• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan, Mendag Zulhas: Sudah Disepakati!

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
September 25, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Mendag Zulhas Bahas Potensi Perdagangan 4 Miliar Dolar AS dengan Nigeria

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah akan melarang social commerce, seperti TikTok Shop berjualan.

Larangan tersebut akan tertuang di dalam revisi peraturan menteri perdagangan (Pemendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan ditandatangani besok.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Medag) Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September.

“Sudah disepakti, besok, pulang ini, revisi Permendang Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Teten,” tuturnya.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan, larangan social commerce berjualan karena jika social commerce dan e-commerce disatukan maka akan sangat menguntungkan pihak platform.

Pasalnya, platform mempunyai algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Karena itu, Zulhas mengatakan, di dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan mengatur platform ini hanya boleh mempromosikan barang atau jasa tanpa membuka fasilitas transaksi.

“Pertama, social commerce itu hanya boleh memfasilitasia promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” jelasnya.

Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Tv kan iklan boleh. Tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022 itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media dan ini enggak kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: cobisnis.comMendag zulhastiktok

Related Posts

Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang remaja berinisial MR (16) asal Garut dilaporkan hilang saat berada di kawasan kaki Gunung Guntur. Ia...

Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan...

Diplomat PBB Mundur, Sebut Ada Skenario Serangan Nuklir ke Iran

Diplomat PBB Mundur, Sebut Ada Skenario Serangan Nuklir ke Iran

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang diplomat senior yang terkait dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundurkan diri setelah mengungkap adanya dugaan persiapan skenario...

DPR Bahas Celah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

DPR Bahas Celah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

by Hidayat Taufik
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI mengkaji fenomena warga negara Indonesia...

WFH ASN Setiap Jumat 2026, Kebijakan Baru Diterapkan Mulai 1 April Secara Nasional

WFH ASN Setiap Jumat 2026, Kebijakan Baru Diterapkan Mulai 1 April Secara Nasional

by Desti Dwi Natasya
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – WFH ASN setiap Jumat 2026 resmi diterapkan pemerintah sebagai langkah efisiensi energi nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

April 1, 2026
Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

Furab Jadi Tren di Media Sosial, Ini Arti dan Asal-usulnya

March 31, 2026
PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

PNS WFH Hari Jumat, Apakah Siswa Ikut Libur?

April 1, 2026
Tekan Emisi Karbon, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

Tekan Emisi Karbon, PLN Indonesia Power Tanam 80.724 Pohon Sepanjang 2025

April 1, 2026
Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

Aura Misterius Gunung Guntur? Remaja Hilang Ditemukan Tanpa busana dan Linglung

April 1, 2026
Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

Rismon Sianipar Datangi Polda Metro Jaya, Sepakati Damai Kasus Ijazah Joko Widodo

April 1, 2026
Diplomat PBB Mundur, Sebut Ada Skenario Serangan Nuklir ke Iran

Diplomat PBB Mundur, Sebut Ada Skenario Serangan Nuklir ke Iran

April 1, 2026
DPR Bahas Celah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

DPR Bahas Celah Hukum Pernikahan Beda Agama dan Sesama Jenis WNI di Luar Negeri

April 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved