JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah akan melarang social commerce, seperti TikTok Shop berjualan.
Larangan tersebut akan tertuang di dalam revisi peraturan menteri perdagangan (Pemendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani besok.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Medag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September.
“Sudah disepakti, besok, pulang ini, revisi Permendang Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Teten,” tuturnya.
Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan, larangan social commerce berjualan karena jika social commerce dan e-commerce disatukan maka akan sangat menguntungkan pihak platform.
Pasalnya, platform mempunyai algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.
Karena itu, Zulhas mengatakan, di dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan mengatur platform ini hanya boleh mempromosikan barang atau jasa tanpa membuka fasilitas transaksi.
“Pertama, social commerce itu hanya boleh memfasilitasia promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” jelasnya.
Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Tv kan iklan boleh. Tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelasnya.
Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
“Tidak ada sosial media dan ini enggak kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.