• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Setujui Perpanjangan Masa Pembebasan Pajak Kesehatan Hingga Akhir Tahun 2022

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 25, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Krisis Amerika 2008 karena Bisnis Properti, RI Jangan Sampai Bernasib Sama

JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyetujui kebijakan pembebasan perpajakan bagi sektor kesehatan diperpanjang hingga Desember 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 tentang insentif kesehatan dan PMK-114/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan yang ada pemulihan dan penanganan pandemi menjadi lebih cepat,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Senin, 25 Juli.

Neil memastikan bahwa ketentuan dalam beleid sebelumnya yang berakhir pada 30 Juni lalu bakal berlaku secara keseluruhan hingga penutupan periode 2022 mendatang.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” tegas dia.

Menurut Neil, PMK-113/PMK.03/2022 berisi tentang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Lalu, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan, semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-114/PMK.03/2022, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP), semua diperpanjang sampai dengan Desember 2022.

“Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan,” katanya.

Neil merinci, pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan tersebut adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Kemudian, penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN dalam PMK ini, serta penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah adalah perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP.

“Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tutup Neil.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
online free course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: cobisnis.commenteri keuanganPajaksri mulyani

Related Posts

Konflik di Timur Tengah Sebabkan Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Menurun

Konflik di Timur Tengah Sebabkan Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Menurun

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mencatat adanya penurunan jumlah warga Indonesia yang berangkat menunaikan ibadah umrah dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi...

Makin Panas! Korea Utara Dukung Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS–Israel

Makin Panas! Korea Utara Dukung Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS–Israel

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Korea Utara menyatakan dukungannya atas terpilihnya Mojtaba Khamenei sebagai pemimpin tertinggi baru Iran. Pada saat yang sama,...

Heboh Menu MBG Lele Mentah Ditolak Sekolah di Pamekasan, BGN Angkat Bicara

Heboh Menu MBG Lele Mentah Ditolak Sekolah di Pamekasan, BGN Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah video yang menampilkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi ikan lele mentah, bahkan disebut masih...

Polri Tegaskan Akan Menindak Ormas yang Memaksa Pengusaha Memberi THR

Polri Tegaskan Akan Menindak Ormas yang Memaksa Pengusaha Memberi THR

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang...

Bersih-bersih, Ribuan Pegawai Pajak Dimutasi dan Posisi Strategis Diisi Profesional

Bersih-bersih, Ribuan Pegawai Pajak Dimutasi dan Posisi Strategis Diisi Profesional

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawai. Kebijakan ini diambil setelah rotasi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

Usai Bongkar Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun, Pensiunan JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Rumahnya

March 7, 2026
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Konflik di Timur Tengah Sebabkan Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Menurun

Konflik di Timur Tengah Sebabkan Jumlah Jemaah Umrah Indonesia Menurun

March 11, 2026
Makin Panas! Korea Utara Dukung Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS–Israel

Makin Panas! Korea Utara Dukung Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS–Israel

March 11, 2026
Heboh Menu MBG Lele Mentah Ditolak Sekolah di Pamekasan, BGN Angkat Bicara

Heboh Menu MBG Lele Mentah Ditolak Sekolah di Pamekasan, BGN Angkat Bicara

March 11, 2026
Polri Tegaskan Akan Menindak Ormas yang Memaksa Pengusaha Memberi THR

Polri Tegaskan Akan Menindak Ormas yang Memaksa Pengusaha Memberi THR

March 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved