JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah bangunan yang menyerupai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, ternyata dibangun tanpa izin. Bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara atau BMN.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan pembangunan bangunan tersebut tidak sesuai aturan. Lokasinya berada di area aliran sungai yang disebut sebagai kawasan terlarang untuk mendirikan bangunan.
Rudi mengatakan bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran APBN. Berdasarkan pemeriksaan sementara, bangunan dibangun secara swadaya dan tidak terdaftar sebagai aset negara.
Selain persoalan status aset dan izin, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menelusuri pemanfaatan bangunan tersebut. Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga.
Rudi mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai sosok yang pernah menempati bangunan tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui pihak yang membiarkan penggunaan bangunan tersebut.
Menurut Rudi, pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong. Ia menyebut pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi berat.
Sanksi yang disebut antara lain demosi, penonaktifan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Lapas Cibinong.
Temuan mengenai bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah bangunan yang berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung dan sebagian belum tercatat dalam sistem BMN.
Bangunan tersebut kini telah dibongkar. Proses pembongkaran dimulai pada Rabu, 30 September 2026 dengan menggunakan alat berat yang merobohkan bagian depan sejumlah bangunan.
Pembongkaran dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan mengenai status bangunan dan pemanfaatannya. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat masih berjalan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.












