• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
October 25, 2025
in Nasional
0
UU Haji dan Umrah yang Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan 5 Syarat Utama

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam beleid baru ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah pemberlakuan aturan mengenai umrah mandiri yang kini diakui secara resmi dalam sistem penyelenggaraan ibadah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri. Ada lima poin utama dalam pasal tersebut, yaitu:

1. Beragama Islam.

2. Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi yang terdaftar melalui sistem informasi Kementerian.

Selain itu, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara pihak penyedia dan jemaah, serta dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan kepada Menteri.

Revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan besar. Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang akan berfungsi sebagai one stop service untuk seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta selama pelaksanaan puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Perubahan ini juga diharapkan mampu menyesuaikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah secara mandiri.

Dengan adanya undang-undang baru ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan jemaah Indonesia.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download lava firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.comIbadah hajiPasal 86 ayat (1)Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UmrahUmrahumrah mandiriUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2025

Related Posts

Safrizal ZA Dampingi Kepala BNPB Pastikan Percepatan Rehab Rekon di Aceh Timur–Aceh Utara

Safrizal ZA Dampingi Kepala BNPB Pastikan Percepatan Rehab Rekon di Aceh Timur–Aceh Utara

by Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara menjadi fokus perhatian Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR)...

Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

by Desti Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam di Indonesia mulai menyiapkan diri untuk menjalankan ibadah...

Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Awas Dampak Banjir, Ini 5 Penyakit yang Perlu Diwaspadai

by Desti Dwi Natasya
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Jabodetabek dalam beberapa hari terakhir menyebabkan banjir di sejumlah titik. Genangan air...

Longsor Cisarua Bandung Barat: 55 Korban Berhasil Dievakuasi, Pencarian Masih Berlanjut

Longsor Cisarua Bandung Barat: 55 Korban Berhasil Dievakuasi, Pencarian Masih Berlanjut

by Hidayat Taufik
January 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Proses pencarian korban longsor di wilayah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terus dilakukan meski cuaca ekstrem...

Rakernas PSI Digelar Hari Ini di Makassar, Ini Alasan Prabowo Tak Diundang

Rakernas PSI Digelar Hari Ini di Makassar, Ini Alasan Prabowo Tak Diundang

by Hidayat Taufik
January 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Juragan Kucek

Juragan Kucek Tutup Gerai Mendadak, Mitra dan Konsumen Merugi

January 20, 2026
RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

RLCO Masuk Suspend di Tengah Gejolak Pasar Saham

January 28, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

January 29, 2026
Safrizal ZA Dampingi Kepala BNPB Pastikan Percepatan Rehab Rekon di Aceh Timur–Aceh Utara

Safrizal ZA Dampingi Kepala BNPB Pastikan Percepatan Rehab Rekon di Aceh Timur–Aceh Utara

January 30, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Awas Dampak Banjir, Ini 5 Penyakit yang Perlu Diwaspadai

January 30, 2026
Longsor Cisarua Bandung Barat: 55 Korban Berhasil Dievakuasi, Pencarian Masih Berlanjut

Longsor Cisarua Bandung Barat: 55 Korban Berhasil Dievakuasi, Pencarian Masih Berlanjut

January 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved