JAKARTA, Cobisnis.com – Wacana penerapan kemasan polos atau plain packaging pada produk rokok kembali memicu perdebatan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan standardisasi desain dan warna kemasan dapat membuat produk legal dan ilegal semakin sulit dibedakan. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi pelaku usaha ilegal untuk memperluas peredaran produknya.
Menurut Henry, regulasi yang terlalu ketat berisiko menimbulkan distorsi pasar. Konsumen dikhawatirkan semakin kesulitan mengenali produk yang memenuhi aturan dan yang tidak.
Ia menilai usulan kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah meningkatnya persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
Selain itu, GAPPRI juga menyoroti dampak kebijakan terhadap tenaga kerja. Industri hasil tembakau disebut menjadi sumber penghidupan bagi sekitar enam juta orang, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.
GAPPRI mencatat produksi rokok nasional terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Setelah mencapai 357 miliar batang pada 2019, volume produksi disebut mengalami tren penurunan hingga 2025.
Karena itu, pelaku industri meminta pemerintah menyusun regulasi secara terukur dan tidak tumpang tindih. Mereka berharap kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, penerimaan negara, serta keberlangsungan ekosistem usaha dan tenaga kerja.













