• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Subhan Batalkan Tuntutan Rp 125 Triliun, Desak Gibran dan KPU Mundur

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 6, 2025
in Nasional
0
Subhan Batalkan Tuntutan Rp 125 Triliun, Desak Gibran dan KPU Mundur

Screenshot

JAKARTA, Cobisnis.com – Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan, memutuskan untuk tidak lagi menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam perkara gugatan perdata yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa perdamaian tidak bergantung pada uang, melainkan pada tanggung jawab moral dari pihak tergugat.

Subhan menyampaikan hal itu seusai mediasi pada Senin (6/10/2025). Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa dirinya tidak membutuhkan uang, tetapi meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mundur dari jabatannya.

Menurutnya, permintaan tersebut didasari keinginan agar pemimpin negara menunjukkan sikap etis dan taat hukum. “Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya di hadapan awak media.

Subhan menilai nilai Rp 125 triliun yang sebelumnya diajukan hanyalah simbol atas kerugian moral dan sosial yang dirasakan masyarakat. Ia menambahkan, jumlah itu baru akan dibahas dalam proses mediasi atau sidang lanjutan bila tidak tercapai kesepakatan damai.

Proses mediasi dijadwalkan berlanjut pada Senin (13/10/2025), dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat atas proposal perdamaian penggugat. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Gibran maupun pihak KPU.

Dalam gugatan tersebut, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menyoroti syarat administrasi pendaftaran calon wakil presiden yang disebutnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, dan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007. Subhan menilai pendidikan tersebut setara SMA dan menimbulkan perdebatan soal syarat pencalonan.

Selain itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden saat ini tidak sah secara hukum. Ia juga mengusulkan agar KPU turut dinyatakan lalai karena telah menetapkan pencalonan yang dinilainya tidak memenuhi syarat.

Petitum gugatan Subhan juga mencakup permintaan agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara, disertai Rp 10 juta yang akan disetorkan ke kas negara sebagai kompensasi moral bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut isu etik dan legitimasi jabatan publik di tingkat nasional. Proses mediasi berikutnya akan menjadi penentu apakah kasus ini berlanjut ke tahap persidangan atau berakhir damai di meja mediasi.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: CobisnisGibran RakabuminggugatanPebisnismudaPengadilan NegeriSubhan

Related Posts

Pertamina Dorong B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Dorong B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

by Rizki Meirino
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pertamina (Persero) terus mendorong diversifikasi sumber energi melalui implementasi biodiesel B50 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi...

OMRON dan Kitabisa Donasikan 100 Nebulizer untuk Korban Karhutla

OMRON dan Kitabisa Donasikan 100 Nebulizer untuk Korban Karhutla

by Rizki Meirino
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OMRON Healthcare Indonesia bersama Kitabisa mendonasikan 100 unit nebulizer untuk mendukung fasilitas kesehatan di wilayah terdampak kebakaran...

ANTAM menjadi sponsor utama konser 30 tahun UNGU bertajuk Waktu Yang Dinanti: Final Chapter di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, pada 30 Oktober 2026.

ANTAM Dukung Konser 30 Tahun Perjalanan UNGU

by Rizki Meirino
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTAM) menjadi sponsor utama konser ANTAM Presents UNGU – Waktu Yang Dinanti: Final...

Ilustrasi suntikan

Narapidana AS Selamat Setelah Eksekusi Suntik Mati Gagal

by Desti Dwi Natasya
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang narapidana perempuan di Amerika Serikat (AS), Christa Pike, selamat dari eksekusi suntik mati pada 30 September...

Ratu Camilla menyampaikan penghormatan terakhir kepada novelis Inggris Jeffrey Archer yang meninggal dunia setelah berkarier selama lima dekade.

Ratu Camilla Kenang Novelis Jeffrey Archer

by Desti Dwi Natasya
October 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ratu Camilla menyampaikan penghormatan terakhir kepada novelis Inggris Jeffrey Archer yang meninggal dunia pada awal pekan ini,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asuransi Jasindo memperkuat peran sebagai mitra pengelolaan risiko melalui peningkatan kapabilitas, mitigasi risiko, dan tata kelola perusahaan.

Asuransi Jasindo Perkuat Peran Mitra Pengelolaan Risiko

October 9, 2026
Bank Mandiri menghadirkan layanan emas terintegrasi di Livin’ by Mandiri, mulai dari tabungan, jual beli, cicilan, hingga penarikan emas fisik.

Bank Mandiri Integrasikan Layanan Emas di Livin’

October 9, 2026
Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

Mulai Semester II 2027, Minuman Manis Berpotensi Masuk Skema Cukai Baru

October 9, 2026
Suahasil Soroti Wacana Kenaikan PTKP, Ada Dampak ke Penerimaan Negara

Suahasil Soroti Wacana Kenaikan PTKP, Ada Dampak ke Penerimaan Negara

October 9, 2026
Napi Narkoba Bakal Dipindahkan ke Pulau Kosong, Ini Rencana Yusril

Napi Narkoba Bakal Dipindahkan ke Pulau Kosong, Ini Rencana Yusril

October 9, 2026
FIFA ASEAN Cup Berlanjut atau Berakhir jika Infantino Lengser?

FIFA ASEAN Cup Berlanjut atau Berakhir jika Infantino Lengser?

October 9, 2026
Pertamina Dorong B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Dorong B50 untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

October 9, 2026
Kemendag Edukasi Pelaku DAMIU soal Kewajiban dan Larangan Usaha

Kemendag Edukasi Pelaku DAMIU soal Kewajiban dan Larangan Usaha

October 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved