• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 5, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dinilai mengabaikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mencermati setiap ucapan jaksa, dan merasa tuntutan tersebut melenceng dari dakwaan awal kasusnya.

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom

Ia juga mengaku bingung dengan pertimbangan jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.

Tom Lembong dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepadanya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comKasus impor gulatom lembong

Related Posts

Trump Diam-diam Minta Militer AS Siapkan Serangan ke Iran

Trump Diam-diam Minta Militer AS Siapkan Serangan ke Iran

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com  - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilaporkan telah meminta Komando Pusat AS (CENTCOM) menuntaskan persiapan untuk kemungkinan...

Tiga Tersangka Baru Kecelakaan Maut Kapal Virgo Ditetapkan Polisi

Tiga Tersangka Baru Kecelakaan Maut Kapal Virgo Ditetapkan Polisi

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyidik Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut KM Virgo Transport 8. Penambahan...

Ketua KPK Sentil Nusron soal Ketidakhadiran di KPK

Ketua KPK Sentil Nusron soal Ketidakhadiran di KPK

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

Hati-hati, Kekurangan Nutrisi Ini Bisa Memicu Cemas

Hati-hati, Kekurangan Nutrisi Ini Bisa Memicu Cemas

by Hidayat Taufik
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kondisi kecemasan tidak hanya berkaitan dengan faktor psikologis. Asupan nutrisi juga menjadi salah satu hal yang mulai...

Mikel Arteta resmi memperpanjang kontrak bersama Arsenal hingga 2030 setelah membawa The Gunners meraih gelar Premier League musim lalu.

Mikel Arteta Bertahan di Arsenal hingga 2030

by Desti Dwi Natasya
October 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Mikel Arteta resmi memperpanjang kontraknya bersama Arsenal hingga 2030 setelah sebelumnya kesepakatannya bersama klub akan berakhir pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life dan Bank Sulselbar menjalin kerja sama bancassurance untuk memperluas akses perlindungan asuransi jiwa bagi nasabah.

IFG Life Gandeng Bank Sulselbar Perluas Proteksi

October 7, 2026
Risiko penyakit kritis dapat datang tanpa peringatan. Simak langkah menjaga kesehatan, menyiapkan biaya, dan memahami perlindungan asuransi.

Cara Siapkan Finansial Hadapi Penyakit Kritis

October 7, 2026
Standard Chartered dan Konservasi Indonesia membahas pembiayaan, inovasi, dan kolaborasi untuk mendorong investasi ekonomi biru Indonesia di IISF 2026.

Standard Chartered Dorong Investasi Ekonomi Biru

October 7, 2026
Alex Scott Bournemouth

Bournemouth Tolak Lepas Alex Scott

October 7, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino menyampaikan penghormatan kepada Lionel Messi setelah sang megabintang mengakhiri karier internasional bersama Argentina.

Presiden FIFA Kirim Pesan untuk Messi

October 8, 2026
Harry Kane dikabarkan akan memperpanjang kontrak di Bayern Munich, membuat peluang mengejar rekor gol Alan Shearer di Liga Inggris semakin kecil.

Rekor Shearer Terancam, Kane Pilih Bertahan

October 8, 2026
United Airlines Maskapai Penerbangan di Amerika Serika - pexels/Lagu Guohua

Bandara di AS dinobatkan jadi Bandara ‘Paling Menegangkan’ Bagi Pelancong

October 8, 2026
Trump Diam-diam Minta Militer AS Siapkan Serangan ke Iran

Trump Diam-diam Minta Militer AS Siapkan Serangan ke Iran

October 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved