• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Paslon 02 di Pilpres

Saeful Imam by Saeful Imam
March 24, 2024
in News
0
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Diskualifikasi Paslon 02 di Pilpres

Tim hukum Ganjar Mahfud minta paslon 02 disikualifikasi

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim hukum yang mewakili Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres.

Permintaan ini diajukan setelah tim hukum mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK pada Sabtu (23/3). Setelah diskualifikasi, mereka meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Menurut Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, pasangan tersebut didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum, terutama terkait polemik putusan MK Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Terkait dengan polemik putusan MK Nomor 90 dan pelanggaran lainnya, kami meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 yang telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika,” kata Todung usai mengajukan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).

“Kami juga memohon agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia setelah diskualifikasi,” tambahnya.

Selain itu, tim hukum juga meminta MK untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil hitung manual Pilpres. Mereka menyatakan bahwa dalam pencalonan Prabowo-Gibran terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi.

Penyalahgunaan kekuasaan tersebut termasuk intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (bansos), yang banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selain itu, terjadi pula kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.

“Kami merasakan begitu banyak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan,” jelas Todung.

Alasan lain yang disebutkan adalah adanya dugaan penyalahgunaan sistem IT KPU, di mana penggelembungan suara bisa terjadi di situs Sirekap, serta masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

“Tetapi yang paling penting, MK adalah guardian of constitution, MK harus melaksanakan konstitusi dan menegakkan demokrasi,” tambah Todung.

Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Permohonan tersebut mencakup 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran.

Tim hukum juga telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk mendukung gugatan dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: paslon 03 minta paslon 02 didiskualifikasipilpres mktim hukum ganjar mahfud

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

Wabah Campak di Bangladesh, 38 Anak Meninggal Akibat Rendahnya Vaksinasi

April 6, 2026
Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Serang Diduga Cabuli 5 Murid

April 7, 2026
Cek Bansos 2026 Kini Bisa dari Rumah, Ini Panduan Lengkapnya

Cek Bansos 2026 Kini Bisa dari Rumah, Ini Panduan Lengkapnya

April 8, 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah 8–9 April 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah 8–9 April 2026

April 8, 2026
Antonio Conte Terbuka Kembali Latih Timnas Italia

Antonio Conte Terbuka Kembali Latih Timnas Italia

April 8, 2026
Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

April 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved