• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan SE 15/2020, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19

Fathi by Fathi
May 31, 2020
in Nasional
0
Terbitkan SE 15/2020, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19

Cobisnis.com-Jakarta-Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5).

Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Tautan:

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisKemenagMasjidRumah ibadah

Related Posts

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

Industri Kripto Kembali Kecolongan, WNI Diduga Manfaatkan Celah Grok AI Raup Miliaran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang warga negara Indonesia diduga mengeksploitasi celah keamanan chatbot bank yang terintegrasi dengan dompet kripto melalui platform...

Harga BBM Ditahan, Malaysia Rogoh Rp30 Triliun Sebulan untuk Subsidi

13 SPBU Pertamina Resmi Setop Jual Pertalite, Beralih Jadi SPBU Signature

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah SPBU Pertamina di Jakarta dan sekitarnya resmi tidak lagi jual Pertalite per 1 Mei 2026. Total...

Sering Dikira Sama, Ternyata Laktosa dan Sukrosa Punya Dampak Berbeda ke Gula Darah

Sering Dikira Sama, Ternyata Laktosa dan Sukrosa Punya Dampak Berbeda ke Gula Darah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Banyak orang mengira gula dalam susu sama dengan gula tambahan yang perlu dibatasi ketat. Padahal keduanya berbeda,...

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

Bank Syariah Indonesia Ikuti Jejak Malaysia dan UAE, OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Baru

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - OJK resmi terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini berlaku...

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bikin Heboh, Dokter Ingatkan Ini Bukan Covid Berikutnya

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bikin Heboh, Dokter Ingatkan Ini Bukan Covid Berikutnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wabah hantavirus di kapal pesiar wilayah Argentina pada awal Mei 2026 memicu kekhawatiran luas di masyarakat. Sebagian...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gerai IM3 dan 3Store ke 2

Gerai IM3 dan 3Store ke 2

May 6, 2026
Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

Harga Pangan 6 Mei 2026 Beragam: Cabai dan Ayam Turun, Beras serta Gula Naik

May 6, 2026
Naik 35% dari Titik Terendah, Bitcoin Kembali ke Zona Bull Market tapi Konfirmasi Bullish Belum Solid

Naik 35% dari Titik Terendah, Bitcoin Kembali ke Zona Bull Market tapi Konfirmasi Bullish Belum Solid

May 6, 2026
Burung Indonesia Rilis Film Dokumenter Jejak Wallacea

QR Antar Negara BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan di China

May 7, 2026
Prancis-Inggris Siap Amankan Selat Hormuz Jika Iran Setuju Negosiasi

Film Jungle Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

May 7, 2026
SKOLA Dining Resmi Hadir di Kota Lama Semarang

SKOLA Dining Resmi Hadir di Kota Lama Semarang

May 7, 2026
Kirim Oleh-oleh Haji 2026 via Pos Indonesia, Ini Syarat Lengkapnya

Kirim Oleh-oleh Haji 2026 via Pos Indonesia, Ini Syarat Lengkapnya

May 7, 2026
Prancis-Inggris Siap Amankan Selat Hormuz Jika Iran Setuju Negosiasi

Prancis-Inggris Siap Amankan Selat Hormuz Jika Iran Setuju Negosiasi

May 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved