• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, June 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 5, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dinilai mengabaikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mencermati setiap ucapan jaksa, dan merasa tuntutan tersebut melenceng dari dakwaan awal kasusnya.

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom

Ia juga mengaku bingung dengan pertimbangan jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.

Tom Lembong dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepadanya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
online free course
Tags: cobisnis.comKasus impor gulatom lembong

Related Posts

Veda Ega Ungguli Hakim Danish pada FP2 Moto3 Belanda 2026

Veda Ega Ungguli Hakim Danish pada FP2 Moto3 Belanda 2026

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama menunjukkan peningkatan performa pada sesi Free Practice 2 (FP2) Moto3 Belanda 2026...

Nasib IKN Masih Tak Jelas, Otorita Ajukan Dana Perawatan Rp585 Miliar

Nasib IKN Masih Tak Jelas, Otorita Ajukan Dana Perawatan Rp585 Miliar

by Hidayat Taufik
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mengusulkan anggaran operasional dan pemeliharaan (Operation and Maintenance/O&M) Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp585 miliar dalam...

Auto Draft

Saham AI Kembali Anjlok, Investor Mulai Khawatir Soal Keuntungan

by Zahra Zahwa
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Saham perusahaan kecerdasan buatan (AI) kembali tertekan setelah investor mempertanyakan besarnya investasi yang belum menghasilkan keuntungan sesuai...

Auto Draft

Astronom Temukan Asal Partikel Hantu dari Galaksi Shadow Blaster

by Zahra Zahwa
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Astronom berhasil melacak asal sebuah neutrino berenergi tinggi hingga galaksi pembentuk bintang yang dijuluki Shadow Blaster. Temuan...

Auto Draft

Teknologi AI Ungkap Isi Papirus Kuno Korban Letusan Gunung Vesuvius

by Zahra Zahwa
June 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kecerdasan buatan (AI) membantu ilmuwan membuka dan membaca sebagian isi gulungan papirus kuno yang hangus akibat letusan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

Teknologi AI Ungkap Isi Papirus Kuno Korban Letusan Gunung Vesuvius

June 27, 2026
Menkeu Purbaya Batal Berangkat Haji 21 Mei, Ikhlas dan Pasrah Tunggu Tahun Depan

Patriot Bond Tak Beri Kekebalan Penuh, Purbaya Sebut Perusahaan Tetap Diawasi

June 28, 2026
Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Penempatan Dana SAL Kementerian Keuangan Dorong Penguatan Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

June 27, 2026
Gelombang Panas Ekstrem di Eropa Tewaskan Ratusan Orang

Korban Gempa Venezuela Bertambah Jadi 589 Orang, Ribuan Terluka

June 27, 2026
Ayam Hidup Dijual Rp13 Ribu per Kg, Kementan Akui Harga Sudah di Bawah Modal

Ayam Hidup Dijual Rp13 Ribu per Kg, Kementan Akui Harga Sudah di Bawah Modal

June 28, 2026
VW Dikabarkan Pangkas 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

VW Dikabarkan Pangkas 100 Ribu Karyawan dan Tutup Empat Pabrik di Jerman

June 28, 2026
Musim Durian Bangka Bikin Harga Murah, Rp100 Ribu Bisa Dapat Lima Buah

Musim Durian Bangka Bikin Harga Murah, Rp100 Ribu Bisa Dapat Lima Buah

June 28, 2026
Data PPATK, Lebih dari 100 Ribu Pemain Judol Tercatat di Kabupaten Bogor

Data PPATK, Lebih dari 100 Ribu Pemain Judol Tercatat di Kabupaten Bogor

June 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved