JAKARTA, Cobisnis.com – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai sengketa mencapai Rp3,89 triliun.
Dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (28/1/2026) penjelasan tersebut disampaikan Perseroan sehubungan dengan Surat BEI Nomor S-00959/BEI.PP3/01-2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Gugatan KLH tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.
Berdasarkan penelaahan Perseroan, nilai gugatan sebesar Rp3,89 triliun setara dengan 302,84% dari total ekuitas Perseroan per 30 September 2025, dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp16.680.
Nilai tersebut melebihi ambang batas 20% dari ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Meski demikian, dalam keterbukaan informasi sebelumnya yang disampaikan pada 22 Januari 2026, Perseroan menilai bahwa gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Menindaklanjuti pertanyaan BEI terkait penilaian materialitas gugatan, pada 28 Januari 2026 Perseroan telah melakukan klarifikasi dan koordinasi secara formal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengajuan Form E075. Hingga saat ini, Perseroan masih menunggu tanggapan resmi dari OJK guna memperoleh pandangan regulator terkait penerapan ketentuan transaksi material sesuai POJK 17/2020.
Terkait langkah hukum, PT Toba Pulp Lestari menyampaikan bahwa saat ini Perseroan masih mempelajari dan mencermati substansi gugatan secara menyeluruh, termasuk aspek hukum serta strategi pembelaan yang akan ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen juga menegaskan bahwa hingga tanggal penyampaian penjelasan tersebut, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik selain yang telah disampaikan sebelumnya melalui keterbukaan informasi.
Dengan penjelasan ini, Perseroan berharap dapat memberikan kejelasan kepada pemangku kepentingan dan investor terkait perkembangan gugatan hukum yang tengah dihadapi.














