• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, May 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 5, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dinilai mengabaikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mencermati setiap ucapan jaksa, dan merasa tuntutan tersebut melenceng dari dakwaan awal kasusnya.

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom

Ia juga mengaku bingung dengan pertimbangan jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.

Tom Lembong dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepadanya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comKasus impor gulatom lembong

Related Posts

KAI Selidiki Penyebab Lokomotif dan KA Serayu Anjlok di Pasar Senen

KAI Selidiki Penyebab Lokomotif dan KA Serayu Anjlok di Pasar Senen

by Hidayat Taufik
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menyelidiki penyebab tergelincirnya lokomotif dan rangkaian KA Serayu di emplasemen Stasiun...

Rutan Salemba Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu Saat Jam Besuk

Kongres AS Soroti Besarnya Kerugian Pesawat Tempur dalam Perang Iran

by Desti Dwi Natasya
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Laporan terbaru Kongres Amerika Serikat mengungkap besarnya kerugian material militer AS sejak dimulainya konflik dengan Iran dalam...

Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

by Rizki Meirino
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Stasiun LRT Dukuh Atas resmi berganti nama menjadi Stasiun LRT Dukuh Atas–Bank Syariah Indonesia mulai Jumat, 22...

Rutan Salemba Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu Saat Jam Besuk

Rutan Salemba Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu Saat Jam Besuk

by Desti Dwi Natasya
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Petugas Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15...

Anak Usia 5,5 Tahun Kini Bisa Daftar SD dengan Syarat Tertentu

Bareskrim Selamatkan Dua WNI Korban Penyekapan Sindikat Timah di Malaysia

by Desti Dwi Natasya
May 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyelamatan dua warga negara Indonesia (WNI) korban penyekapan dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

Cuma Pakai T-Shirt, Penampilan Sederhana Haji Isam Saat Beli Jet Pribadi Boeing Senilai Rp1,2 Triliun Jadi Perbincangan

February 27, 2024
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun Sesuai Arahan Presiden

Anggaran MBG 2026 Dipangkas Rp67 Triliun Sesuai Arahan Presiden

May 21, 2026
Bank Mandiri Taspen Bantu Koeswanto Jalani Masa Pensiun dengan Tenang

Bank Mandiri Taspen Bantu Koeswanto Jalani Masa Pensiun dengan Tenang

May 21, 2026
KAI Selidiki Penyebab Lokomotif dan KA Serayu Anjlok di Pasar Senen

KAI Selidiki Penyebab Lokomotif dan KA Serayu Anjlok di Pasar Senen

May 22, 2026
Rutan Salemba Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu Saat Jam Besuk

Kongres AS Soroti Besarnya Kerugian Pesawat Tempur dalam Perang Iran

May 22, 2026
Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

Stasiun LRT Dukuh Atas Resmi Berganti Nama Jadi Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia

May 22, 2026
Rutan Salemba Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu Saat Jam Besuk

Rutan Salemba Bongkar Upaya Penyelundupan Sabu Saat Jam Besuk

May 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved