• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
October 25, 2025
in Nasional
0
UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberlakuan aturan mengenai umrah mandiri yang kini diakui secara resmi dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri. Ada lima poin utama dalam pasal tersebut, yaitu:

1. Beragama Islam.

2. Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi yang terdaftar melalui sistem informasi Kementerian.

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara pihak penyedia dan jemaah, serta dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan kepada Menteri.

Revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan besar. Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang akan berfungsi sebagai one stop service untuk seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta selama pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Perubahan ini juga diharapkan mampu menyesuaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah secara mandiri.

Dengan adanya undang-undang baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan jemaah Indonesia.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.comIbadah hajiPasal 86 ayat (1)Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahUmrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

Related Posts

TikTok Shop Dorong Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara Lewat #LokalMenduni

TikTok Shop Dorong Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara Lewat #LokalMenduni

by Rizki Meirino
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TikTok Shop by Tokopedia resmi menggelar Program Persiapan Ekspor #LokalMendunia sebagai langkah untuk membantu brand lokal Indonesia...

11 Bayi Dievakuasi dari Rumah Bidan di Sleman, 3 Dirawat di Rumah Sakit

11 Bayi Dievakuasi dari Rumah Bidan di Sleman, 3 Dirawat di Rumah Sakit

by Hidayat Taufik
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi bersama dinas terkait mengevakuasi 11 bayi dari sebuah rumah di Padukuhan Randu, Wonokerso, Hargobinangun, Pakem, Sleman....

AQUA Hadirkan Sensasi “Adem” Melalui Kandungan Mineral Alami

AQUA Hadirkan Sensasi “Adem” Melalui Kandungan Mineral Alami

by Rizki Meirino
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – AQUA mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan pentingnya menjaga hidrasi tubuh di tengah aktivitas yang semakin padat. Melalui...

Adam Alis Jadi Pahlawan, Persib Tumbangkan Persija 2-1

The Weeknd Umumkan Konser di Jakarta pada September 2026

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – The Weeknd resmi mengumumkan rangkaian tur Asia bertajuk “After Hours Til Dawn Tour 2026: Final Leg”. Kabar...

Adam Alis Jadi Pahlawan, Persib Tumbangkan Persija 2-1

Adam Alis Jadi Pahlawan, Persib Tumbangkan Persija 2-1

by Desti Dwi Natasya
May 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persib Bandung sukses meraih kemenangan dramatis atas Persija Jakarta dalam duel bertajuk El Clasico Indonesia. Persib menang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp43,6 Triliun pada Kuartal I 2026

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp43,6 Triliun pada Kuartal I 2026

May 10, 2026
Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

Harga Buket Hari Ibu 2026 Naik karena Biaya Bahan Bakar dan Tarif Impor

May 10, 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

May 10, 2026
Fortabise Pererat Relasi Media dan Korporasi

Fortabise Pererat Relasi Media dan Korporasi

May 10, 2026
TikTok Shop Dorong Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara Lewat #LokalMenduni

TikTok Shop Dorong Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara Lewat #LokalMenduni

May 11, 2026
11 Bayi Dievakuasi dari Rumah Bidan di Sleman, 3 Dirawat di Rumah Sakit

11 Bayi Dievakuasi dari Rumah Bidan di Sleman, 3 Dirawat di Rumah Sakit

May 11, 2026
AQUA Hadirkan Sensasi “Adem” Melalui Kandungan Mineral Alami

AQUA Hadirkan Sensasi “Adem” Melalui Kandungan Mineral Alami

May 11, 2026
Purbaya Ungkap Potensi Besar MBG dalam Mendorong Ekonomi RI, Ini Rinciannya

Menkeu Purbaya Sebut Pajak Baru Belum Akan Diterapkan di 2026

May 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved