• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ternyata ini Beberapa Siasat Pencucian Uang yang Sering Dilakukan

Saeful Imam by Saeful Imam
February 7, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
Ternyata ini Beberapa Siasat Pencucian Uang yang Sering Dilakukan

Ternyata ini modus pencucian uang yang banyak dilakukan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus pencucian yang yang diduga melibatkan Raffi Ahmad sempat menghebohkan publik.

Raffi Ahmad, seorang tokoh terkenal dalam dunia hiburan, dituding melakukan tindakan pencucian uang oleh Hanifa Sutrisna, yang menjabat sebagai Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW), dalam sebuah siaran yang dipublikasikan di akun TikTok @nasionalcorruption.

Mengenai tuduhan tersebut, Raffi Ahmad dengan tegas menyangkalnya saat diwawancarai di kawasan BSD, Tangerang Selatan, seperti yang dilaporkan oleh Detikcom pada hari Senin (5/2/2024).

Tindakan pencucian uang, menurut keterangan dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertama kali muncul pada tahun 1920 di Amerika Serikat.

Dalam terminologi hukum, tindakan tersebut merupakan usaha untuk menyembunyikan atau menyamaratakan asal-usul uang atau dana yang didapatkan dari kejahatan atau tindak pidana tertentu, sehingga terlihat seolah-olah berasal dari sumber kekayaan yang sah. Di Indonesia, perbuatan ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdapat tiga jenis tindakan yang termasuk dalam kategori pencucian uang, menurut undang-undang tersebut, yaitu:

1. Mengatur, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, mendermakan, menitipkan, mengeluarkan dari negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan tindakan lain terhadap kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamaratakan asal-usul kekayaan tersebut.

2. Menyembunyikan atau menyamaratakan asal-usul, sumber, lokasi, tujuan, transfer hak, atau kepemilikan yang sebenarnya dari kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, memiliki, mengendalikan penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, pertukaran, atau penggunaan kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana.

Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kerja sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan lima praktik pencucian uang yang paling umum terjadi di Indonesia. Praktik-praktik ini bervariasi mulai dari transaksi atas nama individu hingga melibatkan teknologi kecerdasan buatan.

Menurut Tuti, sejak berdirinya PPATK 20 tahun yang lalu, bentuk praktik pencucian uang di Indonesia telah berkembang dari satu tipe menjadi lima tipe. Perkembangan ini mencakup penempatan uang hasil kejahatan hingga tahap transaksi yang melibatkan berbagai jenis teknologi keuangan.

Praktik pertama dilakukan dengan menggunakan identitas individu. Praktik kedua yang umum terjadi adalah transaksi yang melibatkan keluarga.

Praktik ketiga melibatkan penyalahgunaan identitas orang lain.

Praktik keempat, yang lebih rumit, melibatkan perpindahan lintas batas hukum. Hal ini dilakukan oleh pelaku untuk memanfaatkan peraturan di negara-negara dengan regulasi yang lebih longgar daripada di Indonesia.

Praktik kelima, menurut Tuti, semakin sulit dikendalikan karena pelaku kejahatan menggunakan teknologi keuangan, pencucian uang profesional, dan kecerdasan buatan untuk menyamarkan transaksi mereka.

Lebih lanjut, Tuti menjelaskan bahwa terdapat tiga tahap umum yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang, yaitu penempatan (placing), pelapisan (layering), dan integrasi (integrating).

Dalam tahap penempatan, pelaku biasanya menyimpan uang hasil kejahatan mereka melalui lembaga keuangan seperti bank atau tabungan deposito.

Selanjutnya, pada tahap pelapisan, pelaku melakukan transaksi berulang-ulang dengan berbagai penyedia jasa keuangan untuk menyamarkan asal uang tersebut.

“Tahap pelapisan memiliki beragam modus yang semakin canggih seiring berjalannya waktu, dan saat ini terdapat juga penggunaan mata uang digital seperti bitcoin dan kripto,” kata Tuti.

Tahap terakhir adalah integrasi, di mana uang yang diduga berasal dari kejahatan dimasukkan ke dalam mekanisme yang legal atau disimpan di bisnis yang sah. Hal ini menyebabkan uang hasil kejahatan tersebut bercampur dengan uang dari bisnis yang legal, sehingga sulit dilacak.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: modus pencucian uangPencucian uangRaffi Ahmad pencucian uang

Related Posts

Silmy Karim Berpotensi Dijerat Pasal TPPU, KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset

Silmy Karim Berpotensi Dijerat Pasal TPPU, KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset

by Hidayat Taufik
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara...

Kasus Silmy Karim Berkembang, KPK Buka Peluang Penerapan Pasal TPPU

Kasus Silmy Karim Berkembang, KPK Buka Peluang Penerapan Pasal TPPU

by Hidayat Taufik
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara...

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

Dugaan Cuci Uang Rp5,5 Triliun Seret Federasi Argentina, Belum Ada Dakwaan Resmi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Federasi Sepak Bola Argentina atau AFA menjadi sorotan setelah dilaporkan masuk dalam penyelidikan FBI dan jaksa federal...

BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik sebagai PJS Direktur Utama

Indonesia–Amerika Serikat Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang Sektor Publik

by Desti Dwi Natasya
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan tindak pencucian uang, khususnya yang melibatkan sektor...

Mengapa Harga Beras di Singapura Lebih Murah daripada di Indonesia?

Singapura Lawan Pelaku Pencucian Uang dengan Langkah-Langkah Baru

by Saeful Imam
October 5, 2024
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Otoritas Singapura memperkenalkan langkah-langkah baru untuk memerangi pencucian uang, di antaranya berbagi data antar-lembaga, penghapusan perusahaan tidak...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#BeliLokal IFW 2026

#BeliLokal di IFW 2026 Dorong Pertumbuhan Brand Fesyen Lokal

August 4, 2026
Tito Karnavian Dorong Digitalisasi Data agar Bansos Lebih Tepat Sasaran

Tito Karnavian Dorong Digitalisasi Data agar Bansos Lebih Tepat Sasaran

August 4, 2026
Selebrasi XL Raih Predikat Jaringan Terbaik

Selebrasi XL Raih Predikat Jaringan Terbaik

August 3, 2026
Frank Lampard Ingin Reuni dengan Mykhailo Mudryk di Coventry City

Gianni Infantino Disorot Usai Skandal Komersialisasi Piala Dunia FIFA

August 4, 2026
Gelombang Kritik Menerpa Gianni Infantino, Peluang Terpilih Lagi di FIFA Menipis

Gelombang Kritik Menerpa Gianni Infantino, Peluang Terpilih Lagi di FIFA Menipis

August 4, 2026
Malaysia

Malaysia Dinobatkan sebagai Negara Terbaik untuk Digital Nomad 2026

August 4, 2026
Telegram App Store

Telegram Kembali ke App Store Usai Sempat Dihapus karena Konten Ilegal

August 4, 2026
Ariana Grande Akan Mengurangi Penampilan Publik Setelah Menyelesaikan Tur

Gedung Putih Bahas Aturan Baru AI Bersama Perusahaan Teknologi Besar

August 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved