JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah ruas jalan tol di wilayah Jakarta, Tangerang hingga Bekasi bakal mengalami kenaikan tarif dalam waktu dekat.
Penyesuaian tarif tol rutin dilakukan selama 2 tahun sekali dalam rangka menjaga nilai investasi dari pengaruh inflasi. Setidaknya terdapat 3 ruas jalan tol yang akan naik tarif dalam waktu dekat.
Ketiganya yakni Jalan Tol Dalam Kota (Cawang–Tomang–Pluit dan Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit), ruas Tol BSD dan ruas Tol Cibitung–Cilincing Seksi 1.
Seluruh tol tersebut dilaporkan telah mendapat restu Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk kenaikan tarif dalam waktu dekat.
Berikut daftar 3 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif:
1. Tol Dalam Kota
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta. Oleh karena itu, para pengguna jalan perlu bersiap untuk menambah saldo uang elektroniknya.
Penyesuaian tarif akan diberlakukan pada tol dalam kota Cawang–Pluit. Ada dua ruas yang akan mengalami penyesuaian, antara lain Tol Cawang–Tomang–Pluit dan Jalan Tol Cawang Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024,” tulis @jasamargametropolitan, dikutip dari unggahannya, Senin, 9 September.
Naiknya tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Di sisi lain, tidak dirincikan berapa besaran kenaikan tarif dan kapan penyesuaian itu akan dilakukan. Sejalan dengan rencana itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk menyiapkan saldo elektronik sebelum berkendara.
2. Tol BSD (Pondok Aren–Serpong)
PT Bintaro Serpong selaku pemegang konsesi Tol BSD juga menyebut bahwa ruas tol kelolaannya bakal naik tarif dalam waktu dekat.
Rencana penyesuaian biaya layanan tarif Tol BSD itu telah mengantongi restu Menteri Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Menteri PUPR Nomor 2149/KPTS/M/2024.
“Mulai 15 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Pondok Aren–Serpong,” tulis manajemen PT Bintaro Serpong Damai dalam akun Instagram resminya, dikutip Jumat, 13 September.
Terdapat 8 ruas yang bakal diberlakukan penyesuaian tarif. Di antaranya, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Gerbang Tol Pondok Ranji Utama arah Serpong, Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2.
Kemudian, Gerbang Tol Serpong 2, Gerbang Tol Serpong 3, Gerbang Tol Serpong 6 serta terakhir Gerbang Tol Serpong 7.
Sebagai tambahan informasi, PT Bintaro Serpong Damai yang menggenggam konsesi jalan tol sepanjang 7,25 km tersebut terakhir kali melakukan penyesuaian tarif pada 2019. Sementara, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun sekali.
Nantinya, tarif tol baru itu diatur untuk golongan I sebesar Rp9.500, Golongan II dan III Rp14.000 serta Golongan IV & V Rp18.500.
3. Cibitung–Cilincing Seksi 1 (Cibitung–Telaga Asih)
Jalan Tol Cibitung–Cilincing juga masuk ke dalam daftar ruas tol yang bakal naik tarif dalam waktu dekat.
Hanya saja, PT CTP Tollways selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengumumkan secara pasti kapan implementasi kenaikan tersebut bakal dilakukan.
Meski begitu, PT CTP telah merinci besaran kenaikan tarif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No 2112/KPTS/M/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
• JC Cibitung–Telaga Asih
Golongan I: Rp6.500
Golongan II dan III: Rp9.500
Golongan IV dan V: Rp13.000
• Telaga Asih–JC Cibitung
Golongan I: Rp6.500
Golongan II dan III: Rp9.500
Golongan IV dan V: Rp13.000