• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Saksi Kemenag Bantah Beri Fee ke Yaqut

Rizki Meirino by Rizki Meirino
September 18, 2026
in Nasional
0
Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Dua saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji menyatakan tidak pernah menyerahkan uang atau menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, memberikan keterangan terkait dugaan aliran fee percepatan haji khusus kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9), Rizky menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD271.500 kepada Yaqut, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Agus juga menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada Yaqut dan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut untuk mengutip uang. Keterangan mengenai tidak adanya aliran fee kepada Yaqut juga diberitakan dalam persidangan tersebut.

“Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa Anggraini, Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, seusai persidangan.

Dalam persidangan, Yaqut juga menanyakan langsung kepada Rizky apakah pernah menyerahkan USD271.500 kepadanya. Rizky menjawab, “Tidak pernah.”

Keterangan Rizky kemudian didalami anggota majelis hakim Adek Nurhadi terkait asal-usul daftar pembagian fee yang mencantumkan nama menteri.

Rizky mengakui pencantuman nama Yaqut dalam daftar tersebut bukan berdasarkan perintah maupun permintaan mantan Menteri Agama itu, melainkan atas inisiatifnya sendiri.

“Ya, plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” ujar Rizky dalam persidangan.

Rizky juga menyatakan bahwa Yaqut ketika menjabat Menteri Agama pernah melarang jajarannya menerima uang atau gratifikasi. Larangan tersebut disebut disampaikan dalam beberapa kesempatan.

Saat ditanya apakah mengetahui Yaqut pernah menerima uang semacam itu, Rizky menjawab tidak tahu.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang masih berjalan. Dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, Rizky juga mengakui menerima fee percepatan haji 2023, sementara sejumlah aset milik saksi disebut dibeli menggunakan dana yang dikaitkan dengan fee tersebut.

Mellisa mengatakan pihaknya melihat adanya perbedaan antara daftar atau plotting pembagian uang dengan bukti penyerahan uang secara nyata.

“Bahkan yang disampaikan oleh Ridwan Kurniawan dan kemudian dimuat di dalam dakwaan, itu hanya plotting yang dia lihat di ruangan Rizky Fisa Abadi,” ujar Mellisa.

Di sisi lain, persidangan turut mengungkap keterangan saksi mengenai penerimaan dan penggunaan fee. Rizky mengakui menerima USD905.000 dari fee percepatan haji khusus 2023. Agus juga mengakui menggunakan uang fee untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan, rumah, tanah, dan membangun rumah kos.

“Kita lihat bagaimana saksi yang diperiksa ini dibacakan daftar penerimaan uang, tetapi statusnya saksi. Sementara yang tidak menerima uang justru duduk di kursi terdakwa,” kata Mellisa.

Dalam perkara ini, dakwaan jaksa memuat dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk angka USD271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut. Namun, keterangan Rizky dalam persidangan pada 17 September menyatakan tidak ada uang yang bergeser kepada Yaqut dari USD905.000 yang dibahas dalam kesaksiannya.

Mellisa menyatakan sejauh pembuktian yang telah berlangsung, pihaknya menilai belum terdapat bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan fee, maupun menyetujui pencantuman namanya dalam daftar pembagian.

“Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi,” ujar Mellisa.

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 masih berada dalam tahap pembuktian. Keterangan para saksi dan bukti yang diajukan masih akan dinilai dalam proses persidangan.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: cobisnis.comfee hajiKemenagKuota hajisidang korupsiYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Anak Krakatau Berstatus Siaga, BPBD Minta Warga Lebih Waspada

Anak Krakatau Berstatus Siaga, BPBD Minta Warga Lebih Waspada

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda meningkat dari Level II atau Waspada menjadi Level...

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah fraksi di DPR mulai menyampaikan pandangan terkait usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji putusan Mahkamah...

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

DPRD DKI Dukung Pengembangan Transportasi Laut Terintegrasi

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendukung rencana pengembangan layanan Transjakarta melalui jalur laut untuk...

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik...

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

Operasi Katarak Tak Dipungut Biaya, Apa yang Ditakuti?

by Hidayat Taufik
October 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Katarak menjadi salah satu penyebab utama kebutaan di Indonesia. Meski berbagai program operasi gratis telah tersedia, masih...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

Wacana Pansus Ijazah Gibran Bergulir, Sikap Fraksi Terbelah

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap MotoGP Mandalika

October 10, 2026
Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68% Capai Rp4,26 Triliun

February 1, 2023
Transaksi OCTO CIMB Niaga Meningkat

Transaksi OCTO CIMB Niaga Meningkat

October 10, 2026
XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

XLSMART Perkuat 5G Bandung, SMARTFREN Hadirkan Unlimited 5G dan FUN RUN

October 10, 2026
ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

ANTAM Hadirkan ATM Emas di Konser Snada Indonesia 2026

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Pecco Bagnaia Temukan Solusi Kebangkitan Ducati di Mandalika

October 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved