JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa perluasan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai bulan ini sudah didukung oleh ketersediaan alokasi anggaran dalam APBN. Hal itu disampaikan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata ketika ditemui di Jakarta hari ini.
“Anggarannya sudah ada, sudah disiapkan sebelum itu (sebelum adanya perluasan pemberian subsidi),” ujar dia pada Selasa, 30 Agustus.
Menurut Isa, instrumen fiskal selalu siap dalam mendukung program strategis pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kinerja ekonomi nasional. Hal itu termasuk dalam kesempatan masyarakat untuk memperoleh sokongan dana dari pemerintah dalam membeli motor listrik.
“Jadi sekarang dipermudah lagi persyaratannya dengan anggaran yang tetap,” tutur Isa.
Anak buah Sri Mulyani itu menambahkan jika tujuan besar dari pemberiandd subsidi motor listrik adalah mendorong penciptaan iklim usaha yang lebih baik di Indonesia. Pasalnya, inisiatif tersebut dianggap memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian domestik.
“Tujuannya dari awal untuk membangun ekosistem dalam penggunaan energi listrik, jadi bukan untuk membantu orang miskin. Termasuk juga untuk kita mendukung hilirisasi. Jadi mulai sumber daya alam (SDA) sampai menjadi baterai,” tegasnya.
“Selain itu kita juga memang ingin menciptakan penggunaan energi yang ramah lingkungan,” sambung Isa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perluasan subsidi pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Beleid itu sendiri diluncurkan oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada bulan ini.
Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan dana APBN total Rp1,75 triliun untuk program motor listrik. Dana tersebut termasuk subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dengan kuota 200.000 unit, dan program konversi motor konvensional ke motor listrik sebanyak 50.000 unit.
Untuk diketahui, program ini awalnya diperuntukan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada 20 Maret 2023 yang lalu. Namun, kini kesempatan tersebut diperluas bagi masyarakat dengan persyaratan 1 KTP (NIK) hanya boleh membeli satu unit motor listrik bersubsidi.