• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan SE 15/2020, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19

Fathi by Fathi
May 31, 2020
in Nasional
0
Terbitkan SE 15/2020, Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Persebaran Covid-19

Cobisnis.com-Jakarta-Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi hari ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5).

Menurutnya, SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Tautan:

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisKemenagMasjidRumah ibadah

Related Posts

1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah akan jatuh pada Jumat, 26 Juni 2026. Momen pergantian tahun ini menjadi...

Tech for Business 2026 Bongkar Jurus Digital Marketing Era AI

Tech for Business 2026 Bongkar Jurus Digital Marketing Era AI

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin mengubah cara bisnis berinteraksi dengan konsumen. Menjawab perubahan tersebut, Marketeers kembali...

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Scam, Ratusan Ribu Rekening Sudah Diblokir

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Scam, Ratusan Ribu Rekening Sudah Diblokir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak panik saat menjadi korban penipuan digital atau scam. Langkah...

Musim Wisuda dan Cuaca Buruk Bikin Bunga Mawar Langka, Harga Meroket di Jakarta

Musim Wisuda dan Cuaca Buruk Bikin Bunga Mawar Langka, Harga Meroket di Jakarta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Harga bunga mawar di Sentra Pasar Bunga Rawa Belong, Jakarta Barat, melonjak tajam dalam dua pekan terakhir....

Trump Sebut Perdamaian Timur Tengah di Depan Mata, Israel Diminta Stop Gempur Lebanon

Trump Sebut Perdamaian Timur Tengah di Depan Mata, Israel Diminta Stop Gempur Lebanon

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta Israel menghentikan serangan ke wilayah Lebanon. Pernyataan itu disampaikan setelah militer...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Pemerintah Siapkan Bansos Baru 2026 Usai Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

Pemerintah Siapkan Bansos Baru 2026 Usai Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi

June 16, 2026
BGN Evaluasi Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Penerima Program Gizi Bisa Dipersempit

BGN Evaluasi Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027, Penerima Program Gizi Bisa Dipersempit

June 16, 2026
1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

1 Muharram 1448 H Waktu Tepat Memulai Tahun dengan Ibadah

June 16, 2026
Mbappe Bersinar! Prancis Tekuk Senegal 3-1 pada Awal Piala Dunia 2026

Mbappe Bersinar! Prancis Tekuk Senegal 3-1 pada Awal Piala Dunia 2026

June 17, 2026
Jadwal Piala Dunia 2026 17 Juni: Prancis vs Senegal, Argentina Hadapi Aljazair

Jadwal Piala Dunia 2026 17 Juni: Prancis vs Senegal, Argentina Hadapi Aljazair

June 16, 2026
Hilal Tak Terlihat, PBNU Putuskan Tahun Baru Islam Dimulai 17 Juni 2026

Hilal Tak Terlihat, PBNU Putuskan Tahun Baru Islam Dimulai 17 Juni 2026

June 16, 2026
Putra Mahkota Norwegia Marius Borg Høiby Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Komdigi Ungkap 90 Persen Trafik Internet RI Masih Bergantung pada Singapura

June 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved