Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9), Rizky menyatakan tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD271.500 kepada Yaqut, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Agus juga menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada Yaqut dan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut untuk mengutip uang. Keterangan mengenai tidak adanya aliran fee kepada Yaqut juga diberitakan dalam persidangan tersebut.
“Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa Anggraini, Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, seusai persidangan.
Dalam persidangan, Yaqut juga menanyakan langsung kepada Rizky apakah pernah menyerahkan USD271.500 kepadanya. Rizky menjawab, “Tidak pernah.”
Keterangan Rizky kemudian didalami anggota majelis hakim Adek Nurhadi terkait asal-usul daftar pembagian fee yang mencantumkan nama menteri.
Rizky mengakui pencantuman nama Yaqut dalam daftar tersebut bukan berdasarkan perintah maupun permintaan mantan Menteri Agama itu, melainkan atas inisiatifnya sendiri.
“Ya, plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” ujar Rizky dalam persidangan.
Rizky juga menyatakan bahwa Yaqut ketika menjabat Menteri Agama pernah melarang jajarannya menerima uang atau gratifikasi. Larangan tersebut disebut disampaikan dalam beberapa kesempatan.
Saat ditanya apakah mengetahui Yaqut pernah menerima uang semacam itu, Rizky menjawab tidak tahu.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang masih berjalan. Dalam pemberitaan persidangan sebelumnya, Rizky juga mengakui menerima fee percepatan haji 2023, sementara sejumlah aset milik saksi disebut dibeli menggunakan dana yang dikaitkan dengan fee tersebut.
Mellisa mengatakan pihaknya melihat adanya perbedaan antara daftar atau plotting pembagian uang dengan bukti penyerahan uang secara nyata.
“Bahkan yang disampaikan oleh Ridwan Kurniawan dan kemudian dimuat di dalam dakwaan, itu hanya plotting yang dia lihat di ruangan Rizky Fisa Abadi,” ujar Mellisa.
Di sisi lain, persidangan turut mengungkap keterangan saksi mengenai penerimaan dan penggunaan fee. Rizky mengakui menerima USD905.000 dari fee percepatan haji khusus 2023. Agus juga mengakui menggunakan uang fee untuk membeli sejumlah aset, termasuk kendaraan, rumah, tanah, dan membangun rumah kos.
“Kita lihat bagaimana saksi yang diperiksa ini dibacakan daftar penerimaan uang, tetapi statusnya saksi. Sementara yang tidak menerima uang justru duduk di kursi terdakwa,” kata Mellisa.
Dalam perkara ini, dakwaan jaksa memuat dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak, termasuk angka USD271.500 yang dikaitkan dengan Yaqut. Namun, keterangan Rizky dalam persidangan pada 17 September menyatakan tidak ada uang yang bergeser kepada Yaqut dari USD905.000 yang dibahas dalam kesaksiannya.
Mellisa menyatakan sejauh pembuktian yang telah berlangsung, pihaknya menilai belum terdapat bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan fee, maupun menyetujui pencantuman namanya dalam daftar pembagian.
“Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi,” ujar Mellisa.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 masih berada dalam tahap pembuktian. Keterangan para saksi dan bukti yang diajukan masih akan dinilai dalam proses persidangan.